Mohon tunggu...
Elsa Umi Masithoh
Elsa Umi Masithoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

23 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:52 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal Meninggal : 19 Desember 1992

Pendidikan : New College, Oxford

Karya Terkenal : The Concept of Law" (1961), yang dianggap sebagai salah satu karya paling penting dalam filsafat hukum abad ke-20.

Pokok-Pokok Pemikiran

Max Weber

1. Tindakan Sosial

 Weber membedakan antara berbagai tipe tindakan sosial, termasuk tindakan rasional (untuk mencapai tujuan), tindakan afektif (berdasarkan emosi), tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan), dan tindakan nilai (berdasarkan keyakinan).

2. Rasionalisasi

 Weber mengamati bahwa modernisasi membawa proses rasionalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang beralih dari bentuk tradisional ke sistem hukum yang lebih rasional dan formal.

3. Birokrasi

Weber menekankan pentingnya birokrasi dalam administrasi hukum dan pemerintahan, yang membantu menciptakan struktur yang efisien dan terorganisir dalam penerapan hukum.

4. Legitimasi Kekuasaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun