Mohon tunggu...
syahid goldensyah mahardika
syahid goldensyah mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah oleh Suami yang Merantau

3 Juni 2024   17:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:01 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istri yang berlaku di dalam fiqih didasarkan kepada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri.

Melindungi Dan Menjaga Istri Dengan Baik

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya sehingga ia berkewajiban untuk menjaga dan melindungi yang dipimpinnya. Suami berkewajiban menjaga istri dari segala sesuatu yang dapat menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya sehingga kehidupan rumah tangganya tetap berjalan dengan baik. Menjaga istri dengan baik adalah sesuatu yang penting diberikan suami kepada istri supaya timbullah ketenangan batin, rasa aman dan kedamaian dalam dirinyaMenjaga rahasia adalah bagian dari cara menjalin keharmonisan dan keutuhan hubungan suami istri. Seringkali suami menceritakan rahasianya kepada istri, begitupun istri juga menceritakan rahasianya kepada suami.

Menyebarkan rahasia memberikan dampak negatif bagi pasangan suami istri. Di antara hak istri pada suami adalah disetubuhi. Dalam persetubuhan terdapat sebuah perlindungan dan kasih sayang, di samping itu untuk mendapatkan kepuasan biologis sehingga keharmonisan hubungan antara suami istri akan terjalin dengan baik. Bersenggama adalah nafkah batin yang harus diberikan oleh seorang suami karena memenuhi kebutuhan biologis, melindungi dan membagi kebahagiaan adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Hubungan seksual suami istri bermanfaat untuk menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan menghindarkan diri dari perselingkuhan.

Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum antara laki-laki dan perempuan, syariatnya yaitu untuk menunaikan ibadah kepada allah .

Tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal sehingga harus ditentukan hak dan kewajibannya. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19, dijelaskan bahwa dalam ayat tersebut memberikan petunjuk hubungan antara suami istri agar rukun satu sama lain. Hubungan seksual antara suami istri adalah sah. Perbuatan inimerupakan keharusan bagi suami dan istri.

Suami dan istri dilarang menikah dengan saudara kandungnya. Anak-anak memiliki silsilah atau nasab yang jelas. Dalam pernikahan, suami dan istri harus saling mencintai, membantu, menghormati dan memahami satu sama lain.

Syariat mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri tidak lain karena berdasarkan akad nikah yang sah. Suami memiliki kewajiban yang sama yaitu harus memenuhi kebutuhan istri dan memberi nafkah kepadanya selama masih terjalin hubungan suami istri di antara keduanya. Hubungan keluarga yang dekat dapat menimbulkan hak dan kewajiban seperti dalam kewajiban memberikan nafkah baik kepada istri, anak atau kedua orang tua. Memberikan nafkah kepada kerabat dekat merupakan kewajiban bagi seseorang.

Hubungan keluarga yang dekat dapat menimbulkan hak dan kewajiban seperti dalam kewajiban memberikan nafkah baik kepada istri, anak atau kedua orang tua. Memberikan nafkah kepada kerabat dekat merupakan kewajiban bagi seseorang.

Nafkah Menurut Hukum Islam di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun