Weber mengembangkan konsep legitimasi kekuasaan, membedakan antara kekuasaan tradisional, karismatik, dan legal-rasional, yang dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap hukum.
Herbert Lionel Adolphus Hart
1. Teori Hukum sebagai Sistem
 Hart melihat hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan yang saling berkaitan, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2. Kritik terhadap Positivisme Klasik
Hart berargumen bahwa positivisme hukum klasik tidak cukup untuk menjelaskan kompleksitas hukum, terutama dalam hal moralitas dan nilai-nilai sosial yang dapat memengaruhi hukum.
3. Fungsi Hukum
 Hart menjelaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Hukum dan Moralitas
 Hart menekankan bahwa meskipun ada hubungan antara hukum dan moralitas, keduanya harus dipahami sebagai entitas yang terpisah. Hukum tidak selalu mencerminkan moralitas, tetapi keduanya dapat saling mempengaruhi.
Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini
 Menurut saya, Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum dan masyarakat saat ini. Tindakan sosial yang ditekankan Weber, terutama dalam memahami bagaimana individu berinteraksi dengan norma-norma hukum, menjadi semakin penting di era globalisasi, di mana nilai-nilai dan budaya beragam saling berinteraksi.Â