Perencanaan ADD  perlu dilakukan agar  penggunaan  dana yang  diberikan dapat efektif, efesien dan ekonomis serta tepat sasaran. Tahap pertama perencanaan yaitu dengan musyawarah bersama yang bisa disebut dengan istilah Musrengbangdes, dimana musrengbangdes ini akan dihadirin oleh seluruh elemen masyarakat berserta pemerintah desa. Musrengbangdes adalah ferum masyarakat tahuann pemangku kepentingan dea untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan desa (RKP) tahunan anggran direncanakan. Musrengbangdes dilaksanakan yang dengan mengacu kepada RPJM desa. setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJMDes dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes. Kegiatan musrengbangdes merupakan kegiatan musyawarah kyang membahs mengenai usulan rencana pembangunan desa yang berprinsip perencanann pembangunan partiisipasi masyarakat desa. Prinsip tersebut mengaharuskan adannya keterlibatan masyarakat dalm pengambilan keputusan dan menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa seusai skala prioritas dan kebutuhan masyarakat desa
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pelaksanana  ADD  tersebut  penerimaan  dan  pengeluaran  desa  harus dilaksanakan melalui rekening kas desa sesuai  dengan  kewenangan  desa.  Seluruh kegiatan keuangan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan desa  dan  melalui pelayanan perbankan,  kecuali  bagi  desa  yang  tidak  memiliki  pelayanan  perbankan maka  peraturannya  dilakukan  oleh  pemerintah  kabupaten.  Seluruh  kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas harus  ada  bukti  yang  lengkap  dan  sah.  Dengan adannya bukti yang  sah  maka  perlua  dannya  keterbukaan  dari  tim  pelaksanaan kegiatan  kepada  seluruh  masyarakat.  Tim  pelaksanaan  kegiatan  ini  dapat membuktikan keterbukaan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh  desa,  dengan demikian tim pelaksanaan kegitan mendapatkan informasi kepada seluruh elemen masyarakat. Wujud nyata dari tim  pelaksanaan  kegiatan  menggunkan  prinsip keterbukaan dengan adanya papan informasi  yang  berisi  tentang  banggunan  yang didanai oleh ADD dan  bebrapa  bukti  penerimaan  dan  pengeluaran  yang  digunakan untuk pembangunan tersebut.
Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD)
Pertanggungjwaban ADD di Desa Wonoplitahan dengan asas-asas tranparansi, akutabel,  partisipasi  serta  dilakukan  dengan  tertib  dan  disiplin  anggaran.  Dalam  hal ini, sesuia dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan  Keuangna  Desa.  Peraturan  tersebut  dimaksudkan  unutk  memberi landasan hukum di bidang  pengelolaan  keuangan  desa.  Dalam  peraturan  tersebut sebagai penguat pilar tranparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa harus secara efisien dan efektif. Dalam Alokasi Dana  Desa  (ADD) merupakan salah satu sumber utama pendapatan  desa  dimana  dalam  pengelolaanya harus dapat dipertanggugjawabkan secara tranparansi kepada pemrintah kabupaten dari kecamatan sebelum ke bank.
Hal-hal yang berhasil dicapai  atau  dilaksanakan  pada  tahun  2020  yang bersumber  dari  Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  di  Desa  Wonoplitahan   yaitu  sebagi berikut: (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa terdiri dari urusan wajib dan  urusan  pilihan. Urusan  wajib  adalah  urusan  Pemerintah  yang  wajib  di  selenggarakan  oleh Pemerintah Desa Wonoplintahan yang terkait dalam pelayanan dasar.  Pelaporan- pelaporan data tidak mengalami kendala, tepat waktu, Pelayanan administrasi 1 pintu dengan layanan PADMA (Pelayanan Adminstrasi Masyarakat  Desa)  untuk  melayani dengan professional, transparan dan tidak di pungut biaya. (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Program-program Pembangunan Desa Wonoplintahan di lakukan dengan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
dan  semua  pelaksanaan  kegiatan  pembangunan  baik  fisik  berupa  pembangunan gedung  serba  guna,  pengerasan  cor  jalan/aspal,  saluran  irigasi,  lampunisasi  dll, maupun non fisik telah di rumuskan dan di rencanakan di dalam  Rencana  Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahunan. Kegiatan yang pendanaannya berskala besar di serahkan  kepada  Kabupaten,  sementara  yang  relatif  kecil  di  anggarkan  dari  PAD Desa.  Untuk  Pembangunan  Desa  tidak  hanya  terbatas  pada  pembangunan  fisik, namun  juga  pembangunan  mental  spiritual  melalui  penyuluhan  ke  masyarakat tentang bahaya Narkoba,  Miras  dan  HIV  Aids,  di  samping  itu  juga  melalui  pengajian dan pembekalan agama di tempat-tempat ibadah juga turun langsung ke masyarakat melalui sarasehan di tingkat RT/RW.
DAFTAR PUSTAKA
Bachri, B. S. 2010. Menyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, X(1), 46-62.
Hellriegel, D. dan W. J. Slocum. 1998. Organizational Behavior. 8 th edition. Ohio: South- Western College Publishing. Cincinnati.
Hunger, J. D. dan L. T. Wheelen. 2001. Strategic Management. Fifth Edition. Addison Wesley Publishing Company Inc.