Mohon tunggu...
syifa nurfadilah
syifa nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Jurusan Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Childfree Haramkah menurut Para Madzhab

14 Juni 2024   01:40 Diperbarui: 14 Juni 2024   05:23 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena childfree, atau  pilihan untuk tidak memiliki anak semakin marak di indonesia. hal ini memicu beberapa perdebatan di kalangan agama. para madzhab memiliki pendapat yang berbeda-beda Artikel ini akan membahas pandangan para  Mazhab tentang childfree. Apakah childfree diharamkan ? Apa saja dasar pemikirannya dalam menentukan hukum childfree? Bagaimana pula pandangan para Madzhab terhadap orang-orang yang memilih childfree? Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pertanyaan tersebut dengan berdasarkan sumber-sumber terpercaya pandangan dari para Mazhab .

saya akan membahas dari imam syafii 

Dalam Mazhab Syafii, tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang childfree. Namun, childfree umumnya dianggap makruh, atau disukai untuk tidak dilakukan. 

Alasan utama kemakruhan childfree menurut Mazhab Syafii adalah karena tujuan pernikahan dalam Islam salah satunya adalah untuk meneruskan keturunan. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadist Nabi Muhammad SAW: "Menikahlah, karena pernikahan itu termasuk sunahku. Barangsiapa yang tidak menikah, maka dia bukan dari golonganku." (HR. Ibnu Majah)
  • Hadist Nabi Muhammad SAW: "Nikahilah wanita yang subur lagi beranak banyak, karena aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu di hadapan para malaikat." (HR. Ahmad)

Namun, Imam Syafii juga mengakui adanya beberapa kondisi di mana childfree dapat dibenarkan. seperti contoh Jika suami atau istri mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya tidak mampu memiliki anak. 

Menurut Imam Hanafi, tidak ada dalil tekstual dalam Al-Qur'an atau Hadits yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree.

Pandangan Imam Hanafi terkait childfree dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:

1. Tujuan Pernikahan:

a. Melestarikan Keturunan: Bagi Imam Hanafi, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.

b. Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Sosial: Pernikahan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan emosional dan sosial manusia.

2. Hak dan Kewajiban Suami Istri:

a. Hak Istri Mendapatkan Keturunan: Istri berhak mendapatkan keturunan dari suaminya.

b. Kewajiban Suami Memenuhi Hak Istri: Suami berkewajiban untuk memenuhi hak istrinya, termasuk hak untuk mendapatkan keturunan.

3. Kemudaratan dan Kemaslahatan:

a. Mencegah Kemudaratan: Childfree diperbolehkan jika bertujuan untuk mencegah kemudaratan, seperti penyakit keturunan atau kesulitan dalam membesarkan anak.

b. Mencari Kemaslahatan: Childfree juga diperbolehkan jika bertujuan untuk mencari kemaslahatan, seperti fokus pada karir atau pengabdian sosial

Menurut Imam Hanafi, childfree boleh diperbolehkan dengan beberapa yaitu Ada alasan yang sah, seperti mencegah kemudaratan atau mencari kemaslahatan, Dengan kesepakatan suami istri, Dilakukan dengan cara yang halal, seperti menggunakan kontrasepsi yang tidak permanen, dan tidak bertentangan dengan maqid asy-syar'ah (tujuan-tujuan syariat) pernikahan.

Menurut Imam Malik, tidak ada pernyataan langsung yang membahas tentang childfree. Namun, para ulama membahas tentang childfree dalam kaitannya dengan mazhab yang beliau dirikan, yaitu mazhab Maliki. Berikut ringkasannya:

a. Mazhab Maliki menekankan pentingnya pernikahan dan memiliki keturunan. Sama seperti banyak ulama lainnya, mereka memandang bahwa meneruskan keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan.

b. Namun, ada ruang untuk mempertimbangkan alasan di balik keputusan childfree. Serupa dengan mazhab Hanafi, beberapa ulama dalam mazhab Maliki berpendapat bahwa childfree bisa jadi diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Berikut beberapa alasan yang mungkin bisa diterima:

a. Mencegah kemudaratan: Jika memiliki anak berisiko membahayakan kesehatan pasangan atau calon keturunan, childfree mungkin dianggap bisa diterima.

b. Mencari kemaslahatan: Berfokus pada karier, pengabdian sosial, atau mengasuh anak yang sudah ada bisa menjadi alasan yang valid.

sedangkan menurut  imam hambali yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree.

Pandangan Imam Hambali terkait childfree dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:

1. Tujuan Pernikahan:

Melestarikan Keturunan: Bagi Imam Hambali, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan.

Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Sosial: Pernikahan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan emosional dan sosial manusia.

2. Hak dan Kewajiban Suami Istri:

Hak Istri Mendapatkan Keturunan: Istri berhak mendapatkan keturunan dari suaminya.

Kewajiban Suami Memenuhi Hak Istri: Suami berkewajiban untuk memenuhi hak istrinya, termasuk hak untuk mendapatkan keturunan.

3. Kemudaratan dan Kemaslahatan:

Mencegah Kemudaratan: Childfree diperbolehkan jika bertujuan untuk mencegah kemudaratan, seperti penyakit keturunan atau kesulitan dalam membesarkan anak.

Menurut Imam Hambali, childfree boleh diperbolehkan dengan beberapa syarat yaitu ada alasan yang sah, seperti mencegah kemudaratan atau mencari kemaslahatan, Dengan kesepakatan suami istri, Dilakukan dengan cara yang halal, seperti menggunakan kontrasepsi yang tidak permanen., Tidak bertentangan dengan maqid asy-syar'ah (tujuan-tujuan syariat) pernikahan, Mencari Kemaslahatan: Childfree juga diperbolehkan jika bertujuan untuk mencari kemaslahatan, seperti fokus pada karir atau pengabdian sosial.

Pembahasan tentang childfree dalam Islam menghadirkan kompleksitas dan keragaman sudut pandang. Para ulama, dengan interpretasi mereka terhadap teks-teks suci dan tradisi Islam, menawarkan berbagai pandangan mengenai praktik ini.

Meskipun tidak ada dalil Al-Qur'an atau Hadits yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan childfree, para ulama umumnya menekankan pentingnya pernikahan dan prokreasi dalam Islam. Namun, mereka juga mengakui bahwa terdapat situasi-situasi tertentu di mana childfree mungkin menjadi pilihan yang dibolehkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun