"Harapan adalah kekuatan yang menggerakkan dunia."
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali hak untuk pensiun.
Meskipun memiliki hak dan kewajiban yang sama, PPPK masih memiliki status yang berbeda dengan PNS. PPPK hanya memiliki masa kontrak kerja yang berakhir setelah masa kontrak berakhir. Hal ini menyebabkan PPPK merasa tidak aman dan tidak memiliki kepastian masa depan.
Oleh karena itu, banyak PPPK yang berharap dapat diangkat menjadi PNS secara permanen. Harapan ini semakin kuat setelah pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.
Samar-samar dengan Seragam PNS
Salah satu upaya PPPK untuk menjadi PNS secara permanen adalah dengan menyamar menggunakan seragam PNS. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
Pada tanggal 28 April 2023, ribuan PPPK dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam aksi tersebut, para PPPK mengenakan seragam PNS dan membawa poster bertuliskan tuntutan agar pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
Aksi ini mendapat tanggapan dari pemerintah. Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti tuntutan para PPPK. Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang aturan mengenai PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS secara permanen.
Argumentasi untuk Mengangkat PPPK Menjadi PNS