Argumen 1: PPPK telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS
PPPK telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, yaitu lulus seleksi kompetensi, memiliki kualifikasi pendidikan, dan sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan:
* Lulus seleksi kompetensi
PPPK telah lulus seleksi kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seleksi kompetensi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kompetensi dan kualifikasi PPPK untuk mengisi jabatan di instansi pemerintah.
* Memiliki kualifikasi pendidikan
PPPK memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang mereka isi. Kualifikasi pendidikan ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.
* Sehat jasmani dan rohani
PPPK telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter pemerintah. Kesehatan jasmani dan rohani ini merupakan syarat penting untuk menjadi PNS.
Argumen 2: PPPK telah memiliki pengalaman kerja yang cukup
PPPK telah bekerja di instansi pemerintah selama beberapa tahun, sehingga mereka sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup.