Mohon tunggu...
Syaifulanam
Syaifulanam Mohon Tunggu... Guru - Pengawas sekolah muda

Healing dan writing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peningkatan Kinerja Kepala Madrasah melalui Supervisi Manajerial Pengawas

25 Oktober 2023   11:42 Diperbarui: 25 Oktober 2023   11:49 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENINGKATKAN KINERJA KEPALA MADRASAH MELALUI SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS

Ahmad Syaiful Anam, S.Pd
Pengawas madrasah ahli muda di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

Abstract
Implementing managerial supervision is one of the main tasks of school supervisors. Managerial supervision by the supervisor as a measuring tool for the implementation of decision making carried out by the school head in carrying out school management. The target of managerial supervision is the expected result of a school managerial implementation including school administrative aspects. Supervisors have a supervision target, namely the head of the madrasah to provide guidance and monitor the conformity between plans and activities that have been implemented. With this conformity, this will encourage the school to make quality improvements in the future. The method used by school supervisors is to interview the head of the school regarding the eight National Education Standards that have been achieved, reviewing school administrative documents. His innovation in leading school, and the achievement of five educational management substances which include student management, human resource management, curriculum management, facilities and infrastructure management, and madrasa financial management in accordance with POAC management principles (Planning, Organizing, Actuating, Controlling).
Keyword: Managerial Supervision, Controlling, and Principal

Abstrak
Pelaksanaan supervisi manajerial merupakan salah satu tugas utama pengawas madrasah,. Supervisi manajerial oleh pengawas sebagai alat ukur terlaksananya decision making yang dilakukan oleh kepala madrasah dalam melaksanakan pengelolaan madrasah. Sasaran supervisi manajerial merupakan hasil yang diharapkan dari suatu pelaksanaan manajerial madrasah mencakup aspek administratif madrasah. 

Pengawas memiliki sasaran supervisi yakni kepala madrasah untuk melakukan pembinaan dan memantau kesesuaian antara perencanaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan adanya kesesuaian tersebut maka hal tersebut memacu madrasah untuk melakukan perbaikan-perbaikan mutu di masa yang akan datang. 

Metode yang dilakukan pengawas madrasah adalah mewawancarai kepala madrasah terkait dengan delapan Standar Nasional Pendidikan yang telah tercapai, penelaahan dokumen administratif madrasah. Inovasinya dalam memimpin madrasah, dan capaian lima substansi manajemen pendidikan yang meliputi manajemen peserta didik, manajemen sumber daya manusia, manajemen kurikulum, manajemen sarana dan prasarana, dan manajemen keuangan madrasah sesuai dengan prinsip manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling).Kata Kunci: Supervisi Manajerial, Pengawasan, dan Kepala Madrasah

A.Pendahuluan
Supervisi dilakukan dalam hubungan profesional antara pengawas dan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan profesional, dalam penyelenggaraan madrasah hubungan profesional yang dimaksudkan misalnya antara pengawas dan guru. Supervisi memiliki esensi mendorong kepatuhan profesional, yaitu pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan atas konsep, teori, dan refleksi praktik yang benar. Prosedur supervisi manajerial meliputi pemantauan dengan mengisi instrumen dari pengawas dan penelaahan dokumen, pendampingan yang dilakukan oleh pengawas untuk peningkatan kinerja pengelolaan manajerial madrasah yang memiliki aspek Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Peserta Didik, Manajemen, Perpustakaan, Manajemen Sarana dan Prasarana, Manajemen Keuangan, Manajemen Layanan Khusus.

Kegiatan pengawas dalam memantau manajerial madrasah; Pertama, pengawas mendatangi madrasah binaan dan membawa instrumen untuk keperluan memperoleh data. Instrumen yang dibawa meliputi instrumen yang mencakup 8 Standar Nasional pendidikan. Kedua, pengawas akan meminta pihak madrasah untuk menunjukkan data dan dokumen yang terkait dengan penilaian, pengawas memperoleh data dengan teknik menelaah dokumen, dan melakukan wawancara kepada subyek sesuai dengan kepentingan penilaian dan monitoring.

Supervisi manajerial adalah kegiatan pemantauan, pendampingan, dan penilaian. Ketika pengawas datang ke madrasah untuk memonitoring dan membawa instrumen maka kemudian meminta madrasah untuk menunjukkan dokumen yang perlu untuk dipantau serta melakukan wawancara, maka kegiatan tersebut adalah pemantauan. Namun berbeda halnya dengan pendampingan. Pertama, pengawas akan melakukan sosialisasi untuk masalah yang umum terjadi di madrasah. Kedua, pengawas juga melakukan pendampingan penyusunan evaluasi diri madrasah dan rencana kegiatan anggaran madrasah dengan memecahkan masalah bersama. Ketercapaian ketaatan sesuai dengan standar manajerial madrasah perlu ditegakkan dan dilakukan oleh pengawas yang senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan manajerial madrasah.

Sasaran supervisi manajerial meliputi dua macam yakni Kepala Madrasah selaku manager pendidikan, dan Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan di madrasah. Hal ini berfungsi dalam mendukung efisiensi dan keefektifan supervisi manajerial maka diketahui bahwasanya peran pengawas adalah sebagai konsultan, pengarah, membina, dan mendampingi dalam menangani permasalahan umum mengenai tata kelola manajerial yang ada di madrasah. Pengawas melakukan pendampingan kepada pihak madrasah ketika ada kegiatan pemantauan manajerial madrasah. Salah satu keberhasilan pendidikan ditentukan oleh komponen supervisi yang ada di sebuah madrasah. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan supervisi terhadap pelaksanaan pendidikan.

Sudjana dkk menyatakan bahwa “Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala madrasah dan staf madrasah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan, seperti administrasi kurikulum, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana dan perlengkapan, administrasi sumber daya manusia atau ketenagaan, administrasi kesiswaan, administrasi hubungan madrasah dan masyarakat, administrasi budaya lingkungan madrasah, serta aspek-aspek administrasi lainnya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan”.

Sasaran supervisi manajerial tersebut terpenuhi oleh karena kompetensi pengawas manajerial yang tertera pada Permendiknas No. 12 Tahun 2017 tentang kompetensi supervisi manajerial poin ke lima yang berbunyi “Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah menengah yang sejenis”. Hal inilah yang menentukan berhasil tidaknya pengawas dalam melakukan pembinaan kepala madrasah dan manajemen pendidikan madrasah yang relevan dengan peraturan tersebut, maka kompetensi tiap-tiap pengawas sangat berpengaruh dengan capaian mutu pendidikan di madrasah binaan.

Paradigma supervisi manajerial tidaklah sama dengan paradigma dimasa lampau. Dahulu, pengawasan dianggap sebagai kegiatan dimana pengawas akan memantau dan menyalahkan madrasah bila madrasah mengalami kemunduran atau hambatan pada bidang manajerialnya hal ini membuat pihak madrasah akan merasa tidak kompeten dalam melakukan pengelolaan. Seiring waktu, paradigma pengawasan berubah dan tidak lagi menjadi momok yang berarti pada pihak madrasah, jika dahulu madrasah akan menganggap pengawasan sebagai inspeksi maka kini madrasah akan menganggap pengawasan sebagai pendampingan dan pembinaan.

B.Pembahasan
1.Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi secara etimologi berasal dari dua kata yaitu super dan vision. Super yang berarti posisi yang semakin tinggi atau suatu peringkat. Sedangkan vision memiliki arti kemampuan dalam menyadari sesuatu yang tidak benar-benar terlihat. Jadi, supervisi berarti sebuah pandangan dari seseorang yang lebih ahli kepada orang yang memiliki keahlian tetapi posisinya dibawahnya. Orang yang melakukan supervisi disebut sebagai supervisor. Supervisi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan dalam rangka untuk membantu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan juga efektifitas penyelenggara pendidikan dan pembalajaran. Supervisi ditujukan kepada dua aspek yaitu: akademik dan manajerial. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan aspek adminitrasi dan pengelolaan madrasah yang berfungsi untuk supporting atau pendukung terlaksananya pembelajaran.

Supervisor adalah seorang yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk melakukan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa. Ia membina peningkatan mutu akademik melalui penciptaan situasi belajar yang lebih baik, baik dalam hal fisik maupun lingkungan non fisik.

Menurut Oliva, ada empat macam peran seorang pengawas atau supervisor pendidikan, yaitu sebagai: coordinator, consultant, group leader dan evaluator. Supervisor harus mampu mengkoordinasikan programs, goups, materials, and reports yang berkaitan dengan madrasah dan para guru. Supervisor juga harus mampu berperan sebagai konsultan dalam manajemen madrasah, pengembangan kurikulum, teknologi pembelajaran, dan pengembangan staf. Ia harus melayani kepala madrasah dan guru, baik secara kelompok maupun individual. Adakalanya supervisor harus berperan sebagai pemimpin kelompok, dalam pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, pembelajaran atau manajemen madrasah secara umum. Gregorio (1966) mengemukakan bahwa ada lima fungsi utama supervisi, yaitu: sebagai inspeksi, penelitian, pelatihan, bimbingan dan penilaian.

Supervisi manajerial adalah supervisi yang ditujukan pada bidang manajemen madrasah yang bertujuan supaya kepala madrasah mampu dalam mengelola pendidikan yang sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan. Didalamnya terdapat upaya dalam pemantauan dan pembinaan manajemen madrasah.  Supervisi manajerial adalah supervisi yang menekankan kepada pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh elemen yang ada pada satuan pendidikan. 

Kompetensi supervisi manajerial difokuskan kepada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan juga administrasi madrasah yang berfungsi sebagai pendukung atau supporting dalam terlaksananya proses pembelajaran. Salah satu kegiatan penting dalam supervisi manajerial yakni melakukan pembinaan terhadap orang yang telah diber tanggung jawab, yang bertujuan untuk menciptakan perubahan kearah yang lebih baik lagi.

2.Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial

Seorang supervisor harus paham sekali mengenai prinsip-prinsip ataupun azas supervisi pendidikan karena untuk di gunakan seb agai landasan melaksanakan supervisi demi untuk mencapai kesuksesan. Berbagai permasalahan yang di ketemukan di lapangan dalam pelaksanaan supervisi ialah bagaimana mengubah mentality yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang kreatif dan konstruktif, yaitu suatu sikap menciptakan suasana aman dan nyaman dan di terima sebagai subjek yang berdiri sendiri dan dapat mengembangkan diri, untuk itu supervisi harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pada konteks tersebut, “Sahertian Dalam Risnawati mengemukan prinsip-prinsip pelaksanaan supervisi Pendidikan:

1.Prinsip ilmiah
Supervisi di laksanakan secara berencana, teratur dan berkelanjutan. Jadi supervisi harus di rencanakan terlebih dahulu, dan supervisi yang dilakukan berdasarkan data dan fakta apa adanya melalui observasi atau pengamatan. Supervisi hendaknya menggunakan instrumen atau angket atau pedoman observasi.

2.Demokratis
Dalam pelaksanaan supervisi hendaknya menjunjung tinggi asas musyawarah, dalam pengambilan keputusan, sehingga segala hambatan dan permasalahn dapat di atasi. Supervisor tidak boleh bertindak egois menyebabkan guru merasa terbebabani dengan pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut. Demokratis di maksudkan untuk menjunjung harkat dan martabat guru.

3.Kooperatif (Prinsip kerjasama)
Saling berbagi ide (sharing of idea) dan saling berbagi pengalaman (sharing of experience, memberi dorongan , menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama. Dengan terbangun kerjasama antara supervisor dan pihak madrasah, akan menciptakan situasi belajar mengajar yang baik.

4.Konstruktif dan Kreatif
Membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana di mana setiap orang merasa aman dan dapat menggunakan pontensinya (Sahertian & Mataheru, 1981).

Prinsip-prinsip supervisi manajerial diantaranya  yaitu:

a.Harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, seperti ia bertindak sebagai atasan dan kepala madrasah/guru sebagai bawahan

b.Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan kemanusiaan yang diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal

c.Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat sambian yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan

d.Supervisi harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif

e.Program supervisi harus integral. Didalam setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan

f.Supervisi harus komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya

g.Supervisi harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari kesalahan-kesalahan kepala madrasah/ guru

h.Supervisi harus obyektif dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti bahwa program supervisi  itu harus disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi Madrasah.  

3.Tujuan Supervisi Manajerial

Tujuan supervisi manajerial adalah untuk membantu pengelolaan madrasah secara efektifitas dan efisien. Salah satu fokus penting lsinnya agar madrasah teraktreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Sedangkan berkaitan dengan manajemen madrasah, sebagaimana di ketahui dalam dasa warsa terakhir telah di kembangkan wacana manajemen berbasis madrasah (MBS), sebagai bentuk pradigma baru pengelolaan dari sentralisasi ke desentralisasiyang memberikan otonomi kepada pihak madrasah dan meningkatkan pertisipasi masyarakat. Sehingga pengawas dituntut dapat menjelaskan sekaligus mengintroduksi model inovasi manajemen ini sesuai dengan konteks sosial budaya serta kondisi internal masing-masing madrasah.

4. Metode dan Teknik Supervisi Manajerial

Dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas dapat menggunakan berbagai metode dan strategi antara lain:

a.Monitoring dan evaluasi

1)Monitoring adalah model kegiatan pemantauan penyelenggaraan madrasah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program, dan standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program. Kegiatan monitoring bertujuan untuk (a) menetapkan standar untuk mengukur prestasi (b) mengukur prestasi (c) menganalisis apakah prestasi memenuhi standar, dan (d) mengambil tindakan apakah prestasi kurang/tidak memenuhi standar.

2)Evaluasi adalah proses untuk menghimpun informasi mengenai peta proses dan progress penyelenggaraan madrasah dibandingkan dengan target yang direncanakan sehingga dapat diketahui peta keberhasilan dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah untuk (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program (b) mengetahui keberhasilan program (c) mendapatkan bahan atau masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d) memberikan penilaian (judgement) terhadap madrasah.

b.Refleksi dan diskusi kelompok

Dalam strategi ini pengawas perlu menyampaikan hasil monitoring secara terbuka kepada pihak madrasah, terutama kepala madrasah, wakil kepala madrasah, komite madrasah dan guru. Madrasah selanjutnya merefleksi data yang pengawas sampaikan sehingga sehingga pihak madrasah menemukan sendiri faktor-faktor penghambat dan pendukung mereka hadapi. Diskusi kelompok ini merupakan bagian dari usaha menyatukan pandangan stakobolder mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) madrasah, serta menentukan langkah-langkah strategisi maupun oprasional untuk melakukan perbaikan mutu berkelanjutan.

c.Metode Delphi

Dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak madrasah merumuskan visi, misi dan tujuannya. Sesuai dengan konsep MBS, dalam meremuskan Rencana Pengembangan Madrasah. Metode Delpbi menurut Garton (1976) adalah sebagai berikut: (a) mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap memahami persoalan dan hendak dimintai pendapatnya mengenai pengembangan madrasah (b) masing-masing pihak diminta mengajukkan pendapatnya mengenai pengembangan madrasah (c) mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat sama (d) menyampaikan kembali daftar rumusan pendapat dari berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya (e) mengumpulkan kembali prioritas menurut peserta, an menyampaikan hasil akhir prioritas keputusan dari seluruh peserta yang dimintai pendapatnya.

Metode delpbi merupakan cara yang efesien untuk melibatkan banyak stakebolder madrasah tanpa memandang faktor-faktor situs yang sering menjadi kendala dalm sebuah diskusi atau musyawarah dengan target agar semua yang hadir dalam musyawarah mengungkapkan gagasan.

d.Workshop, merupakan salah satu metode yang dapat pengawas lakukan dalam melaksanakan supervisi manajerial. Strategi ini untuk mendorong dinamika kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala madrasah, wakil kepala madrasah perwakilan komite madrasah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai, yang penting seseorang pengawas memiliki kewajiban untuk mengarahkan workshop sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun.

e.Pembelanjaran dinamis, peningkatan mutu pendidikan bergantung tingkat penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan penguasaan teknologi sebagai media pembelajaran. Berkat kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi saat ini madrasah atau sistem madrasah dapat mengintegrasikan diri dalam jejaring internet untuk melaksanakan peningkatan mutu diri melalui proses pembelajaran.

C.Hasil Pembahasan

Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidik dasar dan menengah menggariskan madrasah wajib mengoptimalkan fungsi manajemen merujuk pada ketentuan setiap satuan pendidik wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional (permendikmas 19 tahun 2007) dan tugas utama mengawas adalah memantau, menilai, menganalisis data, membimbing dan membina (permedikmas 19 tahun 2007).

Menguasai prinsip-pinsip dalam pengawasan manajerial sebagai berikut:
1)Menguasi prinsip-prinsip pengelolaan KTSP dan Kurikulum 2013.
2)Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
3)Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi misi tujuan dan program pendidikan di madrasah.
4)Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.
5)Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
6)Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah.
7)Mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah.
8)Kompetensi Supervisi Manajerial Memantau pelaksanaan standar nasional.
9)Pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.
10)Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah.

Adapun kompetensi manajerial yang harus dimiliki supervisor manajerial adalah sebagai berikut:
a)Menguasai metode, tehnik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
b)Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi misi tujuan dan program-program madrasah binaanya
c)Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasnya
d)Membina kepala madrasah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah (MPMBS)
e)Membina kepala madrasah dalam melaksanakan adminitrasi satuan pendidikan meliputi adminitrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan keuangan, lingkungan madrasah dan peran serta masyarakat.
f)Membantu madrasah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di madrasah
g)Membina staf madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
h)Memotivasi pengembangan karir kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
i)Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan kepada madrasah-madrasah binaanya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan an program pengawasan berikutnya
j)Mendorong guru dan kepala madrasah untuk menemukan kelebihan an kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
k)Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala madrasah
l)Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan kepada madrasah-madrasah binaanya.

D.Kesimpulan

Supervisi manajerial merupakan upaya yang dilakukan pengawas untuk membina kepala madrasah khususnya dan warga madrasah umumnya dalam pengelolaan madrasah. Untuk melaksanakan supervisi manajerial pengawas perlu memahami prinsip-prinsip, metode dan teknik yang ada, serta menerapkannya sesuai dengan permasalahan dan tujuan yang hendak di capai. Sasaran supervisi manajerial adalah pengelolaan madrasah, meliputi perencanaan, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan dan sistem informasi manajemen.

Supervisi manajerial terbagi menjadi tiga kegiatan yaitu: kegiatan pemantauan, pendampingan, dan penilaian. Ketika pengawas datang ke madrasah untuk memonitoring dan membawa instrumen maka kemudian meminta madrasah untuk menunjukkan dokumen yang perlu untuk dipantau serta melakukan wawancara, maka kegiatan tersebut adalah pemantauan. Namun berbeda halnya dengan pendampingan. Pertama, pengawas akan melakukan sosialisasi untuk masalah yang umum terjadi di madrasah. Kedua, pengawas juga melakukan pendampingan penyusunan evaluasi diri madrasah dan rencana kegiatan anggaran madrasah dengan memecahkan masalah bersama. Ketercapaian ketaatan sesuai dengan standar manajerial madrasah perlu ditegakkan dan dilakukan oleh pengawas yang senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan manajerial madrasah.
 
DAFTAR PUSTAKA
Gusli, Tan, Sufyarma Marsidin, and Rifma Rifma. “Implementasi Supervisi Manajerial Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Madrasah Ibtidaiyah.” EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN 3, no. 5 (July 17, 2021): 2776–87. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i5.945.
Hardono, Hardono, Haryono Haryono, and Amin Yusuf. “Kepemimpinan Kepala Madrasah, Supervisi Akademik, Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Guru.” Educational Management 6, no. 1 (August 12, 2017): 26–33.
Iqbal, Muhammad. “IMPLEMENTASI SUPERVISI MANAJERIAL PIMPINAN MENINGKATKAN KUALITAS GURU DI PESANTREN MODERN TA’DIB AL-SYAKIRIN MEDAN.” WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 4, no. 1 (2019): 17–17. https://doi.org/10.51590/waraqat.v4i1.74.
Jamilus, Jamilus. “PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL DAN AKADEMIK PENGAWAS.” Alfuad: Jurnal Sosial Keagamaan 3, no. 2 (December 6, 2019): 67–75. https://doi.org/10.31958/jsk.v3i2.1699.
Milasari, Milasari, Lias Hasibuan, Kasful Anwar Us, Hakmi Wahyudi, and Hendra Saputra. “Prinsip-Prinsip Supervisi, Tipe/Gaya Supervisi, Komunikasi Dalam Supervisi Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan Islam.” Indonesian Journal of Islamic Educational Management 4, no. 2 (October 30, 2021): 45–60. https://doi.org/10.24014/ijiem.v4i2.13056.
Rohmatika, Ratu Vina. “Urgensi Supervisi Manajerial Untuk Peningkatan Kinerja Madrasah.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9 (February 2016): 6–7.
Waluya, Jaka. “SUPERVISI PENDIDIKAN PADA MADRASAH DASAR.” PEDAGOGIK (JURNAL PENDIDIKAN MADRASAH DASAR) 1, no. 1 (February 8, 2013): 34–42.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun