Mohon tunggu...
Mohammad Syahronny
Mohammad Syahronny Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

saya suka hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WONOPLINTAHAN KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN SIDOARJO

10 Desember 2022   00:50 Diperbarui: 10 Desember 2022   01:08 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak  yang  seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa,  memerlukan  adanya  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan,  dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai  daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.

TINJAUAN TEORITIS

Desa

Desa tidak lagi diartikan sebagai  suatu  hal  yang  negatif  karena  desa  merujuk pada suatu lokasi,  tingkatan  pemerintahan  dan  juga  berbagai  pengertian  lainnya. Bahkan desa juga memiliki pengertian berdasarkan undang-undang yang  berlaku  di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Pengertian desa menurut undang undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pengertian desa menurut undang undang No. 22 Tahun 1999 juga sebelumnya memperbaharui  UU  No.  5  tahun  1979  yang  memberikan  pengertian  bahwa   desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk  sebagai  kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan  berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akuntabilitas

Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2000:12), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan  suatu  unit  organisasi  kepada   pihak   yang   memiliki   hak   atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada  DPRD  dan  masyarakat.  Masyarakat  tidak  hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan ini (Kaho, 1997:125).

Perencanaan

Menurut Stoner et al., (1994) perencanaan merupakan  tujuan  yang  telah ditetapkan dan memilih sarana yang tepat dalam merealisasikan sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan Siagian (2012) merencanakan berarti melakukan suatu usaha tertentu  secara  sadar  dan  sistematik  untuk  mengatasi  suatu  keadaan  yang  apabila tidak diatasi bisa menimbulkan  masalah  pada  organisasi.  Sementara  itu  Menurut Robbins (2001:2) mengemukakan “Planning is determining in advance what is to be done, how it is to be done, when it is to be done, and who is to do it, Includes defining goals, establishing strategy, and developing plans to coordinate activies”. Maksudnya Perencanaan adalah mencakup mendefenisikan tujuan, menegakkan strategi, dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan.

Pelaksanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun