Pasal 28J ayat (2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan hak untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Ketentuan normatif konstitusi UUD 1945 tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22.
Bahkan, UU HAM ini melarang pemerintah, partai atau golongan, seperti dilakukan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor tersebut di atas, mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah diatur undang-undang (Pasal 74).
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Negara di sini direpresentasikan oleh aparatnya (eksekutif: presiden, menteri, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati/walikota), legislatif (DPR/DPD/DPRD), yudikatif (pengadilan dalam semua tingkatan).
Negara yang mengabaikan tugas konstitusional ini, seperti dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor tersebut di atas, dapat dikualifisir sebagai melanggar hak asasi manusia. Inilah kejahatan politik dan pidana yang paling tinggi tingkatannya.
Apa yang harus dilakukan?