Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tanah Ulayat dari Perspektif Ilmu Ekonomi

19 Juni 2024   06:19 Diperbarui: 19 Juni 2024   06:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Penguatan Pengakuan Hukum

Perlu ada upaya lebih lanjut untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap hak ulayat komunitas adat. Ini termasuk mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat dan memastikan bahwa regulasi nasional dan daerah mendukung hak-hak komunitas adat.

2. Akses Modal dan Teknologi

Pemerintah dan lembaga keuangan harus menyediakan akses yang lebih baik ke modal dan teknologi untuk komunitas adat. Program bantuan, subsidi, dan pelatihan dapat membantu komunitas adat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah dari tanah ulayat.

3. Kemitraan dengan Sektor Swasta

Kemitraan yang adil antara komunitas adat dan sektor swasta dapat membawa investasi dan teknologi ke tanah ulayat tanpa mengorbankan hak dan kepentingan komunitas adat. Model kemitraan yang inklusif dapat menciptakan manfaat ekonomi yang saling menguntungkan.

Tanah ulayat memiliki peran ekonomi yang vital bagi komunitas adat di Indonesia. Selain sebagai sumber daya ekonomi utama, tanah ulayat juga berfungsi sebagai penyangga kesejahteraan sosial dan budaya komunitas. Namun, berbagai tantangan seperti konflik kepemilikan, kurangnya investasi, dan regulasi yang tidak mendukung menghambat pengelolaan optimal tanah ulayat. Dengan penguatan pengakuan hukum, peningkatan akses modal dan teknologi, serta kemitraan yang adil, potensi ekonomi tanah ulayat dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan komunitas adat dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Tanah Ulayat di Minangkabau: Warisan Budaya dan Implikasinya dalam Perspektif Ekonomi

Tanah ulayat merupakan konsep kepemilikan tanah yang diakui secara kolektif oleh komunitas adat di Indonesia, termasuk di Minangkabau, Sumatera Barat. Sistem tanah ulayat di Minangkabau mencerminkan nilai-nilai budaya dan sosial yang mendalam serta memiliki implikasi ekonomi yang signifikan.

Konsep Tanah Ulayat di Minangkabau

1. Definisi Tanah Ulayat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun