Sasaran supervisi manajerial tersebut terpenuhi oleh karena kompetensi pengawas manajerial yang tertera pada Permendiknas No. 12 Tahun 2017 tentang kompetensi supervisi manajerial poin ke lima yang berbunyi “Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah menengah yang sejenis”. Hal inilah yang menentukan berhasil tidaknya pengawas dalam melakukan pembinaan kepala madrasah dan manajemen pendidikan madrasah yang relevan dengan peraturan tersebut, maka kompetensi tiap-tiap pengawas sangat berpengaruh dengan capaian mutu pendidikan di madrasah binaan.
Paradigma supervisi manajerial tidaklah sama dengan paradigma dimasa lampau. Dahulu, pengawasan dianggap sebagai kegiatan dimana pengawas akan memantau dan menyalahkan madrasah bila madrasah mengalami kemunduran atau hambatan pada bidang manajerialnya hal ini membuat pihak madrasah akan merasa tidak kompeten dalam melakukan pengelolaan. Seiring waktu, paradigma pengawasan berubah dan tidak lagi menjadi momok yang berarti pada pihak madrasah, jika dahulu madrasah akan menganggap pengawasan sebagai inspeksi maka kini madrasah akan menganggap pengawasan sebagai pendampingan dan pembinaan.
B.Pembahasan
1.Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi secara etimologi berasal dari dua kata yaitu super dan vision. Super yang berarti posisi yang semakin tinggi atau suatu peringkat. Sedangkan vision memiliki arti kemampuan dalam menyadari sesuatu yang tidak benar-benar terlihat. Jadi, supervisi berarti sebuah pandangan dari seseorang yang lebih ahli kepada orang yang memiliki keahlian tetapi posisinya dibawahnya. Orang yang melakukan supervisi disebut sebagai supervisor. Supervisi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan dalam rangka untuk membantu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan juga efektifitas penyelenggara pendidikan dan pembalajaran. Supervisi ditujukan kepada dua aspek yaitu: akademik dan manajerial. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan aspek adminitrasi dan pengelolaan madrasah yang berfungsi untuk supporting atau pendukung terlaksananya pembelajaran.
Supervisor adalah seorang yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk melakukan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik.
Menurut Oliva, ada empat macam peran seorang pengawas atau supervisor pendidikan, yaitu sebagai: coordinator, consultant, group leader dan evaluator. Supervisor harus mampu mengkoordinasikan programs, goups, materials, and reports yang berkaitan dengan madrasah dan para guru. Supervisor juga harus mampu berperan sebagai konsultan dalam manajemen madrasah, pengembangan kurikulum, teknologi pembelajaran, dan pengembangan staf. Ia harus melayani kepala madrasah dan guru, baik secara kelompok maupun individual. Adakalanya supervisor harus berperan sebagai pemimpin kelompok, dalam pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, pembelajaran atau manajemen madrasah secara umum. Gregorio (1966) mengemukakan bahwa ada lima fungsi utama supervisi, yaitu: sebagai inspeksi, penelitian, pelatihan, bimbingan dan penilaian.
Supervisi manajerial adalah supervisi yang ditujukan pada bidang manajemen madrasah yang bertujuan supaya kepala madrasah mampu dalam mengelola pendidikan yang sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan. Didalamnya terdapat upaya dalam pemantauan dan pembinaan manajemen madrasah. Supervisi manajerial adalah supervisi yang menekankan kepada pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh elemen yang ada pada satuan pendidikan.
Kompetensi supervisi manajerial difokuskan kepada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan juga administrasi madrasah yang berfungsi sebagai pendukung atau supporting dalam terlaksananya proses pembelajaran. Salah satu kegiatan penting dalam supervisi manajerial yakni melakukan pembinaan terhadap orang yang telah diber tanggung jawab, yang bertujuan untuk menciptakan perubahan kearah yang lebih baik lagi.
2.Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial
Seorang supervisor harus paham sekali mengenai prinsip-prinsip ataupun azas supervisi pendidikan karena untuk di gunakan seb agai landasan melaksanakan supervisi demi untuk mencapai kesuksesan. Berbagai permasalahan yang di ketemukan di lapangan dalam pelaksanaan supervisi ialah bagaimana mengubah mentality yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang kreatif dan konstruktif, yaitu suatu sikap menciptakan suasana aman dan nyaman dan di terima sebagai subjek yang berdiri sendiri dan dapat mengembangkan diri, untuk itu supervisi harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pada konteks tersebut, “Sahertian Dalam Risnawati mengemukan prinsip-prinsip pelaksanaan supervisi Pendidikan:
1.Prinsip ilmiah
Supervisi di laksanakan secara berencana, teratur dan berkelanjutan. Jadi supervisi harus di rencanakan terlebih dahulu, dan supervisi yang dilakukan berdasarkan data dan fakta apa adanya melalui observasi atau pengamatan. Supervisi hendaknya menggunakan instrumen atau angket atau pedoman observasi.
2.Demokratis
Dalam pelaksanaan supervisi hendaknya menjunjung tinggi asas musyawarah, dalam pengambilan keputusan, sehingga segala hambatan dan permasalahn dapat di atasi. Supervisor tidak boleh bertindak egois menyebabkan guru merasa terbebabani dengan pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut. Demokratis di maksudkan untuk menjunjung harkat dan martabat guru.