Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013, Sdr. Candra Setiawan yang beralamat di Jalan Kesuma Gg. Moring No. 15 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, datang kekantor saya menyewa satu (1) unit mobil. Yang bersangkutan mengaku bekerja pada PT. Riau Muda Jasasarana (RMJ) kepada saya. Kemudian setelah melalui proses administrasi maka diserahkanlah satu (1) unit mobil XENIA Li Sporty warna hitam metalik dengan nomor polisi BM 1341 DT pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013 tersebut sekira pukul 11 : 30 WIB kepada yang bersangkutan dengan alasan untuk menjemput tamu dari bandara Sutan Syarif Kasim Pekanbaru kemudian dibawa ke Dumai.

Awalnya mobil disewa hanya untuk dua (2) hari namun pada tanggal, 30 Juni 2013 Pelaku menghubungi saya via handphone dengan nomor : 081291208220 yang sudah terdaftar pada handphone saya dan ia mengatakan bahwa pemakaian mobil disambung untuk lima (5) hari kedepan.  Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2013 pelaku datang mengantar uang sejumlah Rp, 1.500.000,- untuk perpanjangan sewa mobil lima (5) hari kedepan dan diterima oleh kepada istri saya, karena pada saat itu saya ada urusan ke Bengkalis dan pelaku pun kata istri saya masih datang dengan mengendarai mobil yang ia sewa tersebut.

Setelah habis masa sewa lima (5) hari tersebut, pelaku kembali menghubungi saya lalu mengatakan mobil disambung untuk lima (5) hari lagi atau sampai dengan tanggal 10 Juli 2013. Pembayaran baru ia lakukan pada tanggal 7 Juli 2013 melalui transfer dari rekening BRI Cab. Pekalongan atas nama Maria Ulfa dengan alamat di Kuripan Lor Gg. 3 RT. 02 RW. 01 Pekalongan dan ditransfer dari ATM BRI Unit Pekalongan ke bank mandiri nomor rek 108-00-1147191-0 atas nama Syahril Agoes sebesar Rp, 1.500.000,-.

Sehari sebelum masa perpanjangan habis atau pada tanggal 9 Juli 2013 pelaku kembali menghubungi saya via handphone dan mengatakan mobil masih disambung pemakaiannya untuk empat (4) hari kedepan atau sampai dengan tanggal 14 Juli 2013 sementara biayanya pun belum dibayar. Kemudian hubungan kami pun terputus dari tanggal 11 Juli 2013. Meski telah saya hubungi setiap hari pada waktu dan jam yang berbeda, tetap saja tidak ada jawaban.

Pada hari selasa tanggal 16 Juli 2013, pelaku mengirim sms ke saya dengan nomor 081312099249 yang tidak saya kenal, isi sms tersebut,

“Pak Agoes! Mobil bapak xenia ada di Polsek Cikampak kemaren dibawa teman saya kena masalah, ini lagi saya urus”

Sayapun segera menghubungi nomor yang tidak saya kenal tersebut namun tidak diangkat oleh pemiliknya dan pada saat saya menerima sms tersebut saya sedang berada di RSUD Mandau karena orang tua saya sakit keras dan “dikarenakan mobil dalam masalah dan ini lagi saya urus” tuturnya, saya pun tidak menggubrisnya karena orang tua saya sedang sakit keras.

Setelah orang tua saya sembuh, maka pada hari minggu tanggal, 28 Juli 2013, saya menelusuri ke tempat kediaman pelaku sesuai dengan alamat tersebut diatas yaitu ke Dumai. Di sana saya tidak mendapati alamat pelaku. Kemudian saya melakukan pencarian dengan menyisir dan mengitari kota Dumai berhari-hari lamanya hingga akhirnya pada hari kamis tanggal, 1 Agustus 2013 saya mendatangi kantor rental mobil atas nama CV. Sinar Abadi yang beralamatkan di Jalan Nasional Dumai, kemudian saya bertanya kepada pengelola CV. Sinar Abadi tersebut dan setelah dicek secara bersama ternyata pelaku juga menyewa mobil dari kantor CV. Sinar Abadi tersebut dua (2) unit masing-masing dikendarai oleh pelaku dan satu orang temannya bernama Didik tetapi belum ada masalah dengan mereka pembayaran pun masih lancar.

Atas informasi dari saya maka pengelola CV. Sinar Abadi tersebut turut melakukan perburuan terhadap pelaku dengan membuntuti GPS yang terpasang pada mobil mereka dan pelaku berhasil ditemukan pada tanggal 2 Agustus 2013 di Pekanbaru kemudian dibawa ke Dumai, didalam tas pelaku ditemukan buku tabungan bank mandiri atas nama Renol Simamora yang beralamatkan di Jalan Air Bersih no. 41 RT. 015 Teluk Binjai Dumai. Kami meminta keterangan dari pelaku secara lisan dan tertulis : Pelaku mengatakan bahwa dia bukanlah karyawan PT. Riau Muda Jasasarana (RMJ) melainkan hanya menyamar dengan memakai baju dinas dan menscan pening (badge) Sdr. Renol Simamora selaku karyawan pada perusahaan tersebut. Saya videokan sebagai dokumentasi tentang keberadaan mobil saya BM 1341 DT tersebut diatas, kemudian pengelola CV. Sinar Abadi tersebut membawa pelaku ke Medan untuk mencari mobil mereka yang dibawa oleh teman pelaku dan pengelola CV. Sinar Abadi berjanji akan menyerahkan pelaku kepada saya setelah mereka menemukan mobil yang dibawa oleh teman pelaku tersebut.

Pernyataan pelaku yang telah saya dokumentasikan tersebut menyatakan bahwa mobil saya dengan nomor polisi BM 1341 DT tersebut diatas berada di kantor Polsek Torgamba Cikampak  Menurut keterangan dari pelaku dan penelusuran saya sebagai berikut :

Pelaku Sdr. Candra Setiawan terungkap bahwa dia dkk (Candra Setiawan, Didik, Pardede dan Renol Simamora) adalah sindikat pencurian mobil yang ahli dalam pembuatan BPKB palsu hingga menyerupai bentuk aslinya dengan modus menyewa mobil lantas menjualnya, dan menurut keterangan pelaku bahwa mobil saya BM 1341 DT yang ia sewa tersebut diserahkannya kepada Didik dan Pardede kemudian mereka membawanya ke Cikampak untuk dipasarkan dan di Cikampak mereka menawar-nawarkan mobil saya tersebut hingga akhirnya bertemulah dengan calon pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun