Mohon tunggu...
Syaufa Rajani
Syaufa Rajani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa program studi Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Islam (Ijtihad)

28 Oktober 2024   15:56 Diperbarui: 28 Oktober 2024   15:56 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Ijtihad Siyasah Shar'iyyah : Kebijakan public yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contoh : Menerapkan regulasi untuk mencegah korupsi, karena dapat merugikan masyarakat.

C. Proses Ijtihad

            1. Penguasaan Ilmu : Seorang mujtahid harus menguasai Al-Qur'an, Hadis, serta

ilmu-ilmu lain seperti bahasa Arab dan ilmu ushul fiqh.

2. Analisis Konteks : Memahami konteks sosial dan budaya pada saat ini.

3. Pengambilan Keputusan : Menyusun argument berdasarkan metode ijtihad yang dipilih.

D. Pentingnya Ijtihad

Ijtihad memungkinkan fleksibilitas dalam hukum Islam, membuatnya relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat. Namun, ijtihad harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

III. PENUTUP

Penelitian ini menegaskan pentingnya ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang adaptif terhadap tantangan zaman. Ijtihad berfungsi tidak hanya sebagai metode penggalian hukum, tetapi juga sebagai alat untuk menyesuaikan syariat dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.

Meskipun ijtihad memungkinkan hukum Islam tetap relevan, tantangan tetap ada, termasuk perbedaan pemahaman di kalangan mujtahid dan resistensi terhadap perubahan. Oleh karena itu, pengembangan ijtihad yang didasarkan pada pengetahuan yang kuat dan pemahaman komprehensif sangatlah penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun