Mohon tunggu...
syahid goldensyah mahardika
syahid goldensyah mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah oleh Suami yang Merantau

3 Juni 2024   17:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:01 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dusun Grojogan hanya terdapat 5 anggota keluarga yaitu sebagai berikut: a) Bapak Junaedi dan Ibu Wulandari b) Bapak Maridi dan Ibu Sulastri c) Bapak Panji Reka dan Ibu Anila Susanti d) Bapak Arif dan Ibu Afifah e) Ibu Sri Lestar.

 b. teknik analisis data yang digunakan peneliti ini adalah interaktif dengan menggunakan cara analisis data menurut Miles dan Huberman. Langkah-langkah analisis data tersebut antara lain: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

a. Data reduction yaitu merangkum data yang diperoleh dari lapangan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas agar mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. Tujuan dari reduksi data adalah temuan. Oleh karena itu, peneliti dalam melakukan penelitian dan menemukan segala sesuatu yang baru justru itulah yang harus dijadikan perhatian peneliti dalam melakukan reduksi data.

b. Data display yaitu menyajikan data dengan bentuk uraian singkat untuk memahami apa yang terjadi berdasarkan apa yang telah dipahami.

Sebab Wajib Memberi Nafkah

a. Sebab Keturunan

Ayah atau ibu wajib bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anaknya. Ayah atau ibu wajib memberikan nafkah kepada anaknya apabila si anak masih kecil atau si anak sudah besar taou si anak tersebut tidak mampu berusaha dan miskin. Begitupula sebaliknya, si anak wajib memberi nafkah kepada ibu bapaknya apabila ibu bapaknya sudah tidak mampu lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.

b. Sebab Pernikahan

Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut kemampuan dan keadaan suami. Sebagian ulama mengatakan

bahwa nafkah istri itu ditentukan, cukup dengan keadaan suami.

Langkah-langkah analisis data tersebut antara lain: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun