Nama : Elsa Umi Masithoh
NIM : 222111220
Kelas : 5F HES
Biodata singkat :
* Max WeberÂ
Nama Lengkap : Maximilian Weber
Tanggal Lahir : 21 April 1864
Tempat Lahir : Erfurt, Jerman
Pendidikan : Universitas Heidelberg dan Universitas Berlin
Karya Terkenal : Teori sosiologi hukum dan konsep tindakan sosial.
 * H.L.A. Hart
Nama Lengkap : Herbert Lionel Adolphus Hart
Tanggal Lahir : 18 Juli 1907
Tempat Lahir : Harrogate, Inggris
Tanggal Meninggal : 19 Desember 1992
Pendidikan : New College, Oxford
Karya Terkenal : The Concept of Law" (1961), yang dianggap sebagai salah satu karya paling penting dalam filsafat hukum abad ke-20.
Pokok-Pokok Pemikiran
Max Weber
1. Tindakan Sosial
 Weber membedakan antara berbagai tipe tindakan sosial, termasuk tindakan rasional (untuk mencapai tujuan), tindakan afektif (berdasarkan emosi), tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan), dan tindakan nilai (berdasarkan keyakinan).
2. Rasionalisasi
 Weber mengamati bahwa modernisasi membawa proses rasionalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang beralih dari bentuk tradisional ke sistem hukum yang lebih rasional dan formal.
3. Birokrasi
Weber menekankan pentingnya birokrasi dalam administrasi hukum dan pemerintahan, yang membantu menciptakan struktur yang efisien dan terorganisir dalam penerapan hukum.
4. Legitimasi Kekuasaan
Weber mengembangkan konsep legitimasi kekuasaan, membedakan antara kekuasaan tradisional, karismatik, dan legal-rasional, yang dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap hukum.
Herbert Lionel Adolphus Hart
1. Teori Hukum sebagai Sistem
 Hart melihat hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan yang saling berkaitan, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2. Kritik terhadap Positivisme Klasik
Hart berargumen bahwa positivisme hukum klasik tidak cukup untuk menjelaskan kompleksitas hukum, terutama dalam hal moralitas dan nilai-nilai sosial yang dapat memengaruhi hukum.
3. Fungsi Hukum
 Hart menjelaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Hukum dan Moralitas
 Hart menekankan bahwa meskipun ada hubungan antara hukum dan moralitas, keduanya harus dipahami sebagai entitas yang terpisah. Hukum tidak selalu mencerminkan moralitas, tetapi keduanya dapat saling mempengaruhi.
Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini
 Menurut saya, Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum dan masyarakat saat ini. Tindakan sosial yang ditekankan Weber, terutama dalam memahami bagaimana individu berinteraksi dengan norma-norma hukum, menjadi semakin penting di era globalisasi, di mana nilai-nilai dan budaya beragam saling berinteraksi.Â
Proses rasionalisasi yang dia amati kini terlihat dalam digitalisasi sistem hukum dan birokrasi, yang meningkatkan efisiensi namun juga menimbulkan tantangan baru dalam hal akses dan keadilan.Â
Disisi lain, pandangan Hart mengenai hukum sebagai sistem yang saling berkaitan dan kritik terhadap positivisme klasik penting untuk dipertimbangkan, terutama saat mengatasi isu moral dan etika dalam hukum modern. Hubungan antara hukum dan moralitas yang diajukan Hart mengingatkan kita bahwa hukum harus mencerminkan keadilan sosial, bahkan ketika keduanya tidak selalu sejalan.Â
Dalam konteks ini, pemikiran keduanya mengajak kita untuk mempertimbangkan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berubah, serta pentingnya memahami konteks budaya dalam penerapan hukum.
Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!
Dari sudut pandang Weber, tindakan sosial menjadi penting dalam menganalisis bagaimana masyarakat Indonesia berinteraksi dengan hukum. Tindakan sosial yang beragam, baik yang bersifat rasional, afektif, maupun tradisional, memengaruhi penerimaan dan penerapan hukum di berbagai lapisan masyarakat.Â
Misalnya, hukum adat yang masih kuat di beberapa daerah menunjukkan bahwa tindakan tradisional tetap berperan dalam struktur hukum nasional.Â
Proses rasionalisasi yang diamati Weber juga tampak dalam upaya reformasi hukum di Indonesia, di mana sistem hukum berusaha beralih dari praktik tradisional menuju pendekatan yang lebih sistematis dan formal. Namun, tantangan muncul ketika rasionalisasi ini bertemu dengan nilai-nilai lokal yang masih sangat kental.
Sementara itu, pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem yang saling berkaitan sangat relevan dalam konteks hukum Indonesia yang kompleks. Hukum di Indonesia tidak hanya terdiri dari peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup norma-norma sosial, etika, dan moralitas yang beragam.Â
Kritik Hart terhadap positivisme klasik juga penting untuk menganalisis bagaimana hukum di Indonesia sering kali tidak mencerminkan moralitas masyarakat, terutama dalam kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa hukum harus dipahami tidak hanya sebagai alat untuk mengatur perilaku, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai sosial yang ada.
Legitimasi kekuasaan yang diungkapkan Weber juga dapat digunakan untuk menganalisis penerimaan masyarakat terhadap hukum yang diberlakukan. Di Indonesia, legitimasi ini seringkali tergantung pada seberapa jauh hukum dianggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.Â
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan bagaimana hukum dapat beradaptasi dan merespons tuntutan masyarakat, sehingga tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H