Di Jawa Barat, misalnya. Gubernur menerbitkan Instruksi No 28 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat Penerbitan IMB Tempat Ibadah. Beleid ini masih mengacu pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang lama, yakni SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.
Contoh berikutnya di Bogor. Walikota Bogor menggunakan instrumen hukum surat keputusan (SK) untuk mencabut IMB yang telah diterbitkan atas nama GKI Yasmin, yaitu SK No 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
Instrumen hukum administratif seperti SKB, Instruksi, SK yang bersifat membatasi hak asasi warga negara dalam beribadah melanggar konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28I ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29. Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28I ayat (1) dan (2)
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.