Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tanah Ulayat dari Perspektif Ilmu Ekonomi

19 Juni 2024   06:19 Diperbarui: 19 Juni 2024   06:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanah Ulayat: Memahami Hak Kolektif atas Tanah dalam Perspektif Sosial dan Hukum

Tanah ulayat adalah konsep kepemilikan tanah yang sangat penting dalam sistem hukum adat di Indonesia. Ini mencerminkan hak kolektif suatu komunitas adat atas tanah yang mereka tempati dan kelola bersama-sama. Tanah ulayat bukan hanya sekadar sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki nilai budaya, spiritual, dan sosial yang mendalam.

Konsep Tanah Ulayat

1. Definisi Tanah Ulayat

Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki secara kolektif oleh komunitas adat atau masyarakat hukum adat tertentu. Kepemilikan atas tanah ulayat tidak dipegang oleh individu, melainkan oleh kelompok masyarakat yang terikat oleh hukum adat. Hak atas tanah ulayat mencakup hak untuk menggunakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan adat setempat.

2. Fungsi Sosial dan Budaya

Tanah ulayat memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat. Tanah ini sering digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya, seperti upacara adat, pertanian, dan tempat tinggal. Kepemilikan tanah secara kolektif juga memperkuat kohesi sosial dan identitas budaya komunitas adat.

Implikasi Sosial dan Hukum

1. Pengakuan Hukum

Pengakuan hukum terhadap tanah ulayat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat, namun implementasinya sering kali menghadapi berbagai kendala. Selain itu, banyak peraturan daerah yang juga mengatur tentang pengakuan dan perlindungan tanah ulayat.

2. Konflik Kepemilikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun