1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang mengatur
tentang hak dan kewajiban suami istri terdapat pada pasal 33 sampai
pasal 34.
a. Pada pasal 30 dijelaskan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b. Pada pasal 31 dijelaskan bahwa (1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2)Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
c. Pada pasal 32 dijelaskan bahwa (1) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. (2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
d. Pada pasal 33 dijelaskan bahwa suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
e. Pada pasal 34 dijelaskan bahwa (1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.29 Â
Dalam pengaturan Undang-Undang ini besaran nafkah yang harus diberikan tidak ditetapkan, namun hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan yang bisa diberikan suami.