Â
[caption id="attachment_181404" align="aligncenter" width="475" caption="Foto ANTARA/Arief Priyono, Sumber: tempo.co"][/caption] Dalam konstitusi UUD 1945 kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia.
Pembatasan hak asasi manusia hanya bisa dilakukan dengan instrumen hukum setingkat undang-undang (UU).
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang...," tegas Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Bahkan hak beragama tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah berturut-turut: a. UUD 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR); c. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); d. Peraturan Pemerintah (PP); e. Peraturan Presiden (Perpres);
f. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi; dan g. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum dari peraturan perundang-undangan ini sesuai dengan hirarki atau urutan tersebut. Dengan demikian, UU menempati posisi ke-3.
Dimanakah letak Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Instruksi Kepala Daerah yang sering dijadikan dasar hukum untuk membatasi dan mempersulit pendirian rumah ibadah Yang jelas tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-udangan tersebut di atas!
Secara hukum administrasi negara, SKB dan Instruksi Kepala Daerah tersebut bukanlah peraturan (regeling) yang mengikat publik umum.
SKB dan Instruksi Kepala Daerah tergolong ketetapan (beschikking).
Daya mengikat suatu ketetapan hanya meliputi subjek yang dituju, lebih khusus lagi subjek internal pemerintahan.
Jadi, secara yuridis normatif, SKB sebenarnya tidak mengikat warga kebanyakan. Yang bisa membatasi dan mengikat publik umum (warga) hanya instrumen hukum berbentuk UU dan Perda.
Dasar rasionalitasnya adalah, di negara hukum yang demokratis, pembebanan kewajiban atau pembatasan hak warga negara haruslah melalui persetujuan warga bersangkutan yang direpresentasikan oleh wakilnya di parlemen (DPR/D dan DPD, untuk konteks Indonesia).
Karena itulah, materi muatan sanksi pidana, misalnya, hanya bisa dilakukan oleh instrumen perundangan setingkat UU dan Perda (Pasal 15 UU No 12/2011).
Karena hanya UU dan Perda yang melalui mekanisme persetujuan warga yang direpresentasikan oleh wakilnya (di DPR/D/DPD).
Dasar hukum pendirian rumah ibadat
Sejauh ini belum ada UU yang khusus mengatur tata cara dan mekanisme administratif bagaimana mendirikan rumah ibadah.
Pemerintah setempat (Pemprov dan Pemkab/Pemko) biasanya hanya mengacu pada Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006.
Berdasarkan Pasal 14 SKB tersebut di atas, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi (1) persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan; dan (2) memenuhi persyaratan khusus, yakni:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Setelah semua persyaratan khusus tersebut terpenuhi, panitia pendirian rumah ibadah kemudian mengajukan permohonan kepada bupati/walikota cq. Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) setempat untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadat.
Dari persyaratan pendirian rumah ibadat di atas terlihat dengan jelas dan gamblang bahwa memang SKB tersebut ditujukan untuk mempersulit pendirian rumah ibadat.
Sesuai konsideran menimbang dari SKB, tujuan "dipersulit" adalah demi menjaga ketertiban umum.
"Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha...menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," bunyi konsideran menimbang poin d SKB.
Letak inkonstitusionlitas
Bagi agama minoritas seperti Islam di Kupang atau Kristen di Bogor, misalnya, SKB tersebut amat sangat membatasi hak asasi beragama warga negara untuk mendirikan rumah ibadat.
Jika hanya ada 89 orang saja di wilayah setempat dijamin akan kesulitan mendirikan rumah ibadat.
Lah, jika dilarang mendirikan rumah ibadat, lantas di mana 89 orang itu beribadah? Di jalan?!
Apalagi fakta membuktikan toleransi warga Indonesia dalam hal pendirian rumah ibadah masih cukup rendah.
Sebanyak 68,2 % warga tidak setuju pendirian tempat ibadah agama lain di lingkungannya. Maka akan semakin sulitlah kaum agama minoritas mendirikan tempat ibadat.
Di Jawa Barat, misalnya. Gubernur menerbitkan Instruksi No 28 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat Penerbitan IMB Tempat Ibadah. Beleid ini masih mengacu pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang lama, yakni SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.
Contoh berikutnya di Bogor. Walikota Bogor menggunakan instrumen hukum surat keputusan (SK) untuk mencabut IMB yang telah diterbitkan atas nama GKI Yasmin, yaitu SK No 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
Instrumen hukum administratif seperti SKB, Instruksi, SK yang bersifat membatasi hak asasi warga negara dalam beribadah melanggar konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28I ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29. Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28I ayat (1) dan (2)
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28J ayat (2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan hak untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Ketentuan normatif konstitusi UUD 1945 tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22.
Bahkan, UU HAM ini melarang pemerintah, partai atau golongan, seperti dilakukan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor tersebut di atas, mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah diatur undang-undang (Pasal 74).
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Negara di sini direpresentasikan oleh aparatnya (eksekutif: presiden, menteri, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati/walikota), legislatif (DPR/DPD/DPRD), yudikatif (pengadilan dalam semua tingkatan).
Negara yang mengabaikan tugas konstitusional ini, seperti dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor tersebut di atas, dapat dikualifisir sebagai melanggar hak asasi manusia. Inilah kejahatan politik dan pidana yang paling tinggi tingkatannya.
Apa yang harus dilakukan?
Harus diakui memang tak mudah bagi kaum minoritas berjuang untuk kebebasan menjalankan agama dan beribadah sesuai dengan agamanya itu.
Tantangan terberat justru berasal dari aparat negara itu sendiri. Sungguh ironis. Di banyak tempat, alih-alih aparat negara berpihak pada konstitusi, ini malah berpihak pada warga yang diskriminatif, intoleran atau bahkan rasis; berpihak pada massa anarkis.
Secara hukum warga yang dirugikan bisa saja melakukan upaya gugatan atas SK-SK dan Instruksi Kepala Daerah yang melanggar HAM, tidak adil, dan diskriminatif tersebut ke pengadilan setempat.
Sedangkan terhadap peraturan perundang-undangan selevel Perda yang membatasi HAM beribadah dan mendirikan tempat ibadah, dapat pelaporan ke Mendagri, pendesakan peninjauan ulang melalui prosedur legislatif (legislative review), dan/atau peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Untuk tindak pidana berupa kekerasan dari warga setempat atau ormas keagamaan, warga minoritas yang dirugikan tersebut dapat melapor ke kepolisian setempat.
Permasalannya memang aparat negara cenderung tidak melek HAM. Terasa sangat sulit memperjuangkan pemenuhan HAM di negeri ini.
Maka jangan heran, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia seperti frustasi menghadapi prosedur hukum dan tekanan massa yang luar biasa.
Namun demikian, upaya hukum dan politik walau pun berat tetap harus dilalui demi tegaknya supremasi hukum, akal sehat, dan masa depan anak cucu kita nanti. Relakah anak cucu kita dibesarkan dalam iklim lingkungan yang diskrimatif, intoleran dan rasis? Karena itu hayo lawan!!!(*)
Artikel terkait: Heran, Apa Masalahnya Rumah Ibadah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H