"Harapan adalah kekuatan yang menggerakkan dunia."
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak untuk pensiun.
Meskipun memiliki hak dan kewajiban yang sama, PPPK masih memiliki status yang berbeda dengan PNS. PPPK hanya memiliki masa kontrak kerja yang berakhir setelah masa kontrak berakhir. Hal ini menyebabkan PPPK merasa tidak aman dan tidak memiliki kepastian masa depan.
Oleh karena itu, banyak PPPK yang berharap dapat diangkat menjadi PNS secara permanen. Harapan ini semakin kuat setelah pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.
Samar-samar dengan Seragam PNS
Salah satu upaya PPPK untuk menjadi PNS secara permanen adalah dengan menyamar menggunakan seragam PNS. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
Pada tanggal 28 April 2023, ribuan PPPK dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam aksi tersebut, para PPPK mengenakan seragam PNS dan membawa poster bertuliskan tuntutan agar pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
Aksi ini mendapat tanggapan dari pemerintah. Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti tuntutan para PPPK. Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang aturan mengenai PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS secara permanen.
Argumentasi untuk Mengangkat PPPK Menjadi PNS
Argumen 1: PPPK telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS
PPPK telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, yaitu lulus seleksi kompetensi, memiliki kualifikasi pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan:
* Lulus seleksi kompetensi
PPPK telah lulus seleksi kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seleksi kompetensi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kompetensi dan kualifikasi PPPK untuk mengisi jabatan di instansi pemerintah.
* Memiliki kualifikasi pendidikan
PPPK memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang mereka isi. Kualifikasi pendidikan ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.
* Sehat jasmani dan rohani
PPPK telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter pemerintah. Kesehatan jasmani dan rohani ini merupakan syarat penting untuk menjadi PNS.
Argumen 2: PPPK telah memiliki pengalaman kerja yang cukup
PPPK telah bekerja di instansi pemerintah selama beberapa tahun, sehingga mereka sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup.
Penjelasan:
PPPK telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 1 tahun. Pengalaman kerja ini merupakan modal penting bagi PPPK untuk meningkatkan kinerja mereka.
Argumen 3: PPPK telah memberikan kontribusi yang besar bagi negara
PPPK telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang besar bagi negara.
Penjelasan:
PPPK telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Contohnya, PPPK yang bekerja sebagai guru telah memberikan pendidikan kepada anak-anak Indonesia. PPPK yang bekerja sebagai dokter telah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain argumen-argumen tersebut, masih ada beberapa argumen lain yang mendukung usulan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS secara permanen. Argumen-argumen tersebut antara lain:
* PPPK akan memiliki kepastian masa depan
Jika PPPK diangkat menjadi PNS secara permanen, maka mereka akan memiliki kepastian masa depan. Mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.
* PPPK akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS
Jika PPPK diangkat menjadi PNS secara permanen, maka mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk pensiun, hak untuk cuti, dan hak untuk mendapat perlindungan hukum.
* PPPK akan meningkatkan kinerja
Jika PPPK diangkat menjadi PNS secara permanen, maka mereka akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja. Mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir, sehingga mereka dapat fokus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Harapan PPPK untuk menjadi PNS secara permanen adalah hal yang wajar. PPPK telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS dan telah memberikan kontribusi yang besar bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menindaklanjuti tuntutan para PPPK dan mengangkat mereka menjadi PNS secara permanen.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan para PPPK, antara lain:
* Melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Revisi peraturan tersebut dapat dilakukan dengan menambahkan aturan yang memungkinkan PPPK diangkat menjadi PNS secara permanen.
* Memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka formasi CPNS khusus bagi PPPK.
* Memberikan jaminan kepastian masa depan bagi PPPK. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi PPPK.
Dengan melakukan tindak lanjut tersebut, pemerintah dapat mewujudkan harapan PPPK untuk menjadi PNS secara permanen. Hal ini akan memberikan kepastian masa depan bagi PPPK dan meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H