Mohon tunggu...
Syaufa Rajani
Syaufa Rajani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa program studi Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam (Ijtihad)

28 Oktober 2024   15:56 Diperbarui: 28 Oktober 2024   15:56 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUMBER HUKUM ISLAM (IJTIHAD)

 

Syaufa Rajani Laela Suminda 

Teknik Informatika, Universitas Pamulang.

Bilal Ikhram Ramadhan

Teknik Informatika, Universitas Pamulang.

Nurhasanah S.IP M.A

Dosen Pendidikan Islam, Universitas Pamulang.

 

ABSTRAK

Ijtihad adalah proses penting dalam hukum Islam yang memungkinkan para ahli untuk menggali dan memahami hukum dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Secara sederhana, ijtihad berarti usaha seorang mujtahid untuk mencari solusi hukum dengan memanfaatkan pengetahuan dan analisis mereka, sambil mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Melalui ijtihad, hukum Islam bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan. Dalam tulisan ini, akan dibahas bagaimana ijtihad berperan dalam hukum Islam, metode yang digunakan oleh para mujtahid, serta tantangan yang dihadapi di dunia modern saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya ijtihad dalam menjaga kelangsungan dan fleksibilitas hukum Islam.

ABSTRACT

Ijtihad is an important process in Islamic law that allows scholars to explore and understand legal rulings from its primary sources, namely the Qur'an and Hadith. In simple terms, ijtihad refers to the effort of a mujtahid to find legal solutions by utilizing their knowledge and analysis while considering social conditions and community needs. Through ijtihad, Islamic law can adapt to the changing times, ensuring it remains relevant and applicable. This paper will discuss the role of ijtihad in Islamic law, the methods used by mujtahids, and the challenges faced in the modern world. This research aims to provide a better understanding of the importance of ijtihad in maintaining the continuity and flexibility of Islamic law.

I. PENDAHULUAN

Hukum Islam memiliki berbagai sumber yang mendasari penerapannya, salah satunya adalah ijtihad. Ijtihad, yang berarti usaha mendalam untuk menggali hukum dari Al-Qur'an dan Hadis, berperan penting dalam menghadapi tantangan zaman modern yang kompleks. Di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan politik, ijtihad memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan adaptif. Melalui ijtihad, para mujtahid dapat menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat saat ini, menjadikannya tidak hanya sekadar metode, tetapi juga kebutuhan yang esensial. Tulisan ini akan membahas pengertian, jenis-jenis, proses dan pentingnya ijtihad. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan ijtihad dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi umat Islam saat ini.

II. PEMBAHASAN

            A. Pengertian Ijtihad

                        proses penalaran atau usaha seorang ulama untuk menentukan hukum Islam dalam situasi yang tidak secara eksplisit diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits. Ijtihad penting karena membantu menjawab permasalahan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Menurut Abdul Hamid Hakim Ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka untuk memperoleh hukum syara' dengan jalan istinbath dari alqur'an dan as-sunnah.

B. Jenis-jenis Ijtihad

1. Ijtihad Qiyasi : Menggunakan analogi dari hukum yang sudah ada. Contoh : Menentukan hukum minuman keras (khomer) berdasarkan hukum terhadap anggur, karena keduanya memabukkan.

2. Ijtihad Istihsan : Mengutamakan suatu pendapat yang lebih baik berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Contoh : Dalam kasus tertentu, mengizinkan penggunaan kartu kredit meskipun ada unsur riba, jika itu menguntungkan masyarakat dan tidak merugikan pihak lain.

3. Ijtihad Maslahah Mursalah : Mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan umum. Contoh : Mengizinkan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, meskipun tidak ada dalil khusus yang mengaturnya.

4. Ijtihad Siyasah Shar'iyyah : Kebijakan public yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contoh : Menerapkan regulasi untuk mencegah korupsi, karena dapat merugikan masyarakat.

C. Proses Ijtihad

            1. Penguasaan Ilmu : Seorang mujtahid harus menguasai Al-Qur'an, Hadis, serta

ilmu-ilmu lain seperti bahasa Arab dan ilmu ushul fiqh.

2. Analisis Konteks : Memahami konteks sosial dan budaya pada saat ini.

3. Pengambilan Keputusan : Menyusun argument berdasarkan metode ijtihad yang dipilih.

D. Pentingnya Ijtihad

Ijtihad memungkinkan fleksibilitas dalam hukum Islam, membuatnya relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat. Namun, ijtihad harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

III. PENUTUP

Penelitian ini menegaskan pentingnya ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang adaptif terhadap tantangan zaman. Ijtihad berfungsi tidak hanya sebagai metode penggalian hukum, tetapi juga sebagai alat untuk menyesuaikan syariat dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.

Meskipun ijtihad memungkinkan hukum Islam tetap relevan, tantangan tetap ada, termasuk perbedaan pemahaman di kalangan mujtahid dan resistensi terhadap perubahan. Oleh karena itu, pengembangan ijtihad yang didasarkan pada pengetahuan yang kuat dan pemahaman komprehensif sangatlah penting.

Dengan pendekatan yang tepat, ijtihad dapat terus berperan sebagai panduan dalam hukum Islam, memberikan solusi bagi umat dalam menghadapi isu-isu kontemporer dan memastikan hukum Islam tetap hidup dan bermanfaat di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun