Mohon tunggu...
Syaufa Rajani
Syaufa Rajani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa program studi Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam (Ijtihad)

28 Oktober 2024   15:56 Diperbarui: 28 Oktober 2024   15:56 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUMBER HUKUM ISLAM (IJTIHAD)

 

Syaufa Rajani Laela Suminda 

Teknik Informatika, Universitas Pamulang.

Bilal Ikhram Ramadhan

Teknik Informatika, Universitas Pamulang.

Nurhasanah S.IP M.A

Dosen Pendidikan Islam, Universitas Pamulang.

 

ABSTRAK

Ijtihad adalah proses penting dalam hukum Islam yang memungkinkan para ahli untuk menggali dan memahami hukum dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Secara sederhana, ijtihad berarti usaha seorang mujtahid untuk mencari solusi hukum dengan memanfaatkan pengetahuan dan analisis mereka, sambil mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Melalui ijtihad, hukum Islam bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan. Dalam tulisan ini, akan dibahas bagaimana ijtihad berperan dalam hukum Islam, metode yang digunakan oleh para mujtahid, serta tantangan yang dihadapi di dunia modern saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya ijtihad dalam menjaga kelangsungan dan fleksibilitas hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun