ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, memerlukan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.
TINJAUAN TEORITIS
Desa
Desa tidak lagi diartikan sebagai suatu hal yang negatif karena desa merujuk pada suatu lokasi, tingkatan pemerintahan dan juga berbagai pengertian lainnya. Bahkan desa juga memiliki pengertian berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Pengertian desa menurut undang undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengertian desa menurut undang undang No. 22 Tahun 1999 juga sebelumnya memperbaharui UU No. 5 tahun 1979 yang memberikan pengertian bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akuntabilitas
Menurut Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (2000:12), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan ini (Kaho, 1997:125).
Perencanaan
Menurut Stoner et al., (1994) perencanaan merupakan tujuan yang telah ditetapkan dan memilih sarana yang tepat dalam merealisasikan sasaran yang telah ditetapkan. Sedangkan Siagian (2012) merencanakan berarti melakukan suatu usaha tertentu secara sadar dan sistematik untuk mengatasi suatu keadaan yang apabila tidak diatasi bisa menimbulkan masalah pada organisasi. Sementara itu Menurut Robbins (2001:2) mengemukakan “Planning is determining in advance what is to be done, how it is to be done, when it is to be done, and who is to do it, Includes defining goals, establishing strategy, and developing plans to coordinate activies”. Maksudnya Perencanaan adalah mencakup mendefenisikan tujuan, menegakkan strategi, dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan.
Pelaksanaan