Pada tanggal 2 Oktober 2013, saya telah menyampaikan surat aduan terhadap kinerja penyidik Polsek Mandau disertai lampiran temuan saya kepada Kabid Propam Polda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada Kapolda.
Pada tanggal 21 Agustus 2014, saya menyampaikan surat komplain disertai lampiran temuan saya kepada Direktur Reskrim Umum Polda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada :
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)
- Kabareskrim POLRI
- Kepala Divisi Propam POLRI
- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
- Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara
- Direktur Reskrim Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara
- Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Riau
- Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sumatra Utara
- Kepala Kepolisian Resor Bengkalis
- Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
- KASAT Reskrim Kepolisian Resor Bengkalis
- KASAT Rekrim Kepolisian Resor Labuhan Batu
- Kepala Kepolisian Sektor Mandau
Pada tanggal 6 Juni 2016, saya menyampaikan surat komplain terhadap kinerja Anggota Polsek Mandau dan Anggota Polda Riau disertai lampiran temuan saya kepada Kapolda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada :
- Yth. Bapak Ketua KOMNAS HAM
- Yth. Bapak Ketua KOMPOLNAS
- Yth. Bapak KAPOLRI
- Yth. Bapak KABARESKRIM POLRI
- Yth. Bapak Kepala DIVISI Propam POLRI
- Yth. Bapak Direktur ReskrimUmum Polda Riau
- Yth. Bapak KABID Propam POLDA Riau
Sebagai petunjuk untuk memudahkan penanganan kasus ini, saya telah memberikan semua temuan saya dalam bentuk 1 (satu) keping CD ( kopi dari origional ) kepada Penyidik, Penerima alamat tujuan surat dan Penerima alamat tembusan surat sebagai berikut :
- Audio dan video atas pengakuan pelaku Sdr. Candra Setiawan
- Foto dan video Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Renol Simamora yang ditemukan dalam tas pelaku
- Foto mobil Avanza dengan bodi Xenia di kantor Polsek Torgamba Cikampak
- Audio percakapan antara Pelapor dengan Sdr. Sunggul Sidabutar
- Audio percakapan antara Sdr. AKP. Dony Collin Samosir serta 3 orang bawahannya, Sertu SB Siregar (TNI) dan Pelapor
- Audio Pengakuan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir bahwa mobil sudah satu tahun dalam penguasaannya
- Audio Pengakuan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir bahwa mobil miliknya diperoleh dengan cara kredit
- Audio Percakapan via handphone Sdr.Sunggul Sidabutar +6281375090225 dengan Pelapor
- Audio dan video atas keterangan Sdr.Jumali Als Lilik
- Audio dan foto atas keterangan Sdr. Agustinus Situmorang
- Audio pembacakan nomor rangka oleh Sdr. Ardian Saputra pada mobil Avanza berbodi Xenia
Mengingat :
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal 28 D ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
dan
Pasal 28 i ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.