ABSTRACT
Ijtihad is an important process in Islamic law that allows scholars to explore and understand legal rulings from its primary sources, namely the Qur'an and Hadith. In simple terms, ijtihad refers to the effort of a mujtahid to find legal solutions by utilizing their knowledge and analysis while considering social conditions and community needs. Through ijtihad, Islamic law can adapt to the changing times, ensuring it remains relevant and applicable. This paper will discuss the role of ijtihad in Islamic law, the methods used by mujtahids, and the challenges faced in the modern world. This research aims to provide a better understanding of the importance of ijtihad in maintaining the continuity and flexibility of Islamic law.
I. PENDAHULUAN
Hukum Islam memiliki berbagai sumber yang mendasari penerapannya, salah satunya adalah ijtihad. Ijtihad, yang berarti usaha mendalam untuk menggali hukum dari Al-Qur'an dan Hadis, berperan penting dalam menghadapi tantangan zaman modern yang kompleks. Di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan politik, ijtihad memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan adaptif. Melalui ijtihad, para mujtahid dapat menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat saat ini, menjadikannya tidak hanya sekadar metode, tetapi juga kebutuhan yang esensial. Tulisan ini akan membahas pengertian, jenis-jenis, proses dan pentingnya ijtihad. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan ijtihad dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi umat Islam saat ini.
II. PEMBAHASAN
      A. Pengertian Ijtihad
            proses penalaran atau usaha seorang ulama untuk menentukan hukum Islam dalam situasi yang tidak secara eksplisit diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits. Ijtihad penting karena membantu menjawab permasalahan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Menurut Abdul Hamid Hakim Ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka untuk memperoleh hukum syara' dengan jalan istinbath dari alqur'an dan as-sunnah.
B. Jenis-jenis Ijtihad
1. Ijtihad Qiyasi : Menggunakan analogi dari hukum yang sudah ada. Contoh : Menentukan hukum minuman keras (khomer) berdasarkan hukum terhadap anggur, karena keduanya memabukkan.
2. Ijtihad Istihsan : Mengutamakan suatu pendapat yang lebih baik berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Contoh : Dalam kasus tertentu, mengizinkan penggunaan kartu kredit meskipun ada unsur riba, jika itu menguntungkan masyarakat dan tidak merugikan pihak lain.
3. Ijtihad Maslahah Mursalah : Mengambil keputusan berdasarkan kemaslahatan umum. Contoh : Mengizinkan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, meskipun tidak ada dalil khusus yang mengaturnya.