e. Mempersukar perceraian
f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang
Prinsip perkawinan dalam kompilasi hukum islam atau KHI Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam yaitu meliputi:
a.Perkawinan berdasarkan dan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan adalah selamanya
c. Suami adalah kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing bertanggung jawab.
d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.
Jadi Prinsip perkawinan menurut hukum Islam adalah Monogami dengan poligami sebagai pengecualian, berda-sarkan ayat 3 dan 129 surat an-nisa yang mensyaratkan berlaku adil, dan begitu juga Prinsip perkawinan menurut Undang Undang nomor 1 tahun 1974, berdasarkan pasal 3 adalah monogami terbuka, yang berarti poligami suatu kebolehan dengan syarat syarat tertentu sebagaimana pasal 4 UU No.1/1974
3. argumentasi saya tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan, dampak secara sosiologis, religious dan yuridis.
Pencatatan perkawinan dalam masyarakat masih dianggap sepele akan hal itu karena mereka kurang pengetahuan tentang pencatatan perkawinan jadi sudah menjadi tradisi jika tidak di cacatat nikah banyak sekali di jumpai masyarakat yang asal menikah yang penting sah secara agama tetapi tidak sesui ketentuan hukum negara. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara.Â
Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang. Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.