4. Ijtihad Siyasah Shar'iyyah : Kebijakan public yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contoh : Menerapkan regulasi untuk mencegah korupsi, karena dapat merugikan masyarakat.
C. Proses Ijtihad
      1. Penguasaan Ilmu : Seorang mujtahid harus menguasai Al-Qur'an, Hadis, serta
ilmu-ilmu lain seperti bahasa Arab dan ilmu ushul fiqh.
2. Analisis Konteks : Memahami konteks sosial dan budaya pada saat ini.
3. Pengambilan Keputusan : Menyusun argument berdasarkan metode ijtihad yang dipilih.
D. Pentingnya Ijtihad
Ijtihad memungkinkan fleksibilitas dalam hukum Islam, membuatnya relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat. Namun, ijtihad harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.
III. PENUTUP
Penelitian ini menegaskan pentingnya ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang adaptif terhadap tantangan zaman. Ijtihad berfungsi tidak hanya sebagai metode penggalian hukum, tetapi juga sebagai alat untuk menyesuaikan syariat dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.
Meskipun ijtihad memungkinkan hukum Islam tetap relevan, tantangan tetap ada, termasuk perbedaan pemahaman di kalangan mujtahid dan resistensi terhadap perubahan. Oleh karena itu, pengembangan ijtihad yang didasarkan pada pengetahuan yang kuat dan pemahaman komprehensif sangatlah penting.