Kode etik adalah separangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu tugas.
Tujuan kode etik :
- Â Menjaga dan meningkatkan kulitas moral.
- Â Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis.
- Â Melindungsi kesehjateraan materiil dari para pengemban tugas.
 Fungsi Kode Etik
 Menjunjung martabat prpfesi dan menjaga atau memeliharakesehjateraan anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan yang akan merugikan kesehjateraan materiil anggotanya.
 Nilai-nilai Etik Paralegal
- Â Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (keadilan, kebenaran, dan moralitas).
- Â Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat paralegal.
- Â Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan paralegal terhadap masyarakat, belajar terus menerus untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum.
- Â Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat.
- Â Menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat, termasuk menjaga perssatuan diantara paralegal.
- Â Memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada masyarakat miksin dan marginal.
FUNGSI PARALEGALÂ
Dalam menjalankan tugas diatas, paralegal menjalankan fungsi :
Pendidikan kesadaran hukum, advokasi hukum, dan pendampingan hukum dalam kerangka pembangunan desa. Â Fungsi ini terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang mencakup : perencanaan, pelaksanaan dan monitoring.Â
UU Desa mendefinikan pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Â Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).
Semangat pembangunan desa yang dimaksudkan adalah semangat menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, di mana desa diberikan hak untuk memutuskan pembangunan yang akan dilaksanakan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang termuat dalam dokumen perencanaan dan kemudian desa diberikan sumber daya untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Konsep pembangunan desa di dalam UU Desa ini disebut dengan village self planning, yaitu perencanaan desa yang berdiri sendiri dan diputuskan sendiri oleh desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Konsep village self planning yang menjadi semangat dari UU Desa ini diharapkan bisa mengembalikan lagi semangat warga untuk berperan aktif di dalam setiap tahapan pembangunan desa.