Mohon tunggu...
syifa nurfadilah
syifa nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Jurusan Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Childfree Haramkah menurut Para Madzhab

14 Juni 2024   01:40 Diperbarui: 14 Juni 2024   05:23 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Imam Hambali, childfree boleh diperbolehkan dengan beberapa syarat yaitu ada alasan yang sah, seperti mencegah kemudaratan atau mencari kemaslahatan, Dengan kesepakatan suami istri, Dilakukan dengan cara yang halal, seperti menggunakan kontrasepsi yang tidak permanen., Tidak bertentangan dengan maqid asy-syar'ah (tujuan-tujuan syariat) pernikahan, Mencari Kemaslahatan: Childfree juga diperbolehkan jika bertujuan untuk mencari kemaslahatan, seperti fokus pada karir atau pengabdian sosial.

Pembahasan tentang childfree dalam Islam menghadirkan kompleksitas dan keragaman sudut pandang. Para ulama, dengan interpretasi mereka terhadap teks-teks suci dan tradisi Islam, menawarkan berbagai pandangan mengenai praktik ini.

Meskipun tidak ada dalil Al-Qur'an atau Hadits yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree, para ulama umumnya menekankan pentingnya pernikahan dan prokreasi dalam Islam. Namun, mereka juga mengakui bahwa terdapat situasi-situasi tertentu di mana childfree mungkin menjadi pilihan yang dibolehkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun