Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Inkonstitusionalitas Pembatasan Pendirian Tempat Ibadah

8 Juni 2012   14:21 Diperbarui: 5 Agustus 2016   20:08 4420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 28J ayat (2)

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan hak untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 29

(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Ketentuan normatif konstitusi UUD 1945 tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22.

Bahkan, UU HAM ini melarang pemerintah, partai atau golongan, seperti dilakukan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor tersebut di atas, mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah diatur undang-undang (Pasal 74).

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Negara di sini direpresentasikan oleh aparatnya (eksekutif: presiden, menteri, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati/walikota), legislatif (DPR/DPD/DPRD), yudikatif (pengadilan dalam semua tingkatan).

Negara yang mengabaikan tugas konstitusional ini, seperti dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor tersebut di atas, dapat dikualifisir sebagai melanggar hak asasi manusia. Inilah kejahatan politik dan pidana yang paling tinggi tingkatannya.

Apa yang harus dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun