Mohon tunggu...
syahid goldensyah mahardika
syahid goldensyah mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah oleh Suami yang Merantau

3 Juni 2024   17:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:01 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri yaitu:

A. Pada pasal 79 tentang kedudukam suami istri bahwa (1) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. (2) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

B . Pada pasal 80 tentang kewajiban bahwa (1) suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama. (2) Suami wajib melindungi istrinya dan

memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan

bangsa. (4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, c. biaya pendidikan bagi anak. (5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b diatas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya. (6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b. (7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nuyuz.

C. Pada pasal 81 tentang tempat kediaman bahwa (1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah. (2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat. (3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anak- anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman

dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga. (4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun penunjang lainnya.

D. Pada pasal 83 sampai pasal 84 tentang kewajiban istri. Pasal 83 dijelaskan bahwa (1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam yang dibenarkan oleh Hukum Islam. (2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

E . Pada pasal 84 dijelaskan bahwa (1) Istri dapat dianggap nuyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. (2) Selama istri dalam nuyuz, kewajiban suami terhadap istrinya

tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal yang berkepentingan untuk anaknya. (3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali sesudah istri nuyuz.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun