b. Mencari kemaslahatan: Berfokus pada karier, pengabdian sosial, atau mengasuh anak yang sudah ada bisa menjadi alasan yang valid.
sedangkan menurut  imam hambali yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree.
Pandangan Imam Hambali terkait childfree dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:
1. Tujuan Pernikahan:
Melestarikan Keturunan: Bagi Imam Hambali, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.
Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Sosial: Pernikahan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan emosional dan sosial manusia.
2. Hak dan Kewajiban Suami Istri:
Hak Istri Mendapatkan Keturunan: Istri berhak mendapatkan keturunan dari suaminya.
Kewajiban Suami Memenuhi Hak Istri: Suami berkewajiban untuk memenuhi hak istrinya, termasuk hak untuk mendapatkan keturunan.
3. Kemudaratan dan Kemaslahatan:
Mencegah Kemudaratan: Childfree diperbolehkan jika bertujuan untuk mencegah kemudaratan, seperti penyakit keturunan atau kesulitan dalam membesarkan anak.