Menurut Imam Hambali, childfree boleh diperbolehkan dengan beberapa syarat yaitu ada alasan yang sah, seperti mencegah kemudaratan atau mencari kemaslahatan, Dengan kesepakatan suami istri, Dilakukan dengan cara yang halal, seperti menggunakan kontrasepsi yang tidak permanen., Tidak bertentangan dengan maqid asy-syar'ah (tujuan-tujuan syariat) pernikahan, Mencari Kemaslahatan: Childfree juga diperbolehkan jika bertujuan untuk mencari kemaslahatan, seperti fokus pada karir atau pengabdian sosial.
Pembahasan tentang childfree dalam Islam menghadirkan kompleksitas dan keragaman sudut pandang. Para ulama, dengan interpretasi mereka terhadap teks-teks suci dan tradisi Islam, menawarkan berbagai pandangan mengenai praktik ini.
Meskipun tidak ada dalil Al-Qur'an atau Hadits yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree, para ulama umumnya menekankan pentingnya pernikahan dan prokreasi dalam Islam. Namun, mereka juga mengakui bahwa terdapat situasi-situasi tertentu di mana childfree mungkin menjadi pilihan yang dibolehkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI