ABSTRAK
Anggaran Alokasi Dana Desa setiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapaan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonopolitahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo melalui penjabaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban dari prinsip-prinsip akuntabilitas. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data dan wawancara dan dokumentasi. Teknis analiasis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis trianggulasi. Tahap yang dilakukan oleh peneliti di mulai dari pengumpulan data, kemudian reduksi data, dan uji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan telah menerapkan prinsip tranparansi dan akuntabilitas. Sedangkan pada tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa baik secara teknis maupun administrasi dilakukan melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun terkait hal ini masih diperlukan adanya bimbingan dari pemerintahan Kecamatan Prambon.
Kata Kunci: alokasi dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban
PENDAHULUAN
Akuntansi Pemerintahan memiliki peran dalam pengelolaan keuangan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari tata kelola keuangan pusat, daerah, maupun desa. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik atas dana-dana masyarakat yang dikelola pemerintah memunculkan kebutuhan atas penggunaan akuntansi dalam mencatat dan melamporkan kinerja suatu pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah adalah konsep dasar penyusunan dan pegembangan Standar Akuntansi Pemerintah.
Kerangka konsep dasar penyusunan dan penegembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah. Setelah terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang baik, dalam hal ini akan memunculkan suatu sistem pemerintahan yang akuntabilitas, dimana membentuk suatu pemerintahan yang transparansi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan dalam penyelenggaraan untuk dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih tanpa adanya suatu korupsi. Pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini tidak hanya dilaksanakan pada pemerintahan pusat saja tetapi juga pada pemerintahan daerah.
Pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk anggaran yang dibuat, dimana pada pembuatan anggaran sangat paling mudah untuk dimanipulasi dan tidak transparansi. Setelah Pemerintah Daerah laporan keuangannya sudah akuntabilitas, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan untuk pemerintah desa, dimana desa ini adalah sebagai suatu cerminan suatu pertanggungjawaban nantinya yang akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintahan desa disini juga harus memahami bagaimana pembuatan laporan keuangan yang transparansi, dimana untuk pemerintah desa mendapatkan dana yang sangat besar dari pemerintah untuk pembangunan desa untuk mensejahterahkan masyarakatnya dan menjadikan desa yang mandiri. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/ kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD).
ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, memerlukan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.
Pemerintah. Kerangka konsep dasar penyusunan dan penegembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah. Setelah terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang baik, dalam hal ini akan memunculkan suatu sistem pemerintahan yang akuntabilitas, dimana membentuk suatu pemerintahan yang transparansi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan dalam penyelenggaraan untuk dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih tanpa adanya suatu korupsi. Pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini tidak hanya dilaksanakan pada pemerintahan pusat saja tetapi juga pada pemerintahan daerah.
Pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk anggaran yang dibuat, dimana pada pembuatan anggaran sangat paling mudah untuk dimanipulasi dan tidak transparansi. Setelah Pemerintah Daerah laporan keuangannya sudah akuntabilitas, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan untuk pemerintah desa, dimana desa ini adalah sebagai suatu cerminan suatu pertanggungjawaban nantinya yang akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintahan desa disini juga harus memahami bagaimana pembuatan laporan keuangan yang transparansi, dimana untuk pemerintah desa mendapatkan dana yang sangat besar dari pemerintah untuk pembangunan desa untuk mensejahterahkan masyarakatnya dan menjadikan desa yang mandiri. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/ kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD).
ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, memerlukan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.
TINJAUAN TEORITIS
Desa
Desa tidak lagi diartikan sebagai suatu hal yang negatif karena desa merujuk pada suatu lokasi, tingkatan pemerintahan dan juga berbagai pengertian lainnya. Bahkan desa juga memiliki pengertian berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Pengertian desa menurut undang undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengertian desa menurut undang undang No. 22 Tahun 1999 juga sebelumnya memperbaharui UU No. 5 tahun 1979 yang memberikan pengertian bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akuntabilitas
Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2000:12), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan ini (Kaho, 1997:125).
Perencanaan
Menurut Stoner et al., (1994) perencanaan merupakan tujuan yang telah ditetapkan dan memilih sarana yang tepat dalam merealisasikan sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan Siagian (2012) merencanakan berarti melakukan suatu usaha tertentu secara sadar dan sistematik untuk mengatasi suatu keadaan yang apabila tidak diatasi bisa menimbulkan masalah pada organisasi. Sementara itu Menurut Robbins (2001:2) mengemukakan “Planning is determining in advance what is to be done, how it is to be done, when it is to be done, and who is to do it, Includes defining goals, establishing strategy, and developing plans to coordinate activies”. Maksudnya Perencanaan adalah mencakup mendefenisikan tujuan, menegakkan strategi, dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan.
Pelaksanaan
Karhi dan Winardi (1997) implementasi rencana adalah merupakan proses untuk memastikan bahwa strategi tercakup pada segala sesuatu yang dilakukan oleh sesuatu organisasi. Sedangkan sasaran implementasi adalah untuk menciptakan keserasian sasaran-sasaran strategik dan aktivitas-aktivitas harian organisasi yang bersangkutan.Dalam implementasi sejumlah total aktivitas dan berbagai pilihan yang dilakukan untuk dapat melaksanakan perencanaan (Hunger dan Wheelen, 2001).
Pengawasan
Hellriegel dan Slocum (1998:618), mendefinisikan pengawasan sebagai Pengawasan adalah menentukan apa yang telah dicapai, artinya, menilai hasil pekerjaan dan, apabila perlu, mengadakan tindakan-tindakan pembetulan sedemikan rupa sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana.
Alokasi Dana Desa
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa atau ADD adalah dana yang bersumber dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sertapelayanan masyarakat (Suparman et al., 2014).
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Dalam kamus bahasa Indonesia pengelolaan adalah arti kata kelola atau mengelola yaitu mengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus dan menjalankan. Sedangkan arti kata pengelolaanadalah proses, cara, perbuatan mengelola.Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari pengelolaan adalah (1) Proses, cara, perbuatan mengelola; (2) Proses melakukankegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain; (3) Proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi; (4) Proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan (Wida, 2016).
Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Perencanaan Alokasi Dana Desa
Menurut Subroto (2009) mekanisme perencanaan ADD dimulai dari Kepala Desa selaku penanggungjawab ADD mengadakan musyawarah desa untuk membahas rencana penggunaan ADD, yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam Rancangan Penggunaan Dana (RPD) yang merupakan salah satu bahan penyusunan APBDes.
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah diatur beberapa pokok penggunaan keuangan desa. Pada pasal 100 PP No. 43 tahun 2014 disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 2. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan dan Operasinal Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetanggan dan Rukun Warga.
Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa
Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016. Namun demikian Tim Pelaksana ADD wajib melaporkan pelaksanaan ADD yang berupa Laporan Bulanan, yang mencakup perkembangan pelakasanaan dan penyerapan dana, serta Laporan Kemajuan Fisik pada setiap tahapan pencairan ADD yang merupakan gambaran kemajuan kegiatan fisik yangdilaksanakan.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian dan Gambaran dari (Objek) Penelitian
Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang menguraikan pendapat responden apa adanya sesuai dengan pertanyaan penelitian, kemudian dianalisis dengan kata-kata yang melatar belakangi responden berperilaku seperti itu. Metode penelitian kualitatif ini peneliti gunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna (data yang sebenarnya), dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi, wawancara terstruktur dan dokumentasi (Sugiyono, 2013).
Teknik Pengumpulan Data
Pada penelitian kualitatif ini peneliti menggunakan instrumen untuk mengumpulkan mengumpulkan data dan informasi yang valid dan akurat, pengumpulan data yang utama (untuk mendapatkan data primer) pada observasi peneliti akan melakukan wawancara secara mendalam, yang dibantu dengan alat perekam (tape recorder) serta dokumentasi. Alat perekam ini berguna sebagai bahan cross- ceck, jika pada saat analisa terdapat data, keterangan atau informasi yang sempat tidak tercatat oleh pewancara.
Satuan Kajian
Satuan Kajian bertujuan untuk mengarahkan peneliti dalam melakukan penelitian, maka dari itu disusun definisi konsep yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelitian ini yakni: (1) Pemerintahan Desa, (2) Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa.
Teknik Analisis Data Dokumentasi
Dokumentasi Teknik pengumpulan data dengan melihat langsung data-data yang sudah ada dan tersedia di lokasi penelitian yaitu Kantor Desa Wonoplintahan, Kabupaten Sidoarjo. Data-data yang sebagian besar sudah ada di lokasi penelitian antara lain adalah bentuk surat-surat, catatan harian, laporan RPJMDesa, APBDesa, PERBUB, PERDES, Foto.
Wawancara
Peneliti melakukan wawancara kepada responden, terkait pengelolaan keuangan desa yang dibantu dengan alat perekam. Alat perekam ini berguna sebagai cross check, jika pada saat menganalisis terdapat data, keterangan atau informasi yang tidak sempat tercatat oleh pewawancara.
Tahap Analisis Data
Selain dokumentasi dalam wawancara dilakukan selanjutnya ke tahap analisis data. Dalam melakukan penelitian akuntabilitas Pemerintah Desa pada pengelolaan Alokasi Dana Desa memerlukan tahapan analisis yang menggunakan teknik menggambarkan dan menginterpretasikan arti dari data yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam hasil wawancara dengan pihak yang terkait mengenai aspek-aspek yang terkait dengan situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga dapat memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Penelitian Deskripsi Wilayah
Kondisi fisik suatu wilayah berperan penring dalam dalam aktifitas penduduknya. Pada kondisi sosial suatu wiayah tidak akan terlepas dari keadaan dari fisiknya. Dalam hal ini dikarenakan kondisi fisik suatu wilayah memiliki suatu peran untuk mengetahui faktor-faktor alami untuk mengetahui suatu keadaan dan potensi yang ada dikawasan tersebut. Desa Wonoplintahan merupakan 1 (satu) dari wilayah Kabupaten Sidoarjo dan termasuk salah satu dari 20 (dua puluh). Desa Wonoplintahan memiliki luas wilayah 197,62 ha dengan penggunaan lahan yaitu : sawah irigasi teknis 114,804ha, sawah irigasi ½ teknis 2ha, perkarangan/perumahan 79 ha dan lain-lian seperti (jalan, sungai, makam dan lapangan) 2,315,ha. Penduduk Desa Wonoplintahan, berjumlah 5.833 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 2.846 jiwa dan perempuan 2.987. Jiwa, dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 1.458 KK terdiri dari KK laki-laki 1.235 dan 223 KK perempuan, serta tingkat kepadatan penduduk sebesar 0,3 jiwa/100 m2.
PEMBAHASAN
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan
Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonoplintahan diwujudkan dalam empat tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini, untuk pengelolaan ADD di desa wonoplitahan menggunakan peraturan Bupati Sidoarjo Tahun 2020 Mengenao Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo. Pada pertauran tersebut penggunaan anggran Alokasi Dana Desa dibagi menjadi dua tahap yaitu dengan persentase 60% tahap awal yang digunakan untuk pengahasilan tetap perangkat desa dan 40% untuk penyelenggaraan 4 bidang yaitu diantarannya bidang penyelenggraan pemerintah desa, bidang pembinaan kemasyarakat desa, bidang pemberdayaan desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa.
Perencanaan Alokasi Dana Desa
Perencanaan ADD perlu dilakukan agar penggunaan dana yang diberikan dapat efektif, efesien dan ekonomis serta tepat sasaran. Tahap pertama perencanaan yaitu dengan musyawarah bersama yang bisa disebut dengan istilah Musrengbangdes, dimana musrengbangdes ini akan dihadirin oleh seluruh elemen masyarakat berserta pemerintah desa. Musrengbangdes adalah ferum masyarakat tahuann pemangku kepentingan dea untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan desa (RKP) tahunan anggran direncanakan. Musrengbangdes dilaksanakan yang dengan mengacu kepada RPJM desa. setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJMDes dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes. Kegiatan musrengbangdes merupakan kegiatan musyawarah kyang membahs mengenai usulan rencana pembangunan desa yang berprinsip perencanann pembangunan partiisipasi masyarakat desa. Prinsip tersebut mengaharuskan adannya keterlibatan masyarakat dalm pengambilan keputusan dan menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa seusai skala prioritas dan kebutuhan masyarakat desa
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pelaksanana ADD tersebut penerimaan dan pengeluaran desa harus dilaksanakan melalui rekening kas desa sesuai dengan kewenangan desa. Seluruh kegiatan keuangan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan desa dan melalui pelayanan perbankan, kecuali bagi desa yang tidak memiliki pelayanan perbankan maka peraturannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Seluruh kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas harus ada bukti yang lengkap dan sah. Dengan adannya bukti yang sah maka perlua dannya keterbukaan dari tim pelaksanaan kegiatan kepada seluruh masyarakat. Tim pelaksanaan kegiatan ini dapat membuktikan keterbukaan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa, dengan demikian tim pelaksanaan kegitan mendapatkan informasi kepada seluruh elemen masyarakat. Wujud nyata dari tim pelaksanaan kegiatan menggunkan prinsip keterbukaan dengan adanya papan informasi yang berisi tentang banggunan yang didanai oleh ADD dan bebrapa bukti penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD)
Pertanggungjwaban ADD di Desa Wonoplitahan dengan asas-asas tranparansi, akutabel, partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam hal ini, sesuia dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangna Desa. Peraturan tersebut dimaksudkan unutk memberi landasan hukum di bidang pengelolaan keuangan desa. Dalam peraturan tersebut sebagai penguat pilar tranparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa harus secara efisien dan efektif. Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber utama pendapatan desa dimana dalam pengelolaanya harus dapat dipertanggugjawabkan secara tranparansi kepada pemrintah kabupaten dari kecamatan sebelum ke bank.
Hal-hal yang berhasil dicapai atau dilaksanakan pada tahun 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonoplitahan yaitu sebagi berikut: (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan Pemerintah yang wajib di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Wonoplintahan yang terkait dalam pelayanan dasar. Pelaporan- pelaporan data tidak mengalami kendala, tepat waktu, Pelayanan administrasi 1 pintu dengan layanan PADMA (Pelayanan Adminstrasi Masyarakat Desa) untuk melayani dengan professional, transparan dan tidak di pungut biaya. (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Program-program Pembangunan Desa Wonoplintahan di lakukan dengan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
dan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik berupa pembangunan gedung serba guna, pengerasan cor jalan/aspal, saluran irigasi, lampunisasi dll, maupun non fisik telah di rumuskan dan di rencanakan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahunan. Kegiatan yang pendanaannya berskala besar di serahkan kepada Kabupaten, sementara yang relatif kecil di anggarkan dari PAD Desa. Untuk Pembangunan Desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun juga pembangunan mental spiritual melalui penyuluhan ke masyarakat tentang bahaya Narkoba, Miras dan HIV Aids, di samping itu juga melalui pengajian dan pembekalan agama di tempat-tempat ibadah juga turun langsung ke masyarakat melalui sarasehan di tingkat RT/RW.
DAFTAR PUSTAKA
Bachri, B. S. 2010. Menyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, X(1), 46-62.
Hellriegel, D. dan W. J. Slocum. 1998. Organizational Behavior. 8 th edition. Ohio: South- Western College Publishing. Cincinnati.
Hunger, J. D. dan L. T. Wheelen. 2001. Strategic Management. Fifth Edition. Addison Wesley Publishing Company Inc.
Kaho, R.Y. 1997, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. PT. Gravindo Persada. Jakarta.
Karhi N. dan Winardi. 1997. Ilmu Ekonomi Makro (Suatu Pengantar). Mandar Maju.
Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H