Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Memahami Lebih Dalam Mengenai Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:09 Diperbarui: 29 Maret 2023   19:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Mempersukar perceraian

f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang

Prinsip perkawinan dalam kompilasi hukum islam atau KHI Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam yaitu meliputi:

a.Perkawinan berdasarkan dan untuk menegakkan hukum Allah

b. Ikatan perkawinan adalah selamanya

c. Suami adalah kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing bertanggung jawab.

d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

Jadi Prinsip perkawinan menurut hukum Islam adalah Monogami dengan poligami sebagai pengecualian, berda-sarkan ayat 3 dan 129 surat an-nisa yang mensyaratkan berlaku adil, dan begitu juga Prinsip perkawinan menurut Undang Undang nomor 1 tahun 1974, berdasarkan pasal 3 adalah monogami terbuka, yang berarti poligami suatu kebolehan dengan syarat syarat tertentu sebagaimana pasal 4 UU No.1/1974

3. argumentasi saya tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan, dampak secara sosiologis, religious dan yuridis.

Pencatatan perkawinan dalam masyarakat masih dianggap sepele akan hal itu karena mereka kurang pengetahuan tentang pencatatan perkawinan jadi sudah menjadi tradisi jika tidak di cacatat nikah banyak sekali di jumpai masyarakat yang asal menikah yang penting sah secara agama tetapi tidak sesui ketentuan hukum negara. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. 

Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang. Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun