Mohon tunggu...
Syahnan Phalipi
Syahnan Phalipi Mohon Tunggu... Konsultan - CEO at Java Lawyer International

Experienced Chief Executive Officer with a demonstrated history of working in the legal services industry. Skilled in Negotiation, Management, Mergers Acquisitions, Marketing Strategy, and Business Strategy. Strong business development professional with a Doctor of Philosophy (Ph.D.) focused in Economic, Management Law Faculty from University of Trisakti.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rasa Roso Koperasi dan UKM

11 Juni 2019   09:46 Diperbarui: 11 Juni 2019   09:52 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan UKM,
  • Kordinasi dan singkronisasi di bidang koperasi dan UKM,
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kemenkopukm,
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkopukm,
  • Penyelenggaran fungsi teknis, pelaksanaa pemberdayaan koperasi, ukm sesuai dengan Undang-undang di bidangkoperasi, UKM.

Mari kita telisik bersama kira-kira seperti apakah rasa-roso Kemenkopukm yang dikomandoi oleh Anak Agung Gde Nguruh Puspayoga yang lahir di Denpasar Bali tanggal 7 Juli 1965 itu, kurun waktu (2014-2019) sampai menjelang akhir periode pemerintahan kabinet Presiden-wakil Presiden Jokowi-JK.

Program reformasi, pengawasan, pendataan koperasi sedang bergulir begitu juga program naik kelas umkm serta  program unggulan yakni;

1.Penusunan data base koperasi (NIK),

2. Akta Notaris,

3. Optimalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam distribusi pupuk,

4. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),

5. Hak Cipta Kewirausahaan,

6. Galeri Indonesia WOW,

7. Kredit Usaha Rakyat (KUR),

8. Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) KUKM,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun