Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Memahami Lebih Dalam Mengenai Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:09 Diperbarui: 29 Maret 2023   19:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa yang dimaksud hukum perdata islam di Indonesia?

Jadi, hukum perdata islam di Indonesia adalah mengatur hak-hak hubungan orang dengan orang dalam kehidupan dan kewajiban perseorangan di kalangan warga negara Indonesia yang menganut agama islam atas dasar ketentuan ajaran islam di indonesia, perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.

dan segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, sewa-menyewa, warisan pengadilan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

Dengan arti lain, hukum perdata Islam adalah privat materiil sebagai pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat Islam di Indonesia. hukum perdata islam ini tidak diberlakukan untuk warga negara negara non muslim, hukum yang berkaitan tentang perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, sewa-menyewa, warisan pengadilan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi adalah materi-materi hukum perdata Islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganut agama Islam.

2. Apa saja Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI (kompilasi hukum islam)?

Berikut penjelasan mengenai apa saja Prinsip perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah suatu perkawinan yang diakui atau dianggap sah jika diberlakukannya menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing -masing , dengan kata lain, dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak sah dan tidak memperbolehkan adanya pernikahan yang berbeda agama.

Adapun asas perkawinan dalam UU No.1 tahun 1974 yaitu:

a. Agama menentukan syahnya perkawinan

b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

c. Monogami terbuka

d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga

e. Mempersukar perceraian

f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang

Prinsip perkawinan dalam kompilasi hukum islam atau KHI Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam yaitu meliputi:

a.Perkawinan berdasarkan dan untuk menegakkan hukum Allah

b. Ikatan perkawinan adalah selamanya

c. Suami adalah kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing bertanggung jawab.

d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

Jadi Prinsip perkawinan menurut hukum Islam adalah Monogami dengan poligami sebagai pengecualian, berda-sarkan ayat 3 dan 129 surat an-nisa yang mensyaratkan berlaku adil, dan begitu juga Prinsip perkawinan menurut Undang Undang nomor 1 tahun 1974, berdasarkan pasal 3 adalah monogami terbuka, yang berarti poligami suatu kebolehan dengan syarat syarat tertentu sebagaimana pasal 4 UU No.1/1974

3. argumentasi saya tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan, dampak secara sosiologis, religious dan yuridis.

Pencatatan perkawinan dalam masyarakat masih dianggap sepele akan hal itu karena mereka kurang pengetahuan tentang pencatatan perkawinan jadi sudah menjadi tradisi jika tidak di cacatat nikah banyak sekali di jumpai masyarakat yang asal menikah yang penting sah secara agama tetapi tidak sesui ketentuan hukum negara. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. 

Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang. Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan akan timbul akibat-akibat buruk di antara salah satu pihak suami dan istri jika perkawinan tidak dicatatatkan, apa saja akibat buruknya dalam pandangan sosiologis, religious dan yuridis

dampak secara sosiologis, lebih merugikan di pihak terhadap wanita  karena si wanita ini bisa di anggap bukan istri sah dari mantan suami tersebut karena tidak ada bukti yang jelas jejak administrasi, dengan kata lain, yang terjadi hal ini istri bisa saja tidak mendapatkan nafkah, warisan apabila si suami meninggal dunia. Dan pastinya akan di ghibahi tetangga ataupun lingkungannya karena Perkawinan ini secara hukum tidak sah karena tidak adanya kepastian hukum. Lingkungan atau orang yang tidak tahu pasti menganggapnya tidak melakukan pernikahan atau perkawinan.

dampak secara religious, dimaknai sebagai suatu bentuk ibadah terpanjang atau terlama selama hidup hidup tanpa adanya pengecualian dengan tujuan supaya terhindar dari larangan - larangan Allah SWT. Dan menurut agama nikah yang tidak dicatatatkan itu sah jika telah dilakukan menurut ketentuan agamanya masing-masing.

dampak secara yuridis, dalam perkawinan tersebut tidak sah karena tidak sesuai ketentuan hukum negara Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

4. argumentasi menegenai bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Berikut berbagai Pendapat ulama mengenai perkawinan wanita hamil yaitu :

  • Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
  • Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
  • Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun
  • Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam Pasal 53 Ayat 1 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam bidang hukum perkawinan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah bahwa hukumnya menjadi status perkawinan wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya dia Perkawinan dengan wanita hamil tersebut pada ayat (1) dapat berlangsung tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang yang di dalam perut lahir. 

Jadi kesimpulannya adalah sah-sah saja apabila akan dilangsungkan perkawinan karena adannya ke maslahatan bersama untuk kepentingan si wanita hamil dan keluarganya untuk tidak menanggung aib dikeluarganya harus di segerakan untuk memberlangsungkan perkawinan wanita hamil.

5. hal-hal apa saja untuk menghindari perceraian

Solusi untuk meminimalisir perceraian

Dapat kita ketahui banyak faktor-faktor yang mempengarungi timbulnya perceraian diantaranya adalah ekonomi, dan menurut kelompok kami dari faktor ekonomi itu sendiri yang paling banyak adalah perkawinan dari laki-laki yang belum menikah atau peristiwa pranikah. kehamilan, sebagian besar penyebabnya adalah dari segi ekonomi, mungkin itu menurut kelompok kami. 

Dan solusi dari faktor ekonomi mungkin sebelum menikah harus mempersiapkan pernikahan dengan matang baik dari segi psikologis, maupun dari segi harta atau materi, jadi sebelum menikah baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar sudah kaya atau mapan dan siap menjalin hubungan rumah tangga yang harus dijaga seumur hidup pernikahan tersebut juga merupakan ibadah yang tidak boleh dibuat main-main jadi bahwa ini tidak terjadi perceraian ada beberapa solusi untuk meminimalisir diantaranya yaitu :

  • Saling percaya satu sama lain
  • Saling menjaga aib satu sama lain
  • Saling terbuka tentang masalah apapun jika ada masalah yang menimpanya
  • Jangan menyalahkan satu sama lain, intropeksi diri juga penting tidak boleh egois
  • Menghindari sikap kekerasan
  • Saling menghargai pasangan dan memperlakukan dengan baik
  • Saling memaafkan satu sama lain

Jadi, intinya Jika terjadi perceraian maka dapat berdampak negatif. Karena dampak tersebut akan mempengaruhi psikoligis anak, dalam proses pendidikan dan perkembangan anak. Karena mereka masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dari orang tuanya. 

Jika suasana dalam keluarga yang rusak dapat menyebabkan anak tidak dapat belajar dengan baik, dan mendapat bullying dari lingkungan sekitar maka akan berpengaruh negatif terhadap perkembangan anak. perceraian sangat mempengaruhi tumbuh kembang dan pendidikan anak, yang dapat menyebabkan anak menjadi pendiam, nakal, tidak terbuka bahkan menurun prestasi akademiknya. Dari Perceraian itu juga berdampak pada putusnya silaturahmi diantra wanita dan laki-laki waktu masih ber status suami/istri.

6. jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku

Judul buku yang saya review aadalah "HUKUM PERIKATAN ISLAM DI INDONESIA" dan nama pengarangnnya ada tiga tokoh wanita yang sangat cerdas adalah Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M. , Wirdyaningsih, S.H., M.H. dan Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H.

Kesimpulannya setelah saya review adalah Dari buku ini yang berjudul " Hukum Perikatan Islam Di Indonesia " Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, maka pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum yang mengiringi dan menjaga kemurnian kandungan syariah produk hasil lembaga ekonomi Islam, Dari buku ini berupaya menghadirkan konsep dasar Hukum Perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan Hukum Perikatan dari sistem hukum lain yang ada di Indonesia dan tinjauan terhadap penerapan Hukum Islam di Tanah Air. 

Komprehensivitas pembahasan yang didukung oleh pengguna gaya bahasa hukum yang biasa digunakan dalam buku teks hukum akan memberikan pemahaman mendalam sekaligus kemudahan dalam menyerap inti dari materi yang disajikan. Dan, tak kalah pentingnya, buku ini dilengkapi dengan analisis kasus dalam tataran riil bisnis, sehingga bukan hanya konsep dan teori yang dihadirkan, melainkan juga aplikasinya dalam berbagai transaksi bisnis.

inspirasi saya setelah membaca buku yang berjudul " Hukum Perikatan Islam Di Indonesia " keistimewaan dalam buku periktan ini yang membahas hal-hal penting mengingat permasalahan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sehingga buku ini bukan hanya dikhususkan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum saja, Yang lebih penting buku ini baik dan layak di baca serta dijadikan referensi oleh para mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pemerhati pemikiran hukum dan masyarakat luas yang berkecimpung di bidang Hukum Perikatan Islam Di Indonesia agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab berbagai persoalan hukum islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia didalam masalah perekonomin.

Dan tampak adanya kaitan antara hukum perikatan (yang bersifat hubungan perdata) dan prinsip kepada tuhan dalam menjalankan ajaran agama islam yang ketentuannya terdapat dalam sumber-sumber hukum islam tersebut. Hal ini adanya sifat " religious transcendental" pencerminan otoritas Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun