Mohon tunggu...
syifa nurfadilah
syifa nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Jurusan Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Childfree Haramkah menurut Para Madzhab

14 Juni 2024   01:40 Diperbarui: 14 Juni 2024   05:23 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Mencari kemaslahatan: Berfokus pada karier, pengabdian sosial, atau mengasuh anak yang sudah ada bisa menjadi alasan yang valid.

sedangkan menurut  imam hambali yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree.

Pandangan Imam Hambali terkait childfree dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:

1. Tujuan Pernikahan:

Melestarikan Keturunan: Bagi Imam Hambali, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.

Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Sosial: Pernikahan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan emosional dan sosial manusia.

2. Hak dan Kewajiban Suami Istri:

Hak Istri Mendapatkan Keturunan: Istri berhak mendapatkan keturunan dari suaminya.

Kewajiban Suami Memenuhi Hak Istri: Suami berkewajiban untuk memenuhi hak istrinya, termasuk hak untuk mendapatkan keturunan.

3. Kemudaratan dan Kemaslahatan:

Mencegah Kemudaratan: Childfree diperbolehkan jika bertujuan untuk mencegah kemudaratan, seperti penyakit keturunan atau kesulitan dalam membesarkan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun