Penjelasan:
PPPK telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 1 tahun. Pengalaman kerja ini merupakan modal penting bagi PPPK untuk meningkatkan kinerja mereka.
Argumen 3: PPPK telah memberikan kontribusi yang besar bagi negara
PPPK telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang besar bagi negara.
Penjelasan:
PPPK telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Contohnya, PPPK yang bekerja sebagai guru telah memberikan pendidikan kepada anak-anak Indonesia. PPPK yang bekerja sebagai dokter telah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain argumen-argumen tersebut, masih ada beberapa argumen lain yang mendukung usulan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS secara permanen. Argumen-argumen tersebut antara lain:
* PPPK akan memiliki kepastian masa depan
Jika PPPK diangkat menjadi PNS secara permanen, maka mereka akan memiliki kepastian masa depan. Mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.
* PPPK akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS
Jika PPPK diangkat menjadi PNS secara permanen, maka mereka akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk pensiun, hak untuk cuti, dan hak untuk mendapat perlindungan hukum.