Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 2 Oktober 2013, saya telah menyampaikan surat aduan terhadap kinerja penyidik Polsek Mandau disertai lampiran temuan saya kepada Kabid Propam Polda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada Kapolda.

Pada tanggal 21 Agustus 2014, saya menyampaikan surat komplain disertai lampiran temuan saya kepada Direktur Reskrim Umum Polda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)
  2. Kabareskrim POLRI
  3. Kepala Divisi Propam POLRI
  4. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
  5. Kepala Kepolisian Daerah Riau
  6. Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara
  7. Direktur Reskrim Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara
  8. Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Riau
  9. Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Sumatra Utara
  10. Kepala Kepolisian Resor Bengkalis
  11. Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
  12. KASAT Reskrim Kepolisian Resor Bengkalis
  13. KASAT Rekrim Kepolisian Resor Labuhan Batu
  14. Kepala Kepolisian Sektor Mandau

Pada tanggal 6 Juni 2016, saya menyampaikan surat komplain terhadap kinerja Anggota Polsek Mandau dan Anggota Polda Riau disertai lampiran temuan saya kepada Kapolda Riau. Dan tembusan surat saya sampaikan kepada :

  1. Yth. Bapak Ketua KOMNAS HAM
  2. Yth. Bapak Ketua KOMPOLNAS
  3. Yth. Bapak KAPOLRI
  4. Yth. Bapak KABARESKRIM POLRI
  5. Yth. Bapak Kepala DIVISI Propam POLRI
  6. Yth. Bapak Direktur ReskrimUmum Polda Riau
  7. Yth. Bapak KABID Propam POLDA Riau

Sebagai petunjuk untuk memudahkan penanganan kasus ini, saya telah memberikan semua temuan saya dalam bentuk 1 (satu) keping CD ( kopi dari origional ) kepada Penyidik, Penerima alamat tujuan surat dan Penerima alamat tembusan surat sebagai berikut :

  1. Audio dan video atas pengakuan pelaku Sdr. Candra Setiawan
  2. Foto dan video Buku tabungan Bank Mandiri atas nama Renol Simamora yang ditemukan dalam tas pelaku
  3. Foto mobil Avanza dengan bodi Xenia di kantor Polsek Torgamba Cikampak
  4. Audio percakapan antara Pelapor dengan Sdr. Sunggul Sidabutar
  5. Audio percakapan antara Sdr. AKP. Dony Collin Samosir serta 3 orang bawahannya, Sertu SB Siregar (TNI) dan Pelapor
  6. Audio Pengakuan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir bahwa mobil sudah satu tahun dalam penguasaannya
  7. Audio Pengakuan Sdr. AKP. Dony Collin Samosir bahwa mobil miliknya diperoleh dengan cara kredit
  8. ‎Audio Percakapan via handphone Sdr.Sunggul Sidabutar +6281375090225 dengan Pelapor‏
  9. Audio dan video atas keterangan Sdr.Jumali Als Lilik
  10. Audio dan foto atas keterangan Sdr. Agustinus Situmorang
  11. Audio pembacakan nomor rangka oleh Sdr. Ardian Saputra pada mobil Avanza berbodi Xenia

Mengingat :

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pasal 28 D ayat 1

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

dan

Pasal 28 i ayat 2

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun