Mohon tunggu...
Syahnan Phalipi
Syahnan Phalipi Mohon Tunggu... Konsultan - CEO at Java Lawyer International

Experienced Chief Executive Officer with a demonstrated history of working in the legal services industry. Skilled in Negotiation, Management, Mergers Acquisitions, Marketing Strategy, and Business Strategy. Strong business development professional with a Doctor of Philosophy (Ph.D.) focused in Economic, Management Law Faculty from University of Trisakti.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rasa Roso Koperasi dan UKM

11 Juni 2019   09:46 Diperbarui: 11 Juni 2019   09:52 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah  keberadaan Kementerian Koperasi dan UKM  itu dibutuhkan oleh masyarakat pemangku kepentingan koperasi?.

Pelaku  usaha mikro kecil menengah (umkm) butuhkah?.

Masalah apa sajakah yang dihadapi kawan-kawan pegiat dan pejuang koperasi itu?

Seperti apa citra dan  kinerja koperasi kita, berbagai imajinasi dan fakta yang  masih tersisa dalam ingatan tentang berbagai kasus koperasi yang merugikan masyarakat umum juga pelaku koperasi sepertinya patut kita simak bersama:

Kita tilik kasus Pandawa Grup, 27 orang dihukum dari 8 samapai 15 tahun di bui kerugiannya tembus  Rp 88 T (detik news),

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindak 11 kasus penipuan  investasi berkedok Koperasi (merdeka.com),

Diduga Penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Kusuma di Magelang Rp 6 M (kompas,com),

Koperasi Cipendawa Bandung sekitar Rp 500 M, Koperasi Harapan Maju desa  kebun Cau kecamatan Pamayaran  Serang Banten  tahun 2004-2009 senilai Rp 17,5 M, Kasus kredit fiktif Rp 16,7 M, ketua Kopkar Pertamina diponis 11 tahun, di pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Medan (berita satu/18), Ini 12 koperasi abal-abal yang bikin buntung (detik finance 2018),

KSU Milik Bersama di Makassar yang beraset Rp 54 M, OJK NTB imbau warga waspada koperasi tak berizin (republika.co.id 2019) dan beberapa keperasi yang menjamur di Jakarta dan sekitarnya  mereka menawarkan pinjaman cepat saji mereka bilang Gadai Cepat, bahkan ada gadai online dan fintech dan seterusnya yang mungkin sangat menurunkan citra koperasi dimata orang banyak.

Belum lagi berbagai kasus tentang kesalahan manajemen (mis management) bahkan perseteruan antar sesama pengurus begitu juga pengurus dengan  anggota atau calon anggota, yang kadang kala mengakibatkan perselisihan perkepanjangan acap kali bergulir sampai ke pengadilan ujung-ujungnya sangat merugikan para pegiat koperasi yang punya itikat baik untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan citra perkoperasian menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat, namun dilapangan sering menuai imbas negatif.

Bagi teman-teman yang pengalaman meminjam ke koperasi yang berlabel Gadai Cepat, begitu mereka menyebutnya, memang pelayanannya super cepat, kurang lebih lima belas menit pinjaman sudah cair, syaratnya bawa langsung barang yang akan digadaikan atau dijaminkan, boleh berupa sepeda motor, komputer jinjing, hp, camera atau barang berharga lainya sesuai peraturan internal mereka, selanjutnya barang tersebut  langsung di cek oleh petugas, kemudian dengan cepat pula sudah bisa ditentukan berapa  jumlah pinjaman yang pantas didapatkan oleh calon nasabah.

Uang tunai bisa segera diterima saat itu juga, tentunya setelah semua kertas-kertas dokumen yang berisi pasal-pasal tentang kewajiban dan sangsinya termasuk denda bunga dan biaya lainnya, yang sudah disiapkan oleh petugas tersebut harus ditandatangani pihak nasabah, tawar menawar disini tampaknya tidak berlaku, khususnya tentang bunga denda dan biaya lainnya.

Menarik memang, dari sisi pelayanan (services) mereka ramah-tamah semua, bahkan jam kantor buka sampai malam, kadang  buka sampai jam 21, serimg kali mereka juga melayani atau buka kantor pada hari libur.

Tapi jangan tanyakan tentang biaya dendanya yang bisa mencapai 5 % setiap hari, sangat menyesakkan nasabah mikro dan kecil.

Nyatanya sampai sekarang jasa Gadai Cepat yang kebanyakan berbetuk koperasi itu masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab faktanya kantor atawa usaha sejenis telah menyebar diberbagai pelosok ibu kota dan sekitarnya.

Pertanyaannya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), atau istilah lainnya, yang tidak atau belum, memakai istilah Gadai Cepat itu mendapat pesaing baru dengan nilai utama kecepatan dan pelayanan itu sudah sadarkah?.   

Bicara persaingan nyatanya kecepatan serta pelayanan yang lebih prima mampu mengalahkan yang lebih dahulu eksis bahkan yang lebih besar sekalipun seperti bisnis startup mengalahkan para pesaingnya yang masih merasa nyaman dengan gaya biar lambat asal cermat tetapi tertatih-tatih menghadapi sikecil yang lebih lincah serta efisien.

Tidak boleh dipungkiri memang eksposur tentang Koperasi yang berkinerja baik juga ada, lihatlah seperti anak usaha Kospin Jasa  yang lancar melenggang masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEJ) merupakan satu-satunya Koperasi yang lulus sukses melantai go publik ke pasar saham dengan kode saham JMAS itu.

Lalu kita lihat juga Koperasi yang breaset Rp 7 T ( Kospin Jasa), Koperasi Warga Semen Gresik, Koperasi K"sel, Kopsyah BMI Banten, Kospin Jasa Pekalongan,, Koperasi Kredit Lantang Tipo di Sanggau Kalbar, KSP Pembiayaan Syariah UGT Sidogiri  Jawa Timur, , KSP Sejahtera Bersama Bogor, Nasari  dll, namun Jawa Timur dan Jawa Tengah masih menjadi dominasi domisili koperasi terbesar tersebut.

Sebaran Koperasi tersebut memang tidak hanya terpusat di pulau jawa saja, bahkan sudah mulai kekota-kota kecil, namun, masih belum merata atau masih terjadi ketimpangan terutama diluar jawa.

Namun kalau kita boleh jujur masih banyak koperasi seperti KOPKAR yang sangat dirindukan oleh anggotanya bahkan seringkali menjadi benteng mutahir  tatkala kesulitan likuiditas diakhir bulan, untuk belanja kebutuhan mendesak maupun pertolongan darurat super cepat, tengok juga seperti Kopkar BUMN, Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian, PNS/ASN dan Swasta, bahkan  banyak juga yang melayani kebutuhan berbagai hal (produk dan jasa) seperti super market atau toko serba ada, model pelayanan seperti ini berdampak sangat positif bagi perkembangan perkoperasian ke depan asal saja kudu selalu inovatif, kreatif, efisien serta meningkatkan daya saing, terutama kompetensiSDM secara terus menerus tanpa henti.

Bagaimana kabar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kita, konon UMKM menguasai kegiatan bisnis sekitar 99% di Indonesia dan mampu menciptakan lapangan kerja sekitar 107 juta lebih bahkan sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian negeri ini.

Setidaknya ada 6 kelebihan atau peluang UKMK kita an;

1.Lincah bergerak, 2. Spesifik, 3. Fleksibel, 4. Biaya lebih efisien, 5.Lebih fokus, 6. Cepat berubah.

Ternyata masih banyak juga masalah yang dihadapi UMKM kita saat ini setidaknya ada 9 an:

1.Pemasaran, 2. Permodalan. 3. Manajemen Produksi, 4. Produktivitas, 5.Daya Saing Rendah, 6. Citra merek (Brand Image) rendah, 7. Aspek legal, 8. Masih rendahnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). 9. Informasi Komunikasi Teknologi (ICT). 

Menurut CNN ada 59,2 juta pelaku UMKM di Indonesia tahun 2019 ini, dan hebatnya ternyata 3,79 juta dari mereka sudah Go Online tentu saja pelaku bisnis yang sering disebut SMEs itu sangat potensial untuk mendorong kemajuan perekonomian Indonesia kedepan.

Inilah jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2016-2017 (Data Kemenkopukm);

  • Usaha Mikro (UMi) berjumlah = 62,106 unit,
  • Usaha Kecil (UK) sebanyak =  757.090 unit, dengan pangsa pasar (98.99%),
  • Usaha Menengah (UM) = 56.625 unit, pangsa pasarnya (0.09%),
  •  Usaha Besar (UB) berjumlah= 5.460 unit, pangsa pasar (0.01%).

Kontribusi Koperasi dan UMKM tahun 2016 , sudah mencapai = 3,9% dan selalu meningkat terus tahun 2017 menjadi = 4,48%  bahkan diproyeksikan akan melesat terus di tahun 2019 ke angka 5% semoga bertumbuh berkembang berkelanjutan.

Bagaimana kinerja Koperasi untuk skala lebih luas yaitu tingkat Global? Tampaknya cukup menggembirakan sudah ada dua koperasi Indonesia yang masuk jajaran 300 top berskala Dunia yaitu Koperasi Warga semen Gresik dan Kisel.

Apakah Kemenkopukm  sudah berperan aktif secara maksimal untuk meningkatkat kinerja Koperasi dan UMKM? ayo kita tengok tugas dan fungsinya.

Tugas:

Tugas dan fungsi Kementeriaan Koperasi dan UKM telah ditetapkan  dalam peraturan Pemerintah No 24 Thn 2010, tentang kedudukan Kementerian Negara serta susunan organisasi tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552,553,554 yaitu Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan ukm dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.  

Fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan UKM,
  • Kordinasi dan singkronisasi di bidang koperasi dan UKM,
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kemenkopukm,
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkopukm,
  • Penyelenggaran fungsi teknis, pelaksanaa pemberdayaan koperasi, ukm sesuai dengan Undang-undang di bidangkoperasi, UKM.

Mari kita telisik bersama kira-kira seperti apakah rasa-roso Kemenkopukm yang dikomandoi oleh Anak Agung Gde Nguruh Puspayoga yang lahir di Denpasar Bali tanggal 7 Juli 1965 itu, kurun waktu (2014-2019) sampai menjelang akhir periode pemerintahan kabinet Presiden-wakil Presiden Jokowi-JK.

Program reformasi, pengawasan, pendataan koperasi sedang bergulir begitu juga program naik kelas umkm serta  program unggulan yakni;

1.Penusunan data base koperasi (NIK),

2. Akta Notaris,

3. Optimalisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam distribusi pupuk,

4. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),

5. Hak Cipta Kewirausahaan,

6. Galeri Indonesia WOW,

7. Kredit Usaha Rakyat (KUR),

8. Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) KUKM,

Menariknya program UKM naik kelas belum terasa berkelanjutannya, IUMK masih mengalami banyak hambatan di daerah khususnya di luar Jakarta dan untuk keperluan ke bank, diperlukan sinergi berkelanjutan dengan pemda bersama masyarakat, bisa dibentuk Forum Sinergi, untuk KUR perlu dikembangkan model sharing financial dan model kerja sama yang sesuai kebutuhan dan karakter usaha/produk mikro kecil. program akta notaris bertujuan baik akan tetapi dilapangan sering kali justru memberatkan koperasi, bahkan kadang kala lebih sulit dari pada mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Tentang hak cipta kewirausahaan cakupannya masih sangat terbatas dan belum proaktif, kedepan memerlukan kerja sama sinergi yang lebih luas.

Galery Indonesia Wow pun  belum berasa-roso WOW? Boleh lihat di Smesco UKM/Gallery UKM atau SME Tower belum merangkul lebih banyak serta lebih luas produk/jasa UMKM yang seyogianya seperti  rumah mereka sendiri mestinya dengan harga standar UMKM pula kecuali untuk tujuan ekspor?, seolah bukan untuk jangka panjang  berkelanjutan?, kita boleh tengok LPDB KUKM yang kantornya sudah sangat mentereng di jalan Gatot Subroto Jakarta yang juga sangat strategis, namun sepertinya masih banyak  menyalurkan dananya ke  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) supaya lebih aman barang kali?, tetapi gaya pembiayaan model tersebut belum banyak membantu masalah Koperasi dan UMKM sebagai alternatif pembiayaan masih perlu pendekatan revolusioner  yang berbeda dengan Bank atawa Lembaga Keuangan Lainnya, yang kudu disesuaikan secara cepat dan tepat untuk kebutuhan serta perkembangan Koperasi dan UMKM seperti sitem sharing keuntungan dan risiko serta sharing values, bagi hasil serta model lainnya  dengan  pendekatan 9 pilar Industri 4.0 yang pasti akan lebih efektif lebih merata bahkan memberi nilai tambah khusus  serta daya saing kepada  Koperasi dan UKM.   

Faktor lainnya adalah pengawasan, pelaporan dan penilaian kesehatan yang terlalu ribet, mungkin model pengawasan kedepan tidak meniru gaya OJK yang strik hanya mengawasi tetapi hendaknya peran pembinaan pun harus lebih efektif  pendekatan kerja sama dengan  institusi internal Koperasi yaitu Pengawas sebagai perpanjangan tangan kementerian dengan pendekatan data base serta NIK, termasuk membuat kategori skala aset, permodalan, manajemen, tingkat kesehatan, risiko dan likuiditas.

Pointer masukan untuk Kemenkop 2019-2020 an:

  • Memperkuat kordinasi secara intens dengan perjanjian kerja sama, bersinergi antar lembaga, badan, lembaga masyarakat (assosiasi) dalam dan luar negeri serta pemda.
  • Kebijakan database dan NIK mestinya selalau up date untuk semua koperasi diseluruh Indonesia, termasuk pergantian pengurus, jumlah dan alamat kantor, medsos, laporan keuangan dan perubahan lainnya.
  • Akta Notaris sebaiknya dipermudah atau tidak seluruh koperasi harus dengan Notaris ditentukan tipe, skala atau jenis yang mesti dengan Notaris.
  • Setiap desa yang sudah ada BUMDES sebaiknya ada koperasinya untuk bersinergi agar lebih lincah melakukan usaha merangkul UMKM, jenis koperasi disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing dengan pendekatan nilai tambah sektor jasa, produk pertanian, industri kreatif, starup, ICT dll.
  • Program Kekayan Intelektual (KI) diperluas namun prioritas pada starup, merek, indikasi geografis dan yang berorientasi ekspor.
  • Galary UKM, Smesco UKM, LLP KUKM seyogianya menjadi rumah, pusat koperasi & UMKM, pusat informasi, pusat konsultasi Koperasi & UMKM Indonesia sebagai tempat berlindung menjadi pusat praktik, pusat kreatif, inkubasi, litbang, pusat pasar/promo dalam maupun luar negeri dll.      
  • LPDB kudu menjadi mitra sinergi utama LLP KUKM, hindari membiayai dengan model Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya, mestinya berevolusi gunakan pendekatan pilar revolusi industri 4,0 agar lebih efisien, cepat dan berdaya saing tingi, memiliki nilai tambah manfaatkan sharing pembiayaan & sharing risiko bersama PEMDA, koperasi skala besar, institusi pembiayaan dalam dan luar negeri, Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Corporate Sharing Values (CSV) perusahaan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Perguruan Tinggi, seluruh pemangku kepentingan.
  • Aspek pengawasan sebaiknya selalu dengan pembinan serta pemberdayaan akan lebih efisien dan efektif jika melakukan kerja sama sinergi dengan internal koperasi yaitu pengawas koperasi sebagai perpanjangan tangan kementerian membangun sistem aplikasi dengan pilar revolusi Industri 4.0  terintegrasi dengan database dan NIK serta pemda dan dinas terkait.

Singkatnya masa tugas Kemenkopukm 2014-2019 sudah menjelang finish rasanya kita telah nikmati bersama sudah pasti ada plus minusnya, namun masukan, usul dan saran untuk periode 2019-2024 perlu segera di disampaikan setidaknya sebagai bahan pertimbangan untuk Presiden Jokowi-Makruf Amin dalam memilih orang yang pantas dan patut menjadi menteri Koperasi dan UKM dan harus sesuai pula dengan Visi, Misi program kampanye maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Jokowi-Amin periode 2019-2024, yang  program kerjanya cocok dengan kebutuhan dan tantangan masa depan Koparasi dan UMKM untuk Indonesia yang lebih sejahtera  makmur berkeadilan..     

 

#Syahnan Phalipi & Co.

#Management & Legal Specilist.

#Ketua Umum DPP HIPMIKINDO.

#Ketua Bidang Strategis & Pengembangan Koperasi Dekopin Jakarta.

 

 

 

 

 

 

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun