Desa berwenang "mengatur"
Kewenangan "mengatur" merupakan kewenangan desa untuk menentukan sendiri arah dan sasaran sesuai dengan kebutuhan desa. Kewenangan "mengatur" diputuskan sendiri oleh desa berdasar potensi dan daya dukung atau sumber daya lain yang dimiliki oleh desa..
Desa dapat berwenang "mengurus"
Berbeda dengan kewenangan "mengatur", kewenangan "mengurus" adalah kewenangan yang terkait dengan menjalankan apa yang sudah menjadi aturan. Dalam hal ini, kewenangan mengurus memiliki 2 (dua) konotasi, bahwa kewenangan "mengurus" dapat berarti:
Menjalankan "aturan" yang sudah ditetapkan oleh desa itu sendiri
Menjalan "aturan" yang dilimpahkan oleh pemerintah, pemerintah propinsi, atau pemerintah daerah; baik yang berkaitan dengan pelaksanaan asas desentralisasi maupun yang berasal dari perintah peraturan perundang-undangan.
1. Pendampingan hukumÂ
Tugas paralegal desa berikutnya adalah pendampingan hukum kepada masyarakat. Pendampingan hukum dalam arti ini adalah pendampingan dalam arti specific, yaitu pendampingan hukum terhadap masyarakat dalam berperkara masalah hukum. Pendampingan hukum kepada masyarakat menjadi penting karena dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan, terdapat hak-hak masyarakat yang harus ditegakkan.
 Di sisi lain, dalam kehidupan msayarakat juga rentan terhadap munculnya sengketa diantara masayarakat, masyarakat-swasta, maupun masyarakat-pemerintah. Sengketa masyarakat tersebut, bagaimanapun, harus diselesaikan. Sebagian masyarakat ada yang sudah mampu menyelesaian sengketa secara mandiri; namun tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam penyelesaian sengketa masalah hukum.
 Hal utama yang dirujuk pertama kali untuk menyelesaikan sengketa adalah forum informal (Non State Justice System, Alternative Dispute Resolution). Karena forum informal dipersepsi lebih murah, mudah, cepat dan bisa menjaga harmoni sosial serta persepsi para pihak yang merasa bisa mengontrol proses penyelesaian karena masih berada dalam struktur sosial komunitasnya sendiri. Forum informal inilah yang merupakan tugas paralegal desa.
 Paralegal desa mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut, baik secara litigasi maupun non litigasi.