Tanggal Meninggal : 19 Desember 1992
Pendidikan : New College, Oxford
Karya Terkenal : The Concept of Law" (1961), yang dianggap sebagai salah satu karya paling penting dalam filsafat hukum abad ke-20.
Pokok-Pokok Pemikiran
Max Weber
1. Tindakan Sosial
 Weber membedakan antara berbagai tipe tindakan sosial, termasuk tindakan rasional (untuk mencapai tujuan), tindakan afektif (berdasarkan emosi), tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan), dan tindakan nilai (berdasarkan keyakinan).
2. Rasionalisasi
 Weber mengamati bahwa modernisasi membawa proses rasionalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang beralih dari bentuk tradisional ke sistem hukum yang lebih rasional dan formal.
3. Birokrasi
Weber menekankan pentingnya birokrasi dalam administrasi hukum dan pemerintahan, yang membantu menciptakan struktur yang efisien dan terorganisir dalam penerapan hukum.
4. Legitimasi Kekuasaan