Mohon tunggu...
Syahril Agoes
Syahril Agoes Mohon Tunggu... -

HARD WORK, DISCIPLINE, AND SHARING LEARNING SCIENCE IS THE KEY TO SUCCESS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo

2 November 2016   18:10 Diperbarui: 26 November 2016   17:40 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Nantilah saya koordinasikan dengan atasan”.

Berulang kali saya mendatangi penyidik jawaban yang saya terima “Kami tinggal berangkat ke Medan cobalah Bapak koordinasikan dengan Kanit” dan berulang kali pula saya mendatangi Bapak Kompol Syofyan SH MH selaku Kanit guna mendesak agar penyitaan dan upaya paksa tersebut dilaksanakan, jawaban yang saya terima juga tetap saja sama “Nanti saya koordinasikan dengan pimpinan pak”.

Meskipun perkara saya tersebut terhenti begitu saja, namun demi mencari keadilan, maka pada hari dan minggu yang berbeda-beda saya kembali mendatangi semua pihak yang berkaitan dan yang saya anggap bisa menyelesaikan perkara tersebut diantaranya : Bapak Bripka Wahyu Saputra, Bapak Kompol Syofyan SH MH Bapak Zulkifli Bahar, SH, Bapak Sudaryanto, Bapak AKBP Daflius dan Bapak AKBP Deny Seregar, Sik. Sayangnya mereka semua hanyalah berjanji-janji saja dan terkesan menutup-nutupi para oknum Polda Sumatera Utara yang terlibat tersebut.

Saya tidak diam begitu saja, maka pada tanggal 24 Maret 2016, saya kembali menghubungi nomor Bapak AKBP Deny Seregar, Sik, saya bermohon agar perkara saya tersebut dapat diproses secepatnya. Bapak AKBP Deny Seregar, Sik mengiyakannya dan saya kirimlah nomor perkara tersebut melalui sms ke nomor Bapak AKBP Deny Seregar, Sik tersebut “LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013“. Lalu saya menerima sms balasannya“Oke“,dan itulah komunikasi terakhir saya dengan pihak Polda Riau.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Saat ini banyak pertanyaan dalam benak saya mengenai himbauan atau slogan-slogan yang dikutip dari Perkap nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ini “KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN”, sepertinya terhadap perkara yang saya laporkan kenyataannya tidak demikian. Padahal saya sudah membantu banyak hal dalam mencari dan member informasi, petunjuk ada, DPB sudah diterbitkan, BB pun sudah ditemukan, klarifikasi perkara saya hanya klarifikasi biasa, kendala juga tidak ditemukan, tapi mengapa sudah lebih dari tiga tahun pihak Polda Riau tidak dapat menyelesaikan perkara saya tersebut...?

Apakah benar pihak Polda Riau tidak mempunyai anggaran terhadap perkara yang saya laporkan tersebut...? Lalu siapa yang harus membiayai perkara saya tersebut...? Haruskah saya yang dikorbankan atas dugaan keras keterlibatan oknum Polda Sumatra Utara tersebut….? Dimana kendalanya Pak...?

Bapak Presiden yang saya hormati,

Mohon perhatiannya Pak, agar saya tidak kehilangan hak-hak saya sebagai pelapor, agar perkara yang saya laporkan tersebut tidak terhenti begitu saja tanpa SP3, dan agar saya tidak dikriminalisasi.

Semoga Bapak dapat memberikan jawaban dan menjadi tugas Bapak PRESIDEN selaku kepala negara, karena yang saya tau Negara tidak akan mungkin membiarkan oknum polisi merajalela, dikarenakan oknum polisi dalah perusak lembaga penegak hukum di negeri ini.

Kronologi dan Temuan Pelapor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun