Â
Syaufa Rajani Laela SumindaÂ
Teknik Informatika, Universitas Pamulang.
Bilal Ikhram Ramadhan
Teknik Informatika, Universitas Pamulang.
Nurhasanah S.IP M.A
Dosen Pendidikan Islam, Universitas Pamulang.
Â
ABSTRAK
Ijtihad adalah proses penting dalam hukum Islam yang memungkinkan para ahli untuk menggali dan memahami hukum dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Secara sederhana, ijtihad berarti usaha seorang mujtahid untuk mencari solusi hukum dengan memanfaatkan pengetahuan dan analisis mereka, sambil mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Melalui ijtihad, hukum Islam bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga tetap relevan dan dapat diterapkan. Dalam tulisan ini, akan dibahas bagaimana ijtihad berperan dalam hukum Islam, metode yang digunakan oleh para mujtahid, serta tantangan yang dihadapi di dunia modern saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya ijtihad dalam menjaga kelangsungan dan fleksibilitas hukum Islam.