Mohon tunggu...
syahid goldensyah mahardika
syahid goldensyah mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah oleh Suami yang Merantau

3 Juni 2024   17:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:01 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis skripsi: Lutfi Nur Cahyaningsih

Direview Oleh:

NAMA: SYAHID GOLDENSYAH MAHARDIKA

NIM: 222121017

BAB I

TINJAUAN  HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH OLEH SUAMI YANG MERANTAU (Studi Kasus di Dusun Grojogan Desa Senggrong Kecamatan Andong Boyolali)”. Nafkah merupakan kewajiban yang harus suami berikan kepada istri. Dalam hukum Islam, nafkah mengandung pengertian harta pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri. Kewajiban memberikan nafkah adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga serta tanggung jawab suami terhadap istri. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut beberapa suami di Dusun Grojogan memilih pergi merantau karena rendahnya lapangan pekerjaan. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan nafkah yang diberikan oleh suami perantau kepada istri di Dusun Grojogan Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali dan juga untuk menganalisis tinjauan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu wawancara dengan istri dan suami yang merantau sebagai sumber data primer, dan buku- buku, jurnal, artikel ilmiah, situs internet sebagai sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. 

Teknik analisis data adalah menggunakan data model Miles dan Huberman meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Data tersebut merupakan hasil dari wawancara dan tinjauan Hukum Islam. Dari hasil penelitian diperoleh yaitu dalam pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau kewajiban nafkah sudah dipenuhi suami dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari pemenuhan nafkah lahir berupa tempat tinggal, pendidikan, ekonomi dan komunikasi. Suami sudah mampu memberikan nafkah lahir dan batin sesuai  dengan kemampuan. Terkait dengan nafkah batin, kebutuhan biologis hanya dapat diterima istri ketika suami pulang ke rumah namun istri masih bisa menerima nafkah batin berupa kasih sayang, saling menjaga komunikasi, dan saling menghormati. Dari 5 responden, 1 responden tidak menerima nafkah lahir dan batin dari suami. Menurut Hukum Islam, berdasarkan Fikih bahwa pemenuhan nafkah yang dilakukan suami sudah sesuai seperti menjaga komunikasi, menemui keluarga, memenuhi nafkah lahir dan batin serta dapat menyelesaikan masalah bersama. Oleh karena itu, istri menyesuaikan diri dan memahami kondisi yang mereka alami.

Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Islam telah memberikan konsep atau proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Semua akan terjadi apabila pernikahan dijalani dengan cara yang sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan Islam. 2Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah dan mengikuti sunnah Allah.

Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal

1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan yaitu akad yang kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu suami dan istri mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan. Laki-laki merupakan seorang pemimpin dalam rumah tangga yang harus melindungi keluarganya.

Laki-laki mempunyai kelebihan daripada perempuan karena laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dari harta yang dimiliki. Sedangkan perempuan merupakan pemimpin dalam rumah yang tugasnya sebagai ibu rumah tangga dan bertanggung jawab atas rumah yang ditempatinya. Dalam istilah hukum, nafkah mengandung pengertian tentang harta pemberian yang wajib diberikan suami kepada istri. Nafkah lahir pada umumnya berarti belanja, maksudnya sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri, kerabat dan miliknya sebagai keperluan pokok mereka

Keperluan pokok tersebut berupa makan, minum, pakaian dan tempat tinggal yang layak. 6 Dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 dijelaskan bahwa tugas seorang istri adalah melayani suaminya dengan baik, mendidik anak-anak untuk menjadi anak yang berbakti kepada orang tua. Pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan suami yang keluar rumah untuk mencari nafkah agar kebutuhan keluarga terpenuhi. Namun bukan berarti istri tidak boleh bekerja keluar rumah, Islam menjadikan hakdan kewajiban individu baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam bekerja.

Dengan bekerja maka istri dapat mempunyai penghasilan yang digunakan untuk membantu suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Penghasilan yang didapat istri dalam pekerjaannya merupakan hak istri sepenuhnya. Adapun istri yang membantu suaminya maka termasuk sedekah dan kemuliaan karena harta yang dihasilkan oleh istri sepenuhnya milik istri. Di samping itu kewajiban nafkah yang ditanggung oleh suami kepada istri tidak dapat gugur begitu saja dengan situasi kefakiran suaminya.

Dengan demikian jika telah terjadi akad nikah maka suami wajib memberi nafkah untuk istrinya dan istri berhak mengambil sebagian harta suaminya dengan cara yang baik sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan itu dibolehkan apabila suami melalaikan kewajibannya yang menjadi hak istrinya. Kewajiban memberi nafkah menjadi tanggung jawab seorang suami untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan rumah tanggaKewajiban memberikan nafkah merupakan bagian dari upaya untuk berlangsungnya kehidupan sebuah keluarga yang diharapkan. Suami wajib memberi nafkah kepada istri yang taat sesuai dengan kemampuannya, dengan adanya pernikahan yang sah dalam ajaran Islam maka ada ikatan antara suami dan istri dalam membina kehidupan berumah tangga.

Keberhasilan suatu keluarga dalam membentuk sebuah rumah tangga yang sejahtera tidak lepas dari peran seorang istri yang begitu besar. Sedangkan istri lebih ditempatkan yang berkewajiban mengurus anak di rumah. Dalam kehidupan masyarakat yang terus berkembang, banyak suami di Dusun Grojogan yang memutuskan untuk bekerja di perantauan. Rendahnya lapangan pekerjaan dan kurangnya pendapatan yang dihasilkan membuat suami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Ketika istri menelepon suami namun tidak diangkat karena ada suatu pekerjaan yang harus diselesaikan. Hal tersebut terjadi karena jarak yang jauh antara istri dengan suami membuat istri khawatir bahkan berfikiran yang tidak baik terhadap suami. Oleh karena itu, pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara istri dan suami ketikaberada di perantauan adalah untuk menghindari kesalahpahaman diantara kedua pasangan tersebut. Terkait dengan hal ini saya mewawancarai salah satu istri yang suaminya bekerja di perantauan.

Namun, akhir-akhir ini suaminya sulit untuk dihubungi bahkan tidak pernah merespon sms yang dikirim. Oleh karena itu, keutuhan dalam rumah tangga tidak lagi terbentuk karena suami yang melupakan kewajibannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai bagaimana pemenuhan nafkah yang dilakukan oleh suami perantau terhadap istri.

Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut kemampuan dan keadaan suami. Tinjauan pustaka pada dasarnya adalah peninjauan kembali literatur-literatur untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang diteliti dengan penelitian lain yang telah diteliti sebelumnya, sehingga tidak ada lagi pengulangan materi yang telah diteliti dengan yang akan diteliti. Penelitian ini dilakukan terhadap buku-buku, karya ilmiah, maupun pembahasan yang berhubungan dengan pemenuhan nafkah suami terhadap istri.

17 Penelitian yang dilakukan oleh A. Waskito membahas mengenai perubahan musim saat paceklik yang terjadi pada masyarakat nelayan menyebabkan para nelayan harus berhenti mencari ikan karena tingginya ombak laut. Para nelayan memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitar mereka seperti bercocok tanam, memelihara ayam, mencari pekerjaan serabutan dan berjualan kopi untuk tetap bisa menafkahi keluarganya. Undang-Undang Perkawinan, sedangkan penelitian yang akan ditulis yaitu membahas tinjauan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau. Persamaannya yaitu membahas mengenai pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh suami kepada istri.

Kedua, skripsi yang ditulis oleh Asri.

Desa Pucangan Akibat Imbauan Social Distancing Dalam Tinjauan 19 Penelitian yang dilakukan Umar Husain membahas mengenai pemenuhan nafkah keluarga yang terkendala akibat imbauan social distancing. Lakukan adalah pada skripsi membahas tentang pemenuhan nafkah pada keluarga pekerja harian akibat adanya pembatasan sosial di tinjau dari sosiologi, sedangkan penulis disini meneliti tentang pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau menurut Hukum Islam. Keempat, artikel jurnal yang ditulis oleh Nabilah Falah.

Ada beberapa responden yang merasa cukup dengan hak dan kewajiban yang suami berikan. Kebutuhan finansial mampu untuk dipenuhi oleh suami yang bekerja di perantauan, namun tidak untuk kebutuhan biologi.

Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian studi lapangan , pendekatannya menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. 22 Dengan mengetahui keadaan sesuai dengan yang ada di lapangan maka kebenaran akan mudah dicari, metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian di Dusun Grojogan, Desa senggrong, Kecamatan.

Sumber Data

Data Sekunder, yaitu data yang dikumpulkan untuk melengkapi dan memperkuat adanya data primer. Dapat juga dikatakan data yang tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen. 25 Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data sekunder adalah literatur, artikel, jurnal serta situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan. 26 Data sekunder yang diperoleh dari penelitian ini adalah data pemerintah desa, data warga desa dan lain-lain.

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk memperkuat pengumpulan data yaitu: a. Wawancara adalah percakapan yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang dilakukan dengan tanya jawab antara peneliti dengan obyek yang diteliti.

Wawancara terstruktur adalah wawancara yang dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara atau pertanyaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Wawancara tidak terstruktur adalah jenis wawancara yang dilakukan tanpa menggunakan pedoman wawancara, tapi dilakukan dengan dialog bebas dengan tetap menjaga fokus pembicaraan yang relevan dengan tujuan penelitian.

Wawancara terbuka tidak terstruktur akan memudahkan peneliti untuk menggali informasi lebih dalam mengenai pemenuhan nafkah yang dilakukan oleh masing-masing keluarga karena setiap keluarga mempunyai cara sendiri dalam memenuhi kebutuhan nafkah.

Dalam pemilihan narasumber, peneliti mengambil 5 anggota keluarga yang akan diwawancara.

Dusun Grojogan hanya terdapat 5 anggota keluarga yaitu sebagai berikut: a) Bapak Junaedi dan Ibu Wulandari b) Bapak Maridi dan Ibu Sulastri c) Bapak Panji Reka dan Ibu Anila Susanti d) Bapak Arif dan Ibu Afifah e) Ibu Sri Lestar.

 b. teknik analisis data yang digunakan peneliti ini adalah interaktif dengan menggunakan cara analisis data menurut Miles dan Huberman. Langkah-langkah analisis data tersebut antara lain: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

a. Data reduction yaitu merangkum data yang diperoleh dari lapangan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas agar mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. Tujuan dari reduksi data adalah temuan. Oleh karena itu, peneliti dalam melakukan penelitian dan menemukan segala sesuatu yang baru justru itulah yang harus dijadikan perhatian peneliti dalam melakukan reduksi data.

b. Data display yaitu menyajikan data dengan bentuk uraian singkat untuk memahami apa yang terjadi berdasarkan apa yang telah dipahami.

Sebab Wajib Memberi Nafkah

a. Sebab Keturunan

Ayah atau ibu wajib bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anaknya. Ayah atau ibu wajib memberikan nafkah kepada anaknya apabila si anak masih kecil atau si anak sudah besar taou si anak tersebut tidak mampu berusaha dan miskin. Begitupula sebaliknya, si anak wajib memberi nafkah kepada ibu bapaknya apabila ibu bapaknya sudah tidak mampu lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.

b. Sebab Pernikahan

Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut kemampuan dan keadaan suami. Sebagian ulama mengatakan

bahwa nafkah istri itu ditentukan, cukup dengan keadaan suami.

Langkah-langkah analisis data tersebut antara lain: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

a. Data reduction (reduksi data) yaitu merangkum data yang diperoleh dari lapangan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas agar mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. Tujuan dari reduksi data adalah temuan. Oleh

karena itu, peneliti dalam melakukan penelitian dan menemukan segala sesuatu yang baru justru itulah yang harus dijadikan perhatian peneliti dalam melakukan reduksi data.

b. Data display (penyajian data) yaitu menyajikan data dengan bentuk uraian singkat untuk memahami apa yang terjadi berdasarkan apa yang telah dipahami.

c. Conclusion (kesimpulan) yaitu peneliti menyimpulkan data yang diteliti untuk menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal tetapi mungkin juga tidak karena seperti yang sudah dijelaskan bahwa masalah dan rumusan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah peneliti berada di lapangan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan

dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah diteliti menjadi

jelas.

BAB II

Zahaba , kharaja, nafida . Kata-kata kerja tersebut memiliki kesamaan dalam segi pengertiannya yaitu sama-sama menunjukkan keberpindahan suatu hal ke hal lain. Kata mad a yang berarti berlalu atau lewat dan z|ahaba yang berarti pergi, serta kharaja yang berarti keluar, sama-sama menunjuk pengertian perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain. Kata nafida yang berarti habis juga menunjuk perpindahan dan perubahan sesuatu dari yang semula ada menjadi tidak ada.1 Nafkah adalah pemenuhan kebutuhan istri berupa makanan, tempat tinggal, pelayanan dan pengobatan meskipun istri berkecukupan. Adapun pengertian nafkah menurut syara’ adalah kecukupan yang diberikan seorang dalam hal pakaian, makanan dan tempat tinggal. Akan tetapi umumnya nafkah itu hanyalah makanan sedangkan dalam hal pakaian ketentuan bisa digunakan untuk menutup aurat. Tempat tinggal termasuk di dalamnya rumah, perhiasan, minyakalat pembersih, perabotan rumah tangga dan lain-lain sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

Para ulama mazhab sepakat bahwa nafkah untuk istri itu wajib yang meliputi tiga hal yaitu sandang, pangan dan papan. Mereka juga sepakat besar kecilnya nafkah tergantung pada keadaan kedua belah pihak. Istri berkewajiban melayani kebutuhan suami, mengurus rumah tangga dan tidak bebasbepergian diluar rumah untuk kepentingan dirinya sendiri kecuali dengan persetujuan suami.

Kewajiban memberi nafkah tersebut bergantung pada terpenuhinya tiga hal, diantaranya:

a. Akad nikah antara suami dan istri telah berlangsung secara sah.

b. Istri dalam keadaan siap untuk melangsungkan kehidupan suami istri.

c. tidak adanya hambatan dari pihak istri yang dapat menghilangkan atau mengurangi hak suami untuk memperoleh layanan segalanya.

Nafkah merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri.

Dasar Hukum Nafkah

Hadits yang menunjukkan anjuran untuk memberikan nafkah.

1.Dalam surat al-Baqarah ayat 233 telah dijelaskan bahwa kewajiban nafkah hanya diberikan kepada yang berhak yaitu dengan memberi sesuai kebutuhan bukan menentukan jumlahnafkah yang harus diberikan karena dikhawatirkan terjadi pemborosan dalam keadaan tertentu.10 Maka sudah menjadi kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada orang yang dibawah tanggung jawabnya.

2.Dalam surat at-Thalaq ayat 6 telah dijelaskan bahwa kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan suaminya kepada istri. Jangan sekali-kali berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati istri itu dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak.11

3) Dalam surat at-Thalaq ayat 7 telah dijelaskan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Besaran nafkah yang diberikan kepada istri tidak ditentukan oleh karena itu suami wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Jika suami memiliki keterbatasan rezeki maka suami tetap memberi nafkah pada istri sesuai dengan harta yang dimiliki. Suami

tidak boleh memaksakan diri untuk mencari nafkah dari sumber yang tidak direstui Allah. Oleh karena itu istri tidak boleh menuntut melebihi kadar kemampuan suami untuk memberinya nafkah

Sofyan seorang laki-laki yang kikir, dia tidak memberi nafkah kepadaku dan juga ankku selain apa yang aku ambil darinya tanpa pengetahuannya. Lalu Rasulullah bersabda: ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan sepatutnya". .

Berdasarkan dalil diatas dinyatakan bahwa nafkah suami kepada istri merupakan kewajiban yang pasti berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Kewajiban suami menafkahi timbul sejak terjadinya akad sah pernikahan. Kewajiban suami menafkahi istri tetap berlaku meskipun istri adalah perempuan kaya raya atau mempunyai penghasilan sendiri.13

Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istri yang berlaku di dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri.

Melindungi Dan Menjaga Istri Dengan Baik

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya sehingga ia berkewajiban untuk menjaga dan melindungi yang dipimpinnya. Suami berkewajiban menjaga istri dari segala sesuatu yang dapat menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya sehingga kehidupan rumah tangganya tetap berjalan dengan baik. Menjaga istri dengan baik adalah sesuatu yang penting diberikan suami kepada istri supaya timbullah ketenangan batin, rasa aman dan kedamaian dalam dirinyaMenjaga rahasia adalah bagian dari cara menjalin keharmonisan dan keutuhan hubungan suami istri. Seringkali suami menceritakan rahasianya kepada istri, begitupun istri juga menceritakan rahasianya kepada suami.

Menyebarkan rahasia memberikan dampak negatif bagi pasangan suami istri. Di antara hak istri pada suami adalah disetubuhi. Dalam persetubuhan terdapat sebuah perlindungan dan kasih sayang, di samping itu untuk mendapatkan kepuasan biologis sehingga keharmonisan hubungan antara suami istri akan terjalin dengan baik. Bersenggama adalah nafkah batin yang harus diberikan oleh seorang suami karena memenuhi kebutuhan biologis, melindungi dan membagi kebahagiaan adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Hubungan seksual suami istri bermanfaat untuk menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan menghindarkan diri dari perselingkuhan.

Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum antara laki-laki dan perempuan, syariatnya yaitu untuk menunaikan ibadah kepada allah .

Tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal sehingga harus ditentukan hak dan kewajibannya. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19, dijelaskan bahwa dalam ayat tersebut memberikan petunjuk hubungan antara suami istri agar rukun satu sama lain. Hubungan seksual antara suami istri adalah sah. Perbuatan inimerupakan keharusan bagi suami dan istri.

Suami dan istri dilarang menikah dengan saudara kandungnya. Anak-anak memiliki silsilah atau nasab yang jelas. Dalam pernikahan, suami dan istri harus saling mencintai, membantu, menghormati dan memahami satu sama lain.

Syariat mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri tidak lain karena berdasarkan akad nikah yang sah. Suami memiliki kewajiban yang sama yaitu harus memenuhi kebutuhan istri dan memberi nafkah kepadanya selama masih terjalin hubungan suami istri di antara keduanya. Hubungan keluarga yang dekat dapat menimbulkan hak dan kewajiban seperti dalam kewajiban memberikan nafkah baik kepada istri, anak atau kedua orang tua. Memberikan nafkah kepada kerabat dekat merupakan kewajiban bagi seseorang.

Hubungan keluarga yang dekat dapat menimbulkan hak dan kewajiban seperti dalam kewajiban memberikan nafkah baik kepada istri, anak atau kedua orang tua. Memberikan nafkah kepada kerabat dekat merupakan kewajiban bagi seseorang.

Nafkah Menurut Hukum Islam di Indonesia

1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang mengatur

tentang hak dan kewajiban suami istri terdapat pada pasal 33 sampai

pasal 34.

a. Pada pasal 30 dijelaskan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

b. Pada pasal 31 dijelaskan bahwa (1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2)Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.

c. Pada pasal 32 dijelaskan bahwa (1) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. (2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.

d. Pada pasal 33 dijelaskan bahwa suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

e. Pada pasal 34 dijelaskan bahwa (1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.29  

Dalam pengaturan Undang-Undang ini besaran nafkah yang harus diberikan tidak ditetapkan, namun hanya dikatakan sesuai dengan kemampuan yang bisa diberikan suami.

2. Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri yaitu:

A. Pada pasal 79 tentang kedudukam suami istri bahwa (1) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. (2) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

B . Pada pasal 80 tentang kewajiban bahwa (1) suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama. (2) Suami wajib melindungi istrinya dan

memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan

bangsa. (4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, c. biaya pendidikan bagi anak. (5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b diatas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya. (6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b. (7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nuyuz.

C. Pada pasal 81 tentang tempat kediaman bahwa (1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah. (2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat. (3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anak- anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman

dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga. (4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun penunjang lainnya.

D. Pada pasal 83 sampai pasal 84 tentang kewajiban istri. Pasal 83 dijelaskan bahwa (1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam yang dibenarkan oleh Hukum Islam. (2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

E . Pada pasal 84 dijelaskan bahwa (1) Istri dapat dianggap nuyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. (2) Selama istri dalam nuyuz, kewajiban suami terhadap istrinya

tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal yang berkepentingan untuk anaknya. (3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali sesudah istri nuyuz.

(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nuyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.

Alasan Memilih Judul Ini : Karena tema pada skripsi ini sangat menarik untuk dibahas dan sangat bermanfaat bagi masyarakat

Rencana Skripsi : Pengalaman Seseorang Yang Bercerai Karena Perselingkuhan

Alasan mengapa saya mengambil rencana ini karena maraknya perceraian yang terjadi karena perselingkuhan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun