2. Pendampingan Secara Litigasi: Â
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, pendampingan paralegal desa dilakukan dalam bentuk, antara lain:
- Â Mendampingi dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
- Â Mendampingi dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
- Â Mendampingi dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.
3. Pendampingan Secara Nonlitigasi
Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Dalam hal ini, pendampingan Paralegal desa dapat dilakukan meliputi beberapa kegiatan antara lain:
- Â Penyuluhan hukum;
- Â Konsultasi hukum;
- Â Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
- Â Penelitian hukum;
- Â Mediasi;
- Â Negosiasi;
- Â Pemberdayaan masyarakat;
- Â Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
- Â Drafting dokumen hukum.
Peran Paralegal di Desa
Selain fungsi dan tugas diatas, paralegal desa juga perlu mengembangkan peran-peran strategis dan diperlukan untuk kemajuan suatu desa. Peran dapat berarti mengambil posisi dalam suatu penyelenggaraan "pemerintahan desa" (bukan pemerintah desa, namun pemerintahan desa yang berarti pemerintah desa dan masyarakat). Setiap peran yang diambil, tentu memberikan manfaat bagi kemajuan.
Beberapa peran lembaga kemasyarakatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Mengembangkan forum informal --negosiasi dan mediasi-- dalam pendampingan masyarakat ketika terjadi sengketaÂ
- Salah satu tugas paralegal desa adalah mendampingi masyarakat ketika bersengketa hukum. Dalam hal ini, paralegal desa dituntut untuk dapat menjalankan perannya sebagai pendamping hukum dalam penyelesaian masalah dalam forum informal desa melalui mekanisme negosiasi dan mediasi.
- Negosiasi adalah hal pertama untuk penyelesaian sengketa. Jika negosiasi antar pihak tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke tokoh masyarakat atau kepala desa atau aktor lain yang bisa berfungsi untuk mengklarifikasi fakta serta memainkan aspek hubungan personal.
 Pada umumnya, dalam pola penyelesaian seperti ini, pendekatan hukum yang perlu digunakan oleh paralegal desa adalah "kepentingan bersama, bukan pendekatan "hak". Artinya bahwa yang penyelesaian sengketa adalah untuk menjaga kepentingan masyarakat secara lebih luas, ketimbang kepentingan seseorang atau kelompok walaupun mereka punya hak.
 Pelibatan dan intervensi lembaga eksternal yang tidak memahami relasi sosial para pihak pada umumnya justru akan menjadi gangguan atau hambatan dalam penyelesaian, bahkan sangat bepotensi memperuncing sengketa. Dalam sengketa pertanahan dan hutang piutang, keterlibatan pihak luar justru seringkali menjadi strategi untuk mengulur waktu.
 Keberhasilan forum informal terletak pada posisi tawar para pihak yang relatif seimbang. Ketika relasi kekuasaan para pihak semakin timpang, pihak yang lebih lemah cenderung akan semakin meningkat perlawanannya --dan bagi mereka yang merasa mampu bahkan menggunakan ancaman membawa sengketa melalui jalur hukum formal sebagai alat untuk tawar menawar.