Setidaknya ada 6 kelebihan atau peluang UKMK kita an;
1.Lincah bergerak, 2. Spesifik, 3. Fleksibel, 4. Biaya lebih efisien, 5.Lebih fokus, 6. Cepat berubah.
Ternyata masih banyak juga masalah yang dihadapi UMKM kita saat ini setidaknya ada 9 an:
1.Pemasaran, 2. Permodalan. 3. Manajemen Produksi, 4. Produktivitas, 5.Daya Saing Rendah, 6. Citra merek (Brand Image) rendah, 7. Aspek legal, 8. Masih rendahnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). 9. Informasi Komunikasi Teknologi (ICT).Â
Menurut CNN ada 59,2 juta pelaku UMKM di Indonesia tahun 2019 ini, dan hebatnya ternyata 3,79 juta dari mereka sudah Go Online tentu saja pelaku bisnis yang sering disebut SMEs itu sangat potensial untuk mendorong kemajuan perekonomian Indonesia kedepan.
Inilah jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2016-2017 (Data Kemenkopukm);
- Usaha Mikro (UMi) berjumlah = 62,106 unit,
- Usaha Kecil (UK) sebanyak = Â 757.090 unit, dengan pangsa pasar (98.99%),
- Usaha Menengah (UM) = 56.625 unit, pangsa pasarnya (0.09%),
- Â Usaha Besar (UB) berjumlah= 5.460 unit, pangsa pasar (0.01%).
Kontribusi Koperasi dan UMKM tahun 2016 , sudah mencapai = 3,9% dan selalu meningkat terus tahun 2017 menjadi = 4,48% Â bahkan diproyeksikan akan melesat terus di tahun 2019 ke angka 5% semoga bertumbuh berkembang berkelanjutan.
Bagaimana kinerja Koperasi untuk skala lebih luas yaitu tingkat Global? Tampaknya cukup menggembirakan sudah ada dua koperasi Indonesia yang masuk jajaran 300 top berskala Dunia yaitu Koperasi Warga semen Gresik dan Kisel.
Apakah Kemenkopukm  sudah berperan aktif secara maksimal untuk meningkatkat kinerja Koperasi dan UMKM? ayo kita tengok tugas dan fungsinya.
Tugas:
Tugas dan fungsi Kementeriaan Koperasi dan UKM telah ditetapkan  dalam peraturan Pemerintah No 24 Thn 2010, tentang kedudukan Kementerian Negara serta susunan organisasi tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552,553,554 yaitu Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan ukm dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Â