a. Hak Istri Mendapatkan Keturunan: Istri berhak mendapatkan keturunan dari suaminya.
b. Kewajiban Suami Memenuhi Hak Istri: Suami berkewajiban untuk memenuhi hak istrinya, termasuk hak untuk mendapatkan keturunan.
3. Kemudaratan dan Kemaslahatan:
a. Mencegah Kemudaratan: Childfree diperbolehkan jika bertujuan untuk mencegah kemudaratan, seperti penyakit keturunan atau kesulitan dalam membesarkan anak.
b. Mencari Kemaslahatan: Childfree juga diperbolehkan jika bertujuan untuk mencari kemaslahatan, seperti fokus pada karir atau pengabdian sosial
Menurut Imam Hanafi, childfree boleh diperbolehkan dengan beberapa yaitu Ada alasan yang sah, seperti mencegah kemudaratan atau mencari kemaslahatan, Dengan kesepakatan suami istri, Dilakukan dengan cara yang halal, seperti menggunakan kontrasepsi yang tidak permanen, dan tidak bertentangan dengan maqid asy-syar'ah (tujuan-tujuan syariat) pernikahan.
Menurut Imam Malik, tidak ada pernyataan langsung yang membahas tentang childfree. Namun, para ulama membahas tentang childfree dalam kaitannya dengan mazhab yang beliau dirikan, yaitu mazhab Maliki. Berikut ringkasannya:
a. Mazhab Maliki menekankan pentingnya pernikahan dan memiliki keturunan. Sama seperti banyak ulama lainnya, mereka memandang bahwa meneruskan keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan.
b. Namun, ada ruang untuk mempertimbangkan alasan di balik keputusan childfree. Serupa dengan mazhab Hanafi, beberapa ulama dalam mazhab Maliki berpendapat bahwa childfree bisa jadi diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Berikut beberapa alasan yang mungkin bisa diterima:
a. Mencegah kemudaratan: Jika memiliki anak berisiko membahayakan kesehatan pasangan atau calon keturunan, childfree mungkin dianggap bisa diterima.