Mohon tunggu...
Elsa Umi Masithoh
Elsa Umi Masithoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

23 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:52 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Weber mengembangkan konsep legitimasi kekuasaan, membedakan antara kekuasaan tradisional, karismatik, dan legal-rasional, yang dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap hukum.

Herbert Lionel Adolphus Hart

1. Teori Hukum sebagai Sistem

 Hart melihat hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan yang saling berkaitan, yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

2. Kritik terhadap Positivisme Klasik

Hart berargumen bahwa positivisme hukum klasik tidak cukup untuk menjelaskan kompleksitas hukum, terutama dalam hal moralitas dan nilai-nilai sosial yang dapat memengaruhi hukum.

3. Fungsi Hukum

 Hart menjelaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

4. Hukum dan Moralitas

 Hart menekankan bahwa meskipun ada hubungan antara hukum dan moralitas, keduanya harus dipahami sebagai entitas yang terpisah. Hukum tidak selalu mencerminkan moralitas, tetapi keduanya dapat saling mempengaruhi.

Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini

 Menurut saya, Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum dan masyarakat saat ini. Tindakan sosial yang ditekankan Weber, terutama dalam memahami bagaimana individu berinteraksi dengan norma-norma hukum, menjadi semakin penting di era globalisasi, di mana nilai-nilai dan budaya beragam saling berinteraksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun