Mohon tunggu...
Mohammad Syahronny
Mohammad Syahronny Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

saya suka hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WONOPLINTAHAN KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN SIDOARJO

10 Desember 2022   00:50 Diperbarui: 10 Desember 2022   01:08 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ABSTRAK

Anggaran Alokasi Dana Desa setiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapaan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonopolitahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo melalui penjabaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban dari prinsip-prinsip akuntabilitas. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data dan wawancara dan dokumentasi. Teknis analiasis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis trianggulasi. Tahap yang dilakukan oleh peneliti di mulai dari pengumpulan data, kemudian reduksi data, dan uji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan telah menerapkan prinsip tranparansi dan akuntabilitas. Sedangkan pada tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa baik secara teknis maupun administrasi dilakukan melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun terkait hal ini masih diperlukan adanya bimbingan dari pemerintahan Kecamatan Prambon.

Kata Kunci: alokasi dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban

PENDAHULUAN

Akuntansi Pemerintahan memiliki peran dalam pengelolaan keuangan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari tata kelola keuangan pusat, daerah, maupun desa. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik atas dana-dana masyarakat yang dikelola pemerintah memunculkan kebutuhan atas penggunaan akuntansi dalam mencatat dan melamporkan kinerja suatu pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah adalah konsep dasar penyusunan dan pegembangan Standar Akuntansi Pemerintah.

Kerangka konsep dasar penyusunan dan penegembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah. Setelah terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang baik, dalam hal ini akan memunculkan suatu sistem pemerintahan yang akuntabilitas, dimana membentuk suatu pemerintahan yang transparansi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan dalam penyelenggaraan untuk dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih tanpa adanya suatu korupsi. Pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini tidak hanya dilaksanakan pada pemerintahan pusat saja tetapi juga pada pemerintahan daerah.

Pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk anggaran yang dibuat, dimana pada pembuatan anggaran sangat paling mudah untuk dimanipulasi dan tidak transparansi. Setelah Pemerintah Daerah laporan keuangannya sudah akuntabilitas, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan untuk pemerintah desa, dimana desa ini adalah sebagai suatu cerminan suatu pertanggungjawaban nantinya yang akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintahan desa disini juga harus memahami bagaimana pembuatan laporan keuangan yang transparansi, dimana untuk pemerintah desa mendapatkan dana yang sangat besar dari pemerintah untuk pembangunan desa untuk mensejahterahkan masyarakatnya dan menjadikan desa yang mandiri. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/ kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD).

ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak  yang  seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa,  memerlukan  adanya  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan,  dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai  daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.

Pemerintah. Kerangka konsep dasar penyusunan dan penegembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah. Setelah terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang baik, dalam hal ini akan memunculkan suatu sistem pemerintahan yang akuntabilitas, dimana membentuk suatu pemerintahan yang transparansi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan dalam penyelenggaraan untuk dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih tanpa adanya suatu korupsi. Pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini tidak hanya dilaksanakan pada pemerintahan pusat saja tetapi juga pada pemerintahan daerah.

Pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk anggaran yang dibuat, dimana pada pembuatan anggaran sangat paling mudah untuk dimanipulasi dan tidak transparansi. Setelah Pemerintah Daerah laporan keuangannya sudah akuntabilitas, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan untuk pemerintah desa, dimana desa ini adalah sebagai suatu cerminan suatu pertanggungjawaban nantinya yang akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintahan desa disini juga harus memahami bagaimana pembuatan laporan keuangan yang transparansi, dimana untuk pemerintah desa mendapatkan dana yang sangat besar dari pemerintah untuk pembangunan desa untuk mensejahterahkan masyarakatnya dan menjadikan desa yang mandiri. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/ kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD).

ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak  yang  seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa,  memerlukan  adanya  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan,  dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai  daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.

TINJAUAN TEORITIS

Desa

Desa tidak lagi diartikan sebagai  suatu  hal  yang  negatif  karena  desa  merujuk pada suatu lokasi,  tingkatan  pemerintahan  dan  juga  berbagai  pengertian  lainnya. Bahkan desa juga memiliki pengertian berdasarkan undang-undang yang  berlaku  di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Pengertian desa menurut undang undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pengertian desa menurut undang undang No. 22 Tahun 1999 juga sebelumnya memperbaharui  UU  No.  5  tahun  1979  yang  memberikan  pengertian  bahwa   desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk  sebagai  kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan  berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akuntabilitas

Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2000:12), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan  suatu  unit  organisasi  kepada   pihak   yang   memiliki   hak   atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada  DPRD  dan  masyarakat.  Masyarakat  tidak  hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan ini (Kaho, 1997:125).

Perencanaan

Menurut Stoner et al., (1994) perencanaan merupakan  tujuan  yang  telah ditetapkan dan memilih sarana yang tepat dalam merealisasikan sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan Siagian (2012) merencanakan berarti melakukan suatu usaha tertentu  secara  sadar  dan  sistematik  untuk  mengatasi  suatu  keadaan  yang  apabila tidak diatasi bisa menimbulkan  masalah  pada  organisasi.  Sementara  itu  Menurut Robbins (2001:2) mengemukakan “Planning is determining in advance what is to be done, how it is to be done, when it is to be done, and who is to do it, Includes defining goals, establishing strategy, and developing plans to coordinate activies”. Maksudnya Perencanaan adalah mencakup mendefenisikan tujuan, menegakkan strategi, dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan.

Pelaksanaan

Karhi dan Winardi (1997) implementasi rencana adalah merupakan proses untuk memastikan  bahwa  strategi  tercakup  pada  segala  sesuatu   yang   dilakukan   oleh sesuatu organisasi. Sedangkan sasaran implementasi adalah  untuk  menciptakan keserasian sasaran-sasaran strategik dan aktivitas-aktivitas harian organisasi yang bersangkutan.Dalam implementasi sejumlah total aktivitas dan berbagai pilihan yang dilakukan untuk dapat melaksanakan perencanaan (Hunger dan Wheelen, 2001).

Pengawasan

Hellriegel dan Slocum (1998:618), mendefinisikan pengawasan  sebagai Pengawasan  adalah  menentukan  apa  yang  telah  dicapai,  artinya,  menilai  hasil pekerjaan dan, apabila perlu,  mengadakan  tindakan-tindakan  pembetulan  sedemikan rupa sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana.

Alokasi Dana Desa

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah  Kabupaten/Kota  dan  digunakan  untuk   membiayai   penyelenggaraan pemerintah,  pelaksanaan  pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan,  dan pemberdayaan  masyarakat.  Alokasi  Dana  Desa  atau  ADD   adalah   dana   yang bersumber dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar  desa  untuk mendanai kebutuhan desa dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  dan pelaksanaan pembangunan sertapelayanan masyarakat (Suparman et al., 2014).

Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Dalam kamus bahasa Indonesia pengelolaan  adalah  arti  kata  kelola  atau mengelola yaitu mengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus  dan menjalankan. Sedangkan arti kata pengelolaanadalah proses, cara, perbuatan mengelola.Sedangkan dalam Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  (KBBI),  arti  dari pengelolaan adalah (1) Proses, cara, perbuatan mengelola; (2) Proses melakukankegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain; (3) Proses  yang  membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi; (4) Proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan (Wida, 2016).

Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Perencanaan Alokasi Dana Desa

Menurut  Subroto  (2009)  mekanisme  perencanaan  ADD  dimulai  dari   Kepala Desa selaku penanggungjawab ADD mengadakan musyawarah desa untuk membahas rencana penggunaan ADD, yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam Rancangan Penggunaan Dana (RPD) yang merupakan salah satu bahan penyusunan APBDes.

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

Berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber  dari  APBN  dan  Peraturan  Pemerintah  No.  43  tahun  2014   tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah diatur beberapa pokok penggunaan keuangan desa. Pada pasal 100 PP No. 43 tahun 2014 disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai  penyelenggaraan  pemerintah  desa,  pelaksaan   pembangunan   desa, pembinaan  kemasyarakatan  desa  dan  pemberdayaan  masyarakat  desa.  2.   Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat  Desa,  Operasional  Pemerintah  Desa,  Tunjangan dan Operasinal  Badan  Permusyawaratan  Desa  dan  Insentif  Rukun  Tetanggan  dan Rukun Warga.

Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa

Pertanggungjawaban   ADD   terintegrasi   dengan   pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016. Namun demikian Tim  Pelaksana  ADD  wajib  melaporkan  pelaksanaan  ADD  yang  berupa Laporan Bulanan, yang mencakup perkembangan pelakasanaan dan penyerapan  dana, serta Laporan Kemajuan Fisik pada setiap tahapan pencairan ADD yang merupakan gambaran kemajuan kegiatan fisik yangdilaksanakan.

METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian dan Gambaran dari (Objek) Penelitian

Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang menguraikan pendapat responden apa  adanya  sesuai  dengan  pertanyaan  penelitian,  kemudian  dianalisis dengan kata-kata yang melatar belakangi responden berperilaku seperti itu. Metode penelitian kualitatif  ini  peneliti  gunakan  untuk  mendapatkan  data  yang  mendalam, suatu  data  yang  mengandung  makna  (data  yang  sebenarnya),   dan   teknik pengumpulan data lebih banyak  pada  observasi,  wawancara  terstruktur  dan dokumentasi (Sugiyono, 2013).

Teknik Pengumpulan Data

Pada penelitian kualitatif ini peneliti menggunakan instrumen  untuk mengumpulkan  mengumpulkan  data  dan  informasi  yang  valid  dan  akurat, pengumpulan data yang utama  (untuk  mendapatkan  data  primer)  pada  observasi peneliti akan melakukan wawancara secara mendalam,  yang  dibantu  dengan  alat perekam (tape recorder) serta dokumentasi. Alat perekam ini  berguna  sebagai  bahan cross- ceck, jika pada saat analisa terdapat data, keterangan atau informasi yang sempat tidak tercatat oleh pewancara.

Satuan Kajian

Satuan   Kajian   bertujuan   untuk   mengarahkan   peneliti   dalam   melakukan penelitian, maka dari itu disusun definisi konsep yang dapat dijadikan sebagai   acuan dalam penelitian ini yakni: (1) Pemerintahan Desa, (2) Pengelolaan   Keuangan   Alokasi Dana Desa.

Teknik Analisis Data Dokumentasi

Dokumentasi  Teknik  pengumpulan  data  dengan  melihat  langsung   data-data yang sudah ada dan tersedia di lokasi penelitian yaitu Kantor Desa Wonoplintahan, Kabupaten Sidoarjo. Data-data  yang  sebagian  besar  sudah  ada  di  lokasi  penelitian antara lain adalah bentuk surat-surat, catatan harian, laporan RPJMDesa,  APBDesa, PERBUB, PERDES, Foto.

Wawancara

Peneliti  melakukan  wawancara  kepada  responden,   terkait   pengelolaan keuangan desa yang dibantu dengan alat perekam. Alat  perekam  ini  berguna  sebagai cross check,  jika  pada  saat  menganalisis   terdapat   data,  keterangan   atau  informasi yang tidak sempat tercatat oleh pewawancara.

Tahap Analisis Data

Selain dokumentasi dalam wawancara dilakukan selanjutnya  ke  tahap  analisis data. Dalam melakukan penelitian akuntabilitas Pemerintah Desa pada pengelolaan Alokasi Dana Desa memerlukan tahapan analisis yang menggunakan teknik menggambarkan dan menginterpretasikan arti dari data yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam hasil wawancara dengan pihak  yang  terkait mengenai  aspek-aspek  yang  terkait  dengan  situasi  yang  diteliti   pada   saat   itu, sehingga dapat memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil Penelitian Deskripsi Wilayah

Kondisi fisik       suatu wilayah berperan      penring dalam dalam aktifitas penduduknya. Pada  kondisi  sosial  suatu  wiayah  tidak  akan   terlepas   dari   keadaan dari fisiknya. Dalam hal ini dikarenakan kondisi fisik suatu wilayah memiliki  suatu peran untuk mengetahui faktor-faktor alami untuk  mengetahui  suatu  keadaan  dan potensi yang ada dikawasan tersebut. Desa Wonoplintahan merupakan 1 (satu) dari wilayah Kabupaten Sidoarjo dan termasuk salah satu dari 20 (dua puluh). Desa Wonoplintahan memiliki luas  wilayah 197,62  ha  dengan  penggunaan  lahan  yaitu :  sawah  irigasi teknis 114,804ha, sawah irigasi ½ teknis 2ha, perkarangan/perumahan 79 ha dan lain-lian seperti (jalan, sungai, makam dan lapangan) 2,315,ha. Penduduk Desa Wonoplintahan, berjumlah 5.833 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 2.846 jiwa dan perempuan 2.987. Jiwa,  dengan  jumlah  kepala keluarga  (KK)  sebanyak  1.458  KK  terdiri dari KK laki-laki 1.235 dan 223   KK perempuan, serta tingkat kepadatan penduduk sebesar 0,3 jiwa/100 m2.

PEMBAHASAN

Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan

Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonoplintahan diwujudkan dalam empat tahap  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan  dan  pertanggungjawaban. Dalam hal  ini,  untuk  pengelolaan   ADD   di   desa   wonoplitahan   menggunakan  peraturan Bupati  Sidoarjo  Tahun  2020  Mengenao  Alokasi  Dana  Desa  di   Kabupaten  Sidoarjo. Pada pertauran tersebut penggunaan anggran Alokasi Dana  Desa  dibagi  menjadi  dua tahap yaitu dengan persentase 60%  tahap  awal  yang  digunakan  untuk  pengahasilan tetap perangkat desa dan 40% untuk penyelenggaraan  4  bidang  yaitu  diantarannya bidang  penyelenggraan  pemerintah  desa,  bidang  pembinaan   kemasyarakat   desa, bidang pemberdayaan desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa.

Perencanaan Alokasi Dana Desa

Perencanaan ADD  perlu dilakukan agar  penggunaan  dana yang  diberikan dapat efektif, efesien dan ekonomis serta tepat sasaran. Tahap pertama perencanaan yaitu dengan musyawarah bersama yang bisa disebut dengan istilah Musrengbangdes, dimana musrengbangdes ini akan dihadirin oleh seluruh elemen masyarakat berserta pemerintah desa. Musrengbangdes adalah ferum masyarakat tahuann pemangku kepentingan dea untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan desa (RKP) tahunan anggran direncanakan. Musrengbangdes dilaksanakan yang dengan mengacu kepada RPJM desa. setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJMDes dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes. Kegiatan musrengbangdes merupakan kegiatan musyawarah kyang membahs mengenai usulan rencana pembangunan desa yang berprinsip perencanann pembangunan partiisipasi masyarakat desa. Prinsip tersebut mengaharuskan adannya keterlibatan masyarakat dalm pengambilan keputusan dan menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa seusai skala prioritas dan kebutuhan masyarakat desa

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Pelaksanana  ADD  tersebut  penerimaan  dan  pengeluaran  desa  harus dilaksanakan melalui rekening kas desa sesuai  dengan  kewenangan  desa.  Seluruh kegiatan keuangan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan desa  dan  melalui pelayanan perbankan,  kecuali  bagi  desa  yang  tidak  memiliki  pelayanan  perbankan maka  peraturannya  dilakukan  oleh  pemerintah  kabupaten.  Seluruh  kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas harus  ada  bukti  yang  lengkap  dan  sah.  Dengan adannya bukti yang  sah  maka  perlua  dannya  keterbukaan  dari  tim  pelaksanaan kegiatan  kepada  seluruh  masyarakat.  Tim  pelaksanaan  kegiatan  ini   dapat membuktikan keterbukaan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh  desa,  dengan demikian tim pelaksanaan kegitan mendapatkan informasi kepada seluruh elemen masyarakat. Wujud nyata dari tim  pelaksanaan  kegiatan  menggunkan  prinsip keterbukaan dengan adanya papan informasi  yang  berisi  tentang  banggunan  yang didanai oleh ADD dan  bebrapa  bukti  penerimaan  dan  pengeluaran  yang  digunakan untuk pembangunan tersebut.

Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD)

Pertanggungjwaban ADD di Desa Wonoplitahan dengan asas-asas tranparansi, akutabel,  partisipasi  serta  dilakukan  dengan  tertib  dan  disiplin  anggaran.  Dalam  hal ini, sesuia dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan  Keuangna  Desa.  Peraturan  tersebut  dimaksudkan   unutk   memberi landasan hukum di bidang  pengelolaan  keuangan  desa.  Dalam  peraturan  tersebut sebagai penguat pilar tranparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa harus secara efisien dan efektif. Dalam Alokasi Dana  Desa  (ADD) merupakan salah satu sumber utama pendapatan  desa  dimana  dalam  pengelolaanya harus dapat dipertanggugjawabkan secara tranparansi kepada pemrintah kabupaten dari kecamatan sebelum ke bank.

Hal-hal yang berhasil dicapai  atau  dilaksanakan  pada  tahun  2020  yang bersumber  dari  Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  di   Desa   Wonoplitahan    yaitu   sebagi berikut: (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa terdiri dari urusan wajib dan  urusan  pilihan. Urusan  wajib  adalah  urusan  Pemerintah  yang  wajib   di   selenggarakan   oleh Pemerintah Desa Wonoplintahan yang terkait dalam pelayanan dasar.  Pelaporan- pelaporan data tidak mengalami kendala, tepat waktu, Pelayanan administrasi 1 pintu dengan layanan PADMA (Pelayanan Adminstrasi Masyarakat  Desa)  untuk  melayani dengan professional, transparan dan tidak di pungut biaya. (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Program-program Pembangunan Desa Wonoplintahan di lakukan dengan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)

dan  semua  pelaksanaan  kegiatan  pembangunan  baik  fisik  berupa   pembangunan gedung  serba  guna,  pengerasan  cor  jalan/aspal,  saluran  irigasi,  lampunisasi  dll, maupun non fisik telah di rumuskan dan di rencanakan di dalam  Rencana  Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahunan. Kegiatan yang pendanaannya berskala besar di serahkan  kepada  Kabupaten,  sementara  yang  relatif  kecil  di   anggarkan   dari   PAD Desa.  Untuk  Pembangunan  Desa  tidak  hanya  terbatas   pada   pembangunan   fisik, namun  juga  pembangunan  mental  spiritual  melalui   penyuluhan   ke   masyarakat tentang bahaya Narkoba,  Miras  dan  HIV  Aids,  di  samping  itu  juga  melalui  pengajian dan pembekalan agama di tempat-tempat ibadah juga turun langsung ke masyarakat melalui sarasehan di tingkat RT/RW.

DAFTAR PUSTAKA

Bachri, B. S. 2010. Menyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, X(1), 46-62.

Hellriegel, D. dan W. J. Slocum. 1998. Organizational Behavior. 8 th edition. Ohio: South- Western College Publishing. Cincinnati.

Hunger, J. D. dan L. T. Wheelen. 2001. Strategic Management. Fifth Edition. Addison Wesley Publishing Company Inc.

Kaho, R.Y. 1997, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. PT. Gravindo Persada. Jakarta.

Karhi N.  dan  Winardi.  1997.  Ilmu  Ekonomi  Makro  (Suatu  Pengantar).  Mandar  Maju.

Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun