Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tanah Ulayat dari Perspektif Ilmu Ekonomi

19 Juni 2024   06:19 Diperbarui: 19 Juni 2024   06:32 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Solusi untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Tanah Ulayat

1. Penguatan Pengakuan Hukum

Perlu ada upaya untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat di Minangkabau. Ini termasuk mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat dan memastikan bahwa regulasi nasional dan daerah mendukung hak-hak komunitas adat.

2. Akses Modal dan Teknologi

Pemerintah dan lembaga keuangan harus menyediakan akses yang lebih baik ke modal dan teknologi untuk masyarakat adat. Program bantuan, subsidi, dan pelatihan dapat membantu masyarakat adat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah dari tanah ulayat.

3. Kemitraan dengan Sektor Swasta

Kemitraan yang adil antara masyarakat adat dan sektor swasta dapat membawa investasi dan teknologi ke tanah ulayat tanpa mengorbankan hak dan kepentingan masyarakat adat. Model kemitraan yang inklusif dapat menciptakan manfaat ekonomi yang saling menguntungkan.

Tanah ulayat di Minangkabau memainkan peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat. Meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti konflik kepemilikan, modernisasi, dan kurangnya akses modal, tanah ulayat memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam konteks ekonomi modern. Dengan penguatan pengakuan hukum, peningkatan akses modal dan teknologi, serta kemitraan yang adil, tanah ulayat dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat adat dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Daftar Pustaka

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2020). Hak Ulayat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. AMAN.

Badan Pertanahan Nasional. (2020). Laporan Tahunan Badan Pertanahan Nasional. BPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun