Karhi dan Winardi (1997) implementasi rencana adalah merupakan proses untuk memastikan  bahwa  strategi  tercakup  pada  segala  sesuatu  yang  dilakukan  oleh sesuatu organisasi. Sedangkan sasaran implementasi adalah  untuk  menciptakan keserasian sasaran-sasaran strategik dan aktivitas-aktivitas harian organisasi yang bersangkutan.Dalam implementasi sejumlah total aktivitas dan berbagai pilihan yang dilakukan untuk dapat melaksanakan perencanaan (Hunger dan Wheelen, 2001).
Pengawasan
Hellriegel dan Slocum (1998:618), mendefinisikan pengawasan  sebagai Pengawasan  adalah  menentukan  apa  yang  telah  dicapai,  artinya,  menilai  hasil pekerjaan dan, apabila perlu,  mengadakan  tindakan-tindakan  pembetulan  sedemikan rupa sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana.
Alokasi Dana Desa
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan  dan  Belanja Daerah  Kabupaten/Kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaraan pemerintah,  pelaksanaan  pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan,  dan pemberdayaan  masyarakat.  Alokasi  Dana  Desa  atau  ADD  adalah  dana  yang bersumber dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar  desa  untuk mendanai kebutuhan desa dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  dan pelaksanaan pembangunan sertapelayanan masyarakat (Suparman et al., 2014).
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Dalam kamus bahasa Indonesia pengelolaan  adalah  arti  kata  kelola  atau mengelola yaitu mengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus  dan menjalankan. Sedangkan arti kata pengelolaanadalah proses, cara, perbuatan mengelola.Sedangkan dalam Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  (KBBI),  arti  dari pengelolaan adalah (1) Proses, cara, perbuatan mengelola; (2) Proses melakukankegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain; (3) Proses  yang  membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi; (4) Proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan (Wida, 2016).
Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa Perencanaan Alokasi Dana Desa
Menurut  Subroto  (2009)  mekanisme  perencanaan  ADD  dimulai  dari  Kepala Desa selaku penanggungjawab ADD mengadakan musyawarah desa untuk membahas rencana penggunaan ADD, yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam Rancangan Penggunaan Dana (RPD) yang merupakan salah satu bahan penyusunan APBDes.
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber  dari  APBN  dan  Peraturan  Pemerintah  No.  43  tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah diatur beberapa pokok penggunaan keuangan desa. Pada pasal 100 PP No. 43 tahun 2014 disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: 1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai  penyelenggaraan  pemerintah  desa,  pelaksaan  pembangunan  desa, pembinaan  kemasyarakatan  desa  dan  pemberdayaan  masyarakat  desa.  2.  Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat  Desa,  Operasional  Pemerintah  Desa,  Tunjangan dan Operasinal  Badan  Permusyawaratan  Desa  dan  Insentif  Rukun  Tetanggan  dan Rukun Warga.