Fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan UKM,
- Kordinasi dan singkronisasi di bidang koperasi dan UKM,
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kemenkopukm,
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkopukm,
- Penyelenggaran fungsi teknis, pelaksanaa pemberdayaan koperasi, ukm sesuai dengan Undang-undang di bidangkoperasi, UKM.
Mari kita telisik bersama kira-kira seperti apakah rasa-roso Kemenkopukm yang dikomandoi oleh Anak Agung Gde Nguruh Puspayoga yang lahir di Denpasar Bali tanggal 7 Juli 1965 itu, kurun waktu (2014-2019) sampai menjelang akhir periode pemerintahan kabinet Presiden-wakil Presiden Jokowi-JK.
Program reformasi, pengawasan, pendataan koperasi sedang bergulir begitu juga program naik kelas umkm serta  program unggulan yakni;
1.Penusunan data base koperasi (NIK),
2. Akta Notaris,
3. Optimalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam distribusi pupuk,
4. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),
5. Hak Cipta Kewirausahaan,
6. Galeri Indonesia WOW,
7. Kredit Usaha Rakyat (KUR),
8. Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) KUKM,