Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengenal Gagasan Paralegal Desa

24 Juli 2022   16:21 Diperbarui: 24 Juli 2022   16:40 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

 Tahap berikutnya berupa penyampaian gugatan atau proposal perubahan kebijakan melalui berbagai bentuk kegiatan seperti dengan pendapat atau aksi-aksi demonstrasi. Pada tahap ini, akses terhadap aturan dan aktor formal sangat penting untuk menjembatani interaksi dan komunikasi keduabelah pihak. Jika tidak ada aktor formal "orang dalam yang bisa diakses, masyarakat cenderung untuk memakai strategi aksi demonstrasi.

 Dalam advokasi, strategi dan kapital politik memegang peranan utama karena tahap penanganan sengketa terjadi di dua arena; di dalam institusi yang berwenang melakukan perubahan kebijakan dan di arena politik di luar lembaga tersebut. Dengan demikian, tidak heran bila penyelesaian advokasi merupakan isu yang strategis, baik bagi tokoh di tingkat masyarakat maupun aktor-aktor politik, untuk menggalang kekuatan dan memperoleh posisi dan pengaruh politik. Tidak heran jika kasus advokasi perburuhan, lingkungan atau isu pertanahan merupakan kendaraan partai politik untuk memperluas dukungan pada kesempatan Pilkada atau Pemilihan Umum.

 Dalam advokasi, paralegal melakukan beberapa peran sekaligus; merumuskan permasalahan, pendampingan dan pengorganisasian dimana setiap peran membutuhkan modal, pengetahuan dan keterampilan yang berbeda.

Pertama, perumusan masalah sebagai persoalan pelayanan publik berimplikasi pada arena penyelesaian administratif dan birokrasi yang kompleks berhadapan dengan lembaga dan instansi yang tidak semuanya memandang penting transparansi publik. Dibutuhkan pengetahuan tentang bagaimana birokrasi bekerja, penentu keputusan di desa serta jaringan untuk dapat mengakses informasi.

Kedua, dalam peran pendampingan, paralegal bertindak sebagai representasi dan juru bicara bagi masyarakat. Oleh karena itu, harmoni sosial masyarakat dan kepentingan lebih luas dari masyarakat perlu menjadi dasar utama dalam proses advokasi.

Mengembangkan Whistleblowing System 

 Whistleblowing System merupakan bagian dari sistem pengendalian untuk mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik good governance desa, khususnya pada aspek akuntabilitas. Sistem ini tentu dikembangkan dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Beberapa manfaat  dari penyelenggaraan Whistleblowing System yang baik  antara lain adalah:

  1. Tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi masyarakat kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman;
  2. Timbulnya keengganan  untuk melakukan  pelanggaran, dengan  semakin  meningkatnya kesediaan untuk  melaporkan  terjadinya  pelanggaran, karena  kepercayaan  terhadap sistem pelaporan yang efektif;
  3. Tersedianya mekanisme deteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran;
  4. Tersedianya kesempatan untuk menangani masalah pelanggaran secara internal skala desa terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik;
  5. Mengurangi risiko  yang dihadapi  pemerintahan desa, akibat  dari  pelanggaran, terutama dari segi keuangan, operasi, hukum, sosial, maupun reputasi;
  6.  Mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran;
  7.  Meningkatnya reputasi  pemerintahan desa (pemerintah desa dan masyarakat) oleh pihak luar, baik pemerintah maupun swasta serta masyarakat luas; dan
  8.  Memberikan masukan kepada para pihak terkait, khususnya pemerintah desa, untuk melihat lebih jauh aspirasi masyarakat serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.

 Secara lebih spesific, paralegal desa perlu mengembangkan sistem pengendalian tersebut, terutama menyangkut pengelolaan dana desa. Hal itu berati, paralegal desa harus mengetahui dan memahami tentang struktur dan penyusunan keuangan desa yang terkait pembangunan.

Pasal 73 UU Desa menyebutkan bahwa APB Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Rancangan APB Desa diajukan oleh kepala desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan hasil musyawarah, kepala desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Referensi :

  1. Modul Pelatihan Pengembangan Paralegal, 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
  2. Panduan Pengembangan Paralegal di Desa 2016, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun